Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Lbj LUKAS TUNTI KETUA RAJAPATI YEREMIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKAS TUNTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETUA RAJAPATI YEREMIAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan hak milik atas rumah milik Tergugat yang terletak di Wae kesambi-RT 013 RW 003 Desa Batu Cermin-Kecamatan Komodo-Manggarai Barat;--------------------------;--------------------------------------------------------------
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan provisi ini, terhitung 3 (tiga) hari sejak putusan provisi ini dibacakan;---------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.---------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah perjanjian pengakuan utang piutang antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Februari 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;-----------------
  3. Mengatakan Tergugat atas nama KETUA RAJAPATI YEREMIAS, terbukti cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat yaitu LUKAS TUNTI, terhadap perjanjian utang piutang yang dibuat pada tanggal 8 Februari 2022;--------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan hukum bahwa Tergugat sah telah menerima uang pinjaman tahap pertama dari Penggugat tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui transferan bank dengan tujuan Bank BRI dengan nomor tujuan; No. Rekening; 3835 0101 1279 537, atas nama KETUA RAJAPATI YEREMIAS (PIHAK PERTAMA);-----------

 

  1. Menetapkan hukum Tergugat sah telah menerima uang pinjaman tahap kedua dari Penggugat pada tanggal 02 September 2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) melalui aplikasi BNI Banking dengan tujuan Bank BRI dengan nomor tujuan; No. Rekening; 3835 0101 1279 537, atas nama Tergugat KETUA RAJAPATI YEREMIAS (PIHAK PERTAMA);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan hukum Tergugat sah telah menerimana uang pinjaman tahap ketiga dari Penggugat pada tanggal 10 Desember 2021,) sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai kepada  KETUA RAJAPATI YEREMIAS dengan bukti kuitansi;------------------------
  3. Menetapkan Hukum Pokok hutang Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan hukum bunga hutang Tergugat sebesar Rp. Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan hukum kepada Tergugat  denda pinjaman sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)  sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Februari 2022;-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok hutang sejumlah Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat membayar Denda pinjaman sebesar; sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan sah dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum sita jaminan atas aset dan harta kekayaan Tergugat, berupa;  1 (satu) unit rumah milik Tergugat yang terletak di Wae kesambi-RT 013 RW 003 Desa Batu Cermin-Kecamatan Komodo-Manggarai Barat;-
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi bantahan atau perlawanan;--------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak