Petitum Permohonan |
- MenerimaPermohonanPemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyitaan atas bukti-bukti yang dilakukan Termohon pada tanggal 12 Januari 2023 adalah tidak sah menurut hukum;
- MenyatakanPenetapanTersangkaterhadapPemohonberdasarkan Surat ketetapanTersangkaNomor :S.Tap/36/VII/2023/Sat Reskrim, tertanggal 10Juli 2023, oleh Termohonadalahtidaksahmenurut hukum;
- Menyatakantidaksah atassegalaprodukdalamtahapanpenyidikan yang dilakukan dan dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitanLaporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT, tertanggal 30 Agustus 2022;
- Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjut oleh Termohon yang berkaitanLaporan Polisi Nomor : LP/B/221/VIII/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT, tertanggal 30 Agustus 2022;
- MemerintahkanTermohon untuk menghentikanpenyidikan/pemeriksaanterhadapPemohonatas Laporan Polisi Nomor : LP/B/221/VIII/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT, tertanggal 30 Agustus 2022;
- MemulihkanhakPemohondalamkemampuan, kedudukan dan harkatsertamartabatnya;
- Menghukum TermohonPraperadilan untuk membayarbiayaperkaramenuruthukum.
|