Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Lbj 1.Praja Pangestu, S.H
2.Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H.
Wihelmus Susanto Alias Wili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-317/N.3.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Praja Pangestu, S.H
2Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wihelmus Susanto Alias Wili[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa Wihelmus Susanto Alias Wili secara bersama-sama dengan Agustinus Vani dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali, kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 03.00 WITA dan kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 19 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau keduanya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat pada kejadian pertama di sebuah rumah di belakang gedung SMP Negeri 3 Komodo di Marombok Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Baran dan kejadian kedua bertempat di sebuah kamar kos  di Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau keduanya bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang disertai salah satu dari yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa mengajak saksi Agustinus Vani Alias Vani untuk pergi mencuri di Labuan Bajo dan saksi Agustinus Vani Alias Vani setuju dengan ajakan terdakwa sehingga terdakwa dan  saksi Agustinus Vani Alias Vani merencanakan untuk mengambil motor yang di parkir di pinggir jalan di seputaran Labuan Bajo, dan apabila dapat akan dibawa ke Lembor untuk dipakai bersama oleh terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani. Kemudian setelah kesepakatan terjadi terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju Labuan Bajo menggunakan Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani sampai di Marombok dan masuk ke Rumah Sakit Marombok karena hujan deras, lalu beristirahat dan tidur menunggu hujan reda. Bahwa sekira pukul 03.00 WITA terdakwa bangun dan mencoba membangunkan saksi Agustinus Vani Alias Vani namun tidak bangun sehingga saat itu terdakwa pergi sendiri dengan berjalan kaki menuju belakang SMP Negeri 3 Komodo, kemudian terdakwa sampai pada salah satu rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut dan mengecek motor tersebut, terdakwa yang mengetahui motor tidak terkunci stang kemudian langsung terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut keluar dari halaman rumah dan mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya dan terdakwa parkir motor tersebut di jalan raya, kemudiant terdakwa berjalan menuju Rumah Sakit Marombok untuk membangunkan saksi Agustinus Vani Alias Vani yang sedang tidur, terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi Agustinus Vani Alias Vani bahwa terdakwa telah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju jalan raya untuk menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani langsung menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan cara terdakwa menaiki sepeda motor Supra X 125 warna hitam sedangkan saksi Agustinus Vani Alias Vani naik 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut tersebut dengan kaki kiri terdakwa pada pedal belakang bagian kanan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut dan mendorong motor tersebut menggunakan motor Supra X 125 warna hitam, kemudian terdakwan dan saksi Agustinus Vani Alias Vani sampai di Kampung Mamis dan berhenti untuk menyambungkan kabel 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, setelah berhasil tersambung dan dapat dihidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kemudian saksi Agustinus Vani langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut sampai dengan Kampung Melo, namun terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kehabisan bensin kemudian terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani kembali ke kampung Mamis dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam di hutan tepatnya di pertigaan menuju Kampung Mbore dengan menutupi 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan daun-daun, selanjutnya terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju Lembor bersama-sama menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Abdul Sahir terdakwa tidak memiliki izin serta tanpa sepengetahuan saksi Abdil Sahir.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Abdul Sahir sehingga mengakibatkan saksi Abdul Sahir mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa kejadian kedua berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 terdakwa bersama dengan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju ke kos saudari Utin di Kaper, kemudian saat berada di kosan saudari Utin tersebut terdakwa bertemu dengan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali yang sebelumnya sudah berada di kos tersebut, kemudian pada tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali duduk-duduk di ruang tamu sedangkan saudari Utin sudah tertidur hingga sampai pada tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA, kemudian pada saat itu Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali mengajak terdakwa untuk pergi mengambil handphone di kos-kosan saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci yang mana sebelumnya Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali pernah pergi ke kos tersebut dan terdakwa menyetujui ajakan dari Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali tersebut.
  • Kemudian terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali pergi menuju ke kosan  saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci, kemudian sesampainya di kosan tersebut Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung menuju ke samping kamar kos tersebut yakni toilet kamar kosan tersebut, dan terdakwa sendiri berdiri di depan kamar kos untuk berjaga-jaga memantau situasi dan keadaan serta melihat keadaan dalam kosan yang didapati saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci sedang tertidur, kemudian pada saat itu juga Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung memanjat dinding belakang pada toilet kamar kos tersebut dan masuk ke dalam toilet melalui lubang ventilasi kamar mandi tersebut, kemudian setelah berada di dalam kamar mandi tersebut Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung membuka pintu kamar mandi tersebut dan menuju dalam kamar kos, kemudian Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16, kemudian setelah Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali berhasil mengambil handphone tersebut,  Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung menuju kamar mandi dan pergi keluar melalui ventilasi kamar mandi tersebut kemudian terdakwa juga menuju samping kosan tersebut untuk menerima handphone tersebut dan memegang kedua handphone tersebut sementara Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali keluar dari ventilasi kamar mandi tersebut, selanjutnyanya terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung membagi handphone tersebut yang mana terdcakwa mendapatkan handphone merek Vivo berwarna biru putih sedangkan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali mendapatkan handphone merek Oppo A16 warna biru. Kemudian terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali pergi menuju ke kosan saudari Utin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk masuk ke dalam rumah terdakwa tidak memiliki izin serta tanpa sepengetahuan yang berhak.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci sehingga mengakibatkan saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

-ATAU-

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Wihelmus Susanto Alias Wili secara bersama-sama dengan Agustinus Vani dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali, kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 03.00 WITA dan kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 19 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau keduanya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat pada kejadian pertama di sebuah rumah di belakang gedung SMP Negeri 3 Komodo di Marombok Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Baran dan kejadian kedua bertempat di sebuah kamar kos  di Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau keduanya bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa mengajak saksi Agustinus Vani Alias Vani untuk pergi mencuri di Labuan Bajo dan saksi Agustinus Vani Alias Vani setuju dengan ajakan terdakwa sehingga terdakwa dan  saksi Agustinus Vani Alias Vani merencanakan untuk mengambil motor yang di parkir di pinggir jalan di seputaran Labuan Bajo, dan apabila dapat akan dibawa ke Lembor untuk dipakai bersama oleh terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani. Kemudian setelah kesepakatan terjadi terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju Labuan Bajo menggunakan Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani sampai di Marombok dan masuk ke Rumah Sakit Marombok karena hujan deras, lalu beristirahat dan tidur menunggu hujan reda. Bahwa sekira pukul 03.00 WITA terdakwa bangun dan mencoba membangunkan saksi Agustinus Vani Alias Vani namun tidak bangun sehingga saat itu terdakwa pergi sendiri dengan berjalan kaki menuju belakang SMP Negeri 3 Komodo, kemudian terdakwa sampai pada salah satu rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut dan mengecek motor tersebut, terdakwa yang mengetahui motor tidak terkunci stang kemudian langsung terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut keluar dari halaman rumah dan mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya dan terdakwa parkir motor tersebut di jalan raya, kemudiant terdakwa berjalan menuju Rumah Sakit Marombok untuk membangunkan saksi Agustinus Vani Alias Vani yang sedang tidur, terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi Agustinus Vani Alias Vani bahwa terdakwa telah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju jalan raya untuk menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani langsung menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan cara terdakwa menaiki sepeda motor Supra X 125 warna hitam sedangkan saksi Agustinus Vani Alias Vani naik 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut tersebut dengan kaki kiri terdakwa pada pedal belakang bagian kanan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut dan mendorong motor tersebut menggunakan motor Supra X 125 warna hitam, kemudian terdakwan dan saksi Agustinus Vani Alias Vani sampai di Kampung Mamis dan berhenti untuk menyambungkan kabel 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, setelah berhasil tersambung dan dapat dihidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kemudian saksi Agustinus Vani langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut sampai dengan Kampung Melo, namun terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kehabisan bensin kemudian terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani kembali ke kampung Mamis dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam di hutan tepatnya di pertigaan menuju Kampung Mbore dengan menutupi 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan daun-daun, selanjutnya terdakwa dan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju Lembor bersama-sama menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Abdul Sahir terdakwa tidak memiliki izin serta tanpa sepengetahuan saksi Abdil Sahir.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Abdul Sahir sehingga mengakibatkan saksi Abdul Sahir mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa kejadian kedua berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 terdakwa bersama dengan saksi Agustinus Vani Alias Vani pergi menuju ke kos saudari Utin di Kaper, kemudian saat berada di kosan saudari Utin tersebut terdakwa bertemu dengan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali yang sebelumnya sudah berada di kos tersebut, kemudian pada tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali duduk-duduk di ruang tamu sedangkan saudari Utin sudah tertidur hingga sampai pada tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA, kemudian pada saat itu Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali mengajak terdakwa untuk pergi mengambil handphone di kos-kosan saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci yang mana sebelumnya Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali pernah pergi ke kos tersebut dan terdakwa menyetujui ajakan dari Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali tersebut.
  • Kemudian terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali pergi menuju ke kosan  saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci, kemudian sesampainya di kosan tersebut Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung menuju ke samping kamar kos tersebut yakni toilet kamar kosan tersebut, dan terdakwa sendiri berdiri di depan kamar kos untuk berjaga-jaga memantau situasi dan keadaan serta melihat keadaan dalam kosan yang didapati saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci sedang tertidur, kemudian pada saat itu juga Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung memanjat dinding belakang pada toilet kamar kos tersebut dan masuk ke dalam toilet melalui lubang ventilasi kamar mandi tersebut, kemudian setelah berada di dalam kamar mandi tersebut Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung membuka pintu kamar mandi tersebut dan menuju dalam kamar kos, kemudian Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16, kemudian setelah Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali berhasil mengambil handphone tersebut,  Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung menuju kamar mandi dan pergi keluar melalui ventilasi kamar mandi tersebut kemudian terdakwa juga menuju samping kosan tersebut untuk menerima handphone tersebut dan memegang kedua handphone tersebut sementara Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali keluar dari ventilasi kamar mandi tersebut, selanjutnyanya terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali langsung membagi handphone tersebut yang mana terdcakwa mendapatkan handphone merek Vivo berwarna biru putih sedangkan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali mendapatkan handphone merek Oppo A16 warna biru. Kemudian terdakwa dan Anak Kalistus Herdianus Ikos Alias Kali pergi menuju ke kosan saudari Utin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk masuk ke dalam rumah terdakwa tidak memiliki izin serta tanpa sepengetahuan yang berhak.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci sehingga mengakibatkan saksi Hilda Meryana Dia Alias Hilda dan Anak Saksi Florentina Delciana Jenita Alias Delci mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya