Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
- Menyatakan penangkapan, penahanan dan terhadap Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil Karena Para Pemohon kehilangan pekerjaan sebanyak Rp 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah );
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Labuan bajo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |