Dakwaan |
Tindak pidana ringan yang terjadi pada hari kamis, tanggal 12 Desemebr 2013 sekitar jam 17.30 Wita, yang bertempat di rumah Kontrakan korban A.n ABBDUL GAFAR di Kampung Komodo, Desa Komodo, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilakukan oleh saudara Mustafa ddengan cara saudara Mustafa mengatakan kepada korban "KAMU INI GURU BOBOK, GURU ANJING, DAN KAMU BENAR-BENAR MANUSIA BINATANG SUDAH ADA DANA BOS MASIH JUGA TAGIH UANG KOMITE" sambil menunjuk-nunjukan jarinya ke arah muka korban dans eingat korban saudara MUSTAFA mengeluarkan kata-kata tersebut berulang-ulang kali lebih dari 3(tiga) kali sehingga akibat dari penghinaan yang dilakukan oelh saudara MUSTAFA tersebut korban merasa harga diri korban baik sebagai orang biasa maupun sebagai seorang guru sudah tidak ada artinya lagi dan korban merasa saksit hati akibat dari eprkataan saudara MUSTAFA tersebut. |