Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, di dalam Kantor Desa Compang di Noa, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat sedang dilakukan pertemuan mediasi masalah tanah antara Terdakwa dengan saudara LEONARDUS JAPE. Kemudian dalam mediasi tersebut terjadi keributan dengan suara besar dan pada saat itu juga Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi MATEUS BAUT dengan menggunakan sebuah microphone dengan cara memukulkan microphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan pada bagian pelipis kiri atau pada alis mata bagian kiri Saksi MATEUS BAUT yang mengakibatkan alis mata bagian kiri Saksi terluka dan mengeluarkan darah, setelah itu orang-orang yangmengikuti mediasi tersebut langsung melerai dan menenangkan situasi dan saat itu juga Saksi MATEUS BAUT dibawa ke Pustu Noa untuk berobat dan setelah itu pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 Saksi MATEUS BAUT langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Macang Pacar guna mendapat penanganan hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. |