Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2017/PN Lbj MARIA RIBERU 1.DEWA MADE TATA
2.FRANS MENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2017/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 07 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA RIBERU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRU FRANSISKUS, S.H.MARIA RIBERU
Tergugat
NoNama
1DEWA MADE TATA
2FRANS MENA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.DEWA MADE TATA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan atau bantahan Pembantah/ Pelawan ;
  2. Menyatakan Pembantah/ Pelawan dengan Terlawan/ Terbantah II adalah suami isteri yang sah secara hukum ;
  3. Menyatakan Pembantah/ Pelawan adalah Pelawan/ Pembantah yang benar ;
  4. Menyatakan bahwa Pembantah/ Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah tersebut di atas ;
  5. Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara Perdata No. 2/Pdt.G/2011/PN.LBJ. Jo Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 2/Pdt.G/2011/PN.LBJ. tanggal 30 Maret 2017 yang akan dikosongkan/ eksekusi adalah sah tanah milik Pembantah/ Pelawan yang merupakan harta bersama (gonogini) antara Pembantah/ Pelawan dengan Terlawan/ Terbantah II ;
  6. Membatalkan atau melumpuhkan pelaksanaan (eksekusi) yang akan dilakukan dalam Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 2/Pdt.G/2011/PN.LBJ.  Jo Penetapan eksekusi No. 2/Pdt.G/2011/PN.LBJ. tanggal 30 Maret 2017 tersebut diatas ;
  7. Menghukum Terlawan/ Terbantah I dan Terlawan/ Terbantah II untuk meninggalkan tanah tersebut diatas berikut orang-orang lain yang mendapat hak daripadanya dan selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Pelawan/ Pembantah atau kuasanya, jika perlu pelasanaannya dibantu oleh alat Negara (Polisi) ;
  8. Menyatakan, bahwa Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding maupun Kasasi ;
  9. Menghukum Terlawan/ Terbantah I dan Terlawan/ Terbantah II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak