Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Sah dan Berharga pembayaran Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat Sebagai Pembeli Beritikad Baik Atas Pembelian Tanah Dan Harus Dilindungi Hukum
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Meteriil kepada Penggugat sebesar Rp 106.000.000.000,- (Seratus Enam Milyar Rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) dengan cara sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga atas harta Tergugat yaitu:
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 2191 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.884 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 2118 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 798 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0063 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.990 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0066 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.920 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0070 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 13.020 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0067 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.940 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0068 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 13.000 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0056 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.970 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0090 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 17.700 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0105 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 37.060 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0201 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.540 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0193 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.450 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0205 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.680 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0194 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.690 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0207 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 22.880 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0181 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 18.470 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|