Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2023/PN Lbj 1.Praja Pangestu, S.H
2.Alfian, S.H
1.Yohanes Darmono Alias Hans
2.Faisal Insan Alias Faisal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1080/N.3.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Praja Pangestu, S.H
2Alfian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yohanes Darmono Alias Hans[Penahanan]
2Faisal Insan Alias Faisal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Yohanes Darmono secara bersama-sama dengan Terdakwa II Faisal Insan, pada hari Rabu tanggal 02 bulan September tahun 2023, sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan September, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Labuan Bajo Golomori, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa I Yohanes Darmono pergi ke rumah Terdakwa II Faisal Insan untuk meminjam mobil pickup untuk mengangkat barang, namun Terdakwa II Faisal Insan menolak dan baru setuju apabila terdakwa II Faisal Insan sendiri yang mengendarai mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih tersebut, setelah itu Terdakwa II Faisal Insan mengajak saksi Patrisius Narut untuk ikut bantu kerja angkat barang yang akan diupah oleh Terdakwa II Faisal Insan, setelah itu Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut pergi menggunakan mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih.
  • Bahwa selanjutnya dalam perjalanan, Terdakwa I Yohanes Darmono mengatakan untuk mengambil Fiber di Golomori, kemudian Terdakwa II Faisal Insan menanyakan Fiber milik siapa dan dibalas oleh Terdakwa II Yohanes Darmono bahwa Terdakwa I Yohanes Darmono kurang tahu siapa pemiliknya namun fiber yang dijalan kita ambil saja, kemudian Terdakwa II Faisal Insan mengatakan apakah tidak ada orang disana dan dibalas oleh Terdakwa I Yohanes Darmono bahwa disana tidak ada orang, mendengar hal tersebut Terdakwa II Faisal Insan mengatakan oke baik sudah kita jalan terus
  • Bahwa sesampainya di Desa Warloka Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut melihat ada banyak tempat penampungan air dijalan, kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut berhenti di kilometer 13 dan memarkirkan mobil tersebut dipinggir jalan, kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut mengangkat 1 (satu) buah tempat penampungan air ukuran 2200 liter berwarna biru mereka Hidrofil dan menyimpannya di belakang mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih, setelah itu Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut mengangkat lagi 1 (satu) buah tempat penampungan air ukuran 1800 liter berwarna biru merek Profil tank dan langsung menyimpannya di belakang mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih, karena sudah tidak cukup tempat dibelakang mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih tersebut kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut pergi menuju rumah terdakwa I Yohanes Darmono di Binongko Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat untuk menyimpan tempat penampungan air tersebut, setelah berhasil menurunkan 2 tempat penampungan air tersebut kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut kembali menuju Golomori untuk mengambil 2 tempat penampungan air lainnya, sesampainya di Jalan Labuan Bajo Golomori di Kilometer 16 kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut memarkirkan mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih di bahu jalan sebelah kanan, kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut mengangkat 1 (satu) buah tempat penampungan air ukuran 2200 liter berwarna biru merek Hidrofil dan menyimpannya dibelakang mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih, setelah itu Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut kembali mengangkat 1 (satu) buah tempat penyimpanan air ukuran 2000 liter berwarna hitam merk Penguin dan menyimpannya di belakang mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih tersebut. Kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut kembali ke rumah Terdakwa II Faisal Insan dan menyimpan barang tersebut di mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 September 2023 sekira pukul 09.00 Terdakwa I Yohanes Darmono memposting di Facebook untuk menjual tempat penampungan air tersebut, kemudian beberapa saat kemudian ada saksi Nurya Ningsih menghubungi karena ingin membeli tempat penampungan air tersebut, kemudian saksi Nurya Ningsih sepakat dengan terdakwa I Yohanes Darmono untuk membeli 1 (satu) buah tempat penampungan air warna biru ukuran 1800 liter merk profil tank dengan harga Rp. 1.600.000,- yang sudah termasuk harga pengirimin, kemudian Terdakwa I Yohanes Darmono,Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut datang ke tempat saksi Nurya Ningsih dengan membawa 1 (satu) buah tempat penampungan air warna biru ukuran 1800 liter merek profil tank dan 1 (satu) buah tempat penampungan air warna biru ukuran 2200 liter merek Hidrofil, kemudian terdakwa I Yohanes Darmono untuk sekalian membeli 1 (satu) buah tempat penampungan air warna biru ukuran 2200 liter merek Hidrofil yang terdakwa I dan terdakwa II bawa, kemudian saksi Nurya Ningsih setuju atas penawaran tersebut sehingga total harganya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh saksi Nurya Ningsih dan diterima oleh terdakwa II Faisal Insan. Kemudian dengan cara yang sama Terdakwa I Yohanes Darmono, Terdakwa II Faisal Insan, dan saksi Patrisius Narut menjual dan mengantarkan 1 (satu) 1 (satu) buah tempat penyimpanan air ukuran 2000 liter berwarna hitam merk Penguin kepada Anita Roslina Taher dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai yang diterima oleh terdakwa II Faisal Insan dan 1 (satu) buah tempat penampung air warna biru mereka Hidrofil ukuran 2200 liter kepada Nikolaus Brori Karbin dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa II Faisal Insan. Bahwa setelah berhasil menjual kesemua tempat penampung air tersebut, Terdakwa II Faisal Insan yang meyimpan uang hasil penjualan tersebut membagikan uang kepada Terdakwa I Yohanes Darmono sebesar Rp. 1.800.000,- , dan untuk terdakwa II Faisal Insan sendiri sebear Rp . 1.800.000,- dan kepada Saksi Patrisius Narut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya dibelikan solar dan untuk makan bersama.
  • Bahwa pebuatan Terdakwa I Yohanes Darmono dan Terdakwa II Faisal Insan tersebut dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni PT GEOLEXA ACUAN SEJAHTERA sehingga mengakibatkan PT GEOLEXA ACUAN SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya