Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Modestus Oskar Jahan, Laki-laki lahir di Lancang, Tanggal 12 Januari 2010, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor KIT-05/1766/474-4/2010 tanggal 16 November 2010.
- Memberikan izin kepada Pemohon bertindak demi hak mewakili anak Modestus Oskar Jahan untuk menandatangani dokumen-dokumen penerbitan Sertifikat Hak Milik Warisan Bersama, Dikantor Lurah Wae Kelambu,kantor Kecamatan Komodo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu.kecamatan komodo kabupaten manggarai barat.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|