Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Lbj AVENTINUS JESMAN, S.H. Kepala Kepolisian Daerah NTT, cq. Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AVENTINUS JESMAN, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah NTT, cq. Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
  3. Menyatakan penangkapan, penahanan dan terhadap Pemohon oleh Termohon yang diajukan  dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menghukum Termohon untuk  segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti  kerugian,  berupa: Kerugian   Materil   Karena   Para   Pemohon  kehilangan  pekerjaan sebanyak  Rp 450.000.000  (Empat Ratus Lima  Puluh Juta  Rupiah) dan  Kerugiaan  Im-materil  yang tidak dapat dinilai  dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah );
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media  televisi nasional.  10 media cetak nasional,  4 harian  media  cetak lokal, Tabloid  Mingguan Nasional, 6 Majalah  Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  7. Membebankan  semua   biaya perkara  Praperadilan ini  kepada Termohon.

Apabila   Majelis Hakim pada Pengadilan   Negeri   Labuan   bajo   berpendapat  lain,   mohon  putusan  yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya