Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2023/PN Lbj 1.Vendy Trilaksono, S.H.
2.Praja Pangestu, S.H
3.Silvianus Alfredo Naggus, S.H
1.Eduardus Dan Alias Dus
2.Robertus Agen Alias Rober
3.Hironimus Nelo Alias Roni
4.Lodovitus Abun Alias Vitus
5.Yohanes Kapiterano Jaman Alias Yono
6.Hendrikus Selamat Alias Hen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/N.3.24/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H.
2Praja Pangestu, S.H
3Silvianus Alfredo Naggus, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eduardus Dan Alias Dus[Penahanan]
2Robertus Agen Alias Rober[Penahanan]
3Hironimus Nelo Alias Roni[Penahanan]
4Lodovitus Abun Alias Vitus[Penahanan]
5Yohanes Kapiterano Jaman Alias Yono[Penahanan]
6Hendrikus Selamat Alias Hen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I EDUARDUS DAN Alias DUS Bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS AGEN Alias ROBERT, Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI dan Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS, Terdakwa V YOHANES KAPITERANO JAMAN  Alias YONO, Terdakwa VI HENDRIKUS SELAMAT Alias HEN pada pada Rabu, tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di Rumah terdakwa III HIRONIMUS NELO dibelakang Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah dengan yang melakukan, yang menyuruhlakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wita, setelah Terdakwa V YOHANES KAPITERANO JAMAN  Alias YONO selesai mengunting rambut di Golokoe selanjutnya Terdakwa V pergi ketempat pangkalan mobil trevel di sekitar SPBU Pasar Baru tersebut yang kemudian saat itu Terdakwa V ditelepon oleh teman saksi yaitu Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS untuk datang makan dirumahnya Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI sehingga saat itu Terdakwa V langsung pergi kerumahnya Terdakwa III tersebut dengan mobil selanjutnya setelah sampai dirumahnya Terdakwa III pada saat itu Terdakwa V melihat dan bertemu dengan Terdakwa II ROBERTUS AGEN Alias ROBERT Terdakwa VI HENDRIKUS SELAMAT Alias HEN, Terdakwa I EDUARDUS DAN Alias DUS, Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI dan Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS, setelah itu terdakwa V langsung disuruh untuk makan, selanjutnya setelah terdakwa V selesai makan sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa III mengajak para terdakwa lainnya untuk melakukan permainan judi kartu remi dengan taruhan berupa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga saat itu para terdakwa sepakat sehingga kemudian para terdakwa duduk berbentuk lingkaran diatas tikar didalam ruangan tengah didalam rumah milik terdakwa III tersebut yang mana pada saat itu kartu remi untuk para terdakwa mainkan tersebut sudah tersedia didalam rumahnya terdakwa III sehingga saat itu para terdakwa langsung melakukan permainan judi menggunakan kartu remi tersebut dengan cara para terdakwa masingmasing mengumpulkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpulkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah itu barulah salah satu pemain bertugas mengocok kartu sejumlah 108 (seratus delapan ) lembar atau 2 (dua) pak kartu lalu salah seorang dari para terdakwa membagikan kartu tersebut kepada pemain lainnya yang dimulai dari pemain yang duduk disebelah kanan orang yang membagikan kartu tersebut dan semua pemain mendapatkan pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar lalu setelah kartu dibagi kepada masing masing pemain sebanyak 13 (tiga belas) lembar maka permainan kartu tersebut dimulai kemudian apabila dalam permainan kartu tersebut ada pemain yang kartunya menang atau game maka kartunya akan ditaruh diatas tikar untuk diperlihatkan kepada pemain yang lainnya sebagai bukti bahwa kartunya menang atau game setelah itu pemain yang kartunya menang atau game tersebut akan mengambil dan memiliki uang yang sudah dikumpulkan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu kartu tersebut dikumpulkan kembali kemudian dibagi lagi oleh orang atau pemain yang memenangkan permainan atau game tersebut, begitu juga untuk putaran permainan judi tersebut selanjutnya sampai dengan sekitar pukul 01.00 wita ada beberapa orang laki laki yang berpakaian preman datang bertemu dengan para terdakwa kemudian mengaku bahwa mereka adalah petugas Kepolisian sehingga saat itu tpara terdakwa langsung diamankan bersama dengan uang dan kartu remi serta tikar yang digunakan dalam permainan judi kartu remi tersebut dan dibawa ke Polres Manggarai Barat.

Bahwa tujuan para terdakwa melakukan judi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masing-masing

Bahwa para terdakwa bermain judi tersebut tidak mendapat ijin dari pemerintah maupun dari pihak yang berwajib.

Bahwa didalam ruang tamu di Rumah terdakwa III HIRONIMUS NELO dibelakang Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut menjadi tempat umun karena dijadikan tempat berjualan nasi sehingga siapa saja bisa berkunjung ketempat tersebut untuk membeli nasi ditempat tersebut

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I EDUARDUS DAN Alias DUS Bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS AGEN Alias ROBERT, Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI dan Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS, Terdakwa V YOHANES KAPITERANO JAMAN  Alias YONO, Terdakwa VI HENDRIKUS SELAMAT Alias HEN pada pada Rabu, tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di Rumah terdakwa III HIRONIMUS NELO dibelakang Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah dengan yang melakukan, yang menyuruhlakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk permainan judi dan dijadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wita, setelah Terdakwa V YOHANES KAPITERANO JAMAN  Alias YONO selesai mengunting rambut di Golokoe selanjutnya Terdakwa V pergi ketempat pangkalan mobil trevel di sekitar SPBU Pasar Baru tersebut yang kemudian saat itu Terdakwa V ditelepon oleh teman saksi yaitu Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS untuk datang makan dirumahnya Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI sehingga saat itu Terdakwa V langsung pergi kerumahnya Terdakwa III tersebut dengan mobil selanjutnya setelah sampai dirumahnya Terdakwa III pada saat itu Terdakwa V melihat dan bertemu dengan Terdakwa II ROBERTUS AGEN Alias ROBERT Terdakwa VI HENDRIKUS SELAMAT Alias HEN, Terdakwa I EDUARDUS DAN Alias DUS, Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI dan Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS, setelah itu terdakwa V langsung disuruh untuk makan, selanjutnya setelah terdakwa V selesai makan sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa III mengajak para terdakwa lainnya untuk melakukan permainan judi kartu remi dengan taruhan berupa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga saat itu para terdakwa sepakat sehingga kemudian para terdakwa duduk berbentuk lingkaran diatas tikar didalam ruangan tengah didalam rumah milik terdakwa III tersebut yang mana pada saat itu kartu remi untuk para terdakwa mainkan tersebut sudah tersedia didalam rumahnya terdakwa III sehingga saat itu para terdakw langsung melakukan permainan judi menggunakan kartu remi tersebut dengan cara para terdakwa masingmasing mengumpulkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpulkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah itu barulah salah satu pemain bertugas mengocok kartu sejumlah 108 (seratus delapan ) lembar atau 2 (dua) pak kartu lalu salah seorang dari para terdakwa membagikan kartu tersebut kepada pemain lainnya yang dimulai dari pemain yang duduk disebelah kanan orang yang membagikan kartu tersebut dan semua pemain mendapatkan pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar lalu setelah kartu dibagi kepada masing masing pemain sebanyak 13 (tiga belas) lembar maka permainan kartu tersebut dimulai kemudian apabila dalam permainan kartu tersebut ada pemain yang kartunya menang atau game maka kartunya akan ditaruh diatas tikar untuk diperlihatkan kepada pemain yang lainnya sebagai bukti bahwa kartunya menang atau game setelah itu pemain yang kartunya menang atau game tersebut akan mengambil dan memiliki uang yang sudah dikumpulkan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu kartu tersebut dikumpulkan kembali kemudian dibagi lagi oleh orang atau pemain yang memenangkan permainan atau game tersebut, begitu juga untuk putaran permainan judi tersebut selanjutnya sampai dengan sekitar pukul 01.00 wita ada beberapa orang laki laki yang berpakaian preman datang bertemu dengan para terdakwa kemudian mengaku bahwa mereka adalah petugas Kepolisian sehingga saat itu tpara terdakwa langsung diamankan bersama dengan uang dan kartu remi serta tikar yang digunakan dalam permainan judi kartu remi tersebut dan dibawa ke Polres Manggarai Barat.

Bahwa tujuan para terdakwa melakukan judi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masing-masing

Bahwa para terdakwa bermain judi tersebut tidak mendapat ijin dari pemerintah maupun dari pihak yang berwajib.

Bahwa didalam ruang tamu di Rumah terdakwa III HIRONIMUS NELO dibelakang Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut menjadi tempat umun karena dijadikan tempat berjualan nasi sehingga siapa saja bisa berkunjung ketempat tersebut untuk membeli nasi ditempat tersebut

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa I EDUARDUS DAN Alias DUS Bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS AGEN Alias ROBERT, Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI dan Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS, Terdakwa V YOHANES KAPITERANO JAMAN  Alias YONO, Terdakwa VI HENDRIKUS SELAMAT Alias HEN pada pada Rabu, tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di Rumah terdakwa III HIRONIMUS NELO dibelakang Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah dengan yang melakukan, yang menyuruhlakukan, dan yang turut serta melakukan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP yakni tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wita, setelah Terdakwa V YOHANES KAPITERANO JAMAN  Alias YONO selesai mengunting rambut di Golokoe selanjutnya Terdakwa V pergi ketempat pangkalan mobil trevel di sekitar SPBU Pasar Baru tersebut yang kemudian saat itu Terdakwa V ditelepon oleh teman saksi yaitu Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS untuk datang makan dirumahnya Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI sehingga saat itu Terdakwa V langsung pergi kerumahnya Terdakwa III tersebut dengan mobil selanjutnya setelah sampai dirumahnya Terdakwa III pada saat itu Terdakwa V melihat dan bertemu dengan Terdakwa II ROBERTUS AGEN Alias ROBERT Terdakwa VI HENDRIKUS SELAMAT Alias HEN, Terdakwa I EDUARDUS DAN Alias DUS, Terdakwa III HIRONIMUS NELO Alias RONI dan Terdakwa IV LUDOVIKUS ABUN Alias VIKUS, setelah itu terdakwa V langsung disuruh untuk makan, selanjutnya setelah terdakwa V selesai makan sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa III mengajak para terdakwa lainnya untuk melakukan permainan judi kartu remi dengan taruhan berupa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga saat itu para terdakwa sepakat sehingga kemudian para terdakwa duduk berbentuk lingkaran diatas tikar didalam ruangan tengah didalam rumah milik terdakwa III tersebut yang mana pada saat itu kartu remi untuk para terdakwa mainkan tersebut sudah tersedia didalam rumahnya terdakwa III sehingga saat itu para terdakwa langsung melakukan permainan judi menggunakan kartu remi tersebut dengan cara para terdakwa masingmasing mengumpulkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpulkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah itu barulah salah satu pemain bertugas mengocok kartu sejumlah 108 (seratus delapan ) lembar atau 2 (dua) pak kartu lalu salah seorang dari para terdakwa membagikan kartu tersebut kepada pemain lainnya yang dimulai dari pemain yang duduk disebelah kanan orang yang membagikan kartu tersebut dan semua pemain mendapatkan pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar lalu setelah kartu dibagi kepada masing masing pemain sebanyak 13 (tiga belas) lembar maka permainan kartu tersebut dimulai kemudian apabila dalam permainan kartu tersebut ada pemain yang kartunya menang atau game maka kartunya akan ditaruh diatas tikar untuk diperlihatkan kepada pemain yang lainnya sebagai bukti bahwa kartunya menang atau game setelah itu pemain yang kartunya menang atau game tersebut akan mengambil dan memiliki uang yang sudah dikumpulkan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu kartu tersebut dikumpulkan kembali kemudian dibagi lagi oleh orang atau pemain yang memenangkan permainan atau game tersebut, begitu juga untuk putaran permainan judi tersebut selanjutnya sampai dengan sekitar pukul 01.00 wita ada beberapa orang laki laki yang berpakaian preman datang bertemu dengan para terdakwa kemudian mengaku bahwa mereka adalah petugas Kepolisian sehingga saat itu tpara terdakwa langsung diamankan bersama dengan uang dan kartu remi serta tikar yang digunakan dalam permainan judi kartu remi tersebut dan dibawa ke Polres Manggarai Barat.

Bahwa tujuan para terdakwa melakukan judi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masing-masing seperti beli makanan dan rokok.

Bahwa para terdakwa bermain judi tersebut tidak mendapat ijin dari pemerintah maupun dari pihak yang berwajib.

Bahwa didalam ruang tamu di Rumah terdakwa III HIRONIMUS NELO dibelakang Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut menjadi tempat umun karena dijadikan tempat berjualan nasi sehingga siapa saja bisa berkunjung ketempat tersebut untuk membeli nasi ditempat tersebut

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya