Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Lbj Frans Oan Semewa 1.Ibrahim
2.Saiba
3.Alex Hata
4.Christianus Tandi
5.Hamzah Daud
6.Bonaventura Abunawan
7.Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
8.Kantor Wilayah ATR / BPN Propinsi Nusa Tenggara Timur
9.Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frans Oan Semewa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibrahim
2Saiba
3Alex Hata
4Christianus Tandi
5Hamzah Daud
6Bonaventura Abunawan
7Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
8Kantor Wilayah ATR / BPN Propinsi Nusa Tenggara Timur
9Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jaenudin (sebagai pribadi dan sebagai ahli waris alm. Jafar)
2Rusling (sebagai pribadi dan sebagai ahli waris alm. Jafar)
3Torajing
4Suleman Tolo
5Jemaling Apis
6Akbar
7H. Abdullah Mustafa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------
  2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Rangko Kecil, Desa Tanjung Boleng, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat dengan ukuran luas ± 104.200 M2 dan dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

Utara            : berbatasan dengan tanah milik Maria Gorety Inggrit dan Jo Marselinus

                                      Sutrisno SHM 00504

               Selatan         : Jalan Raya Lintas Utara dan tanah Jafar yang sudah dijual ke Sdr. Marsel

                                      Johny (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015)

               Timur            : dahulu berbatasan dengan tanah milik Ibrahim Semahi, Jafar, Tanah Adat,

                                      Ibrahim dan Masahu sekarang tanah milik Ibrahim Semahi, Marsel Johni

                                      (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015) dan Hutomo Mugi

                                      Santoso

                Barat           : dahulu berbatasan dengan tanah milik Thomas Tino alias Thomas Kantur,

                                      Nasrung (seharusnya Nasrul), Saleh (seharusnya Sale Aleng), Hila dan

                                      Engel, sekarang milik Anthony Budiwiharja SHM 00424, Hila dan Engel.

  Adalah milik Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat yang tersebut namanya di bawah ini, yakni: -------------------------------------------

 

  1. Jual beli dengan Jaenudin Turut Tergugat I tanggal 16 April 2010 seluas 150x50 meter ; berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatasan dengan Sdr. Rusling = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter 

Selatan  : berbatasan dengan Jalan Raya = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Thomas Tino alias Thomas Kantur = 50 meter

 

Catatan :

Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah oleh Tua Golo Rangko tahun 2008tertulis:

Selatan berbatasan dengan Hutan Tanah Adat (saat itu belum dibagi/belum dibuat

Jalan raya)

Barat berbatasan dengan Hutan Tanah Adat

 

                       Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : berbatasan dengan Frans Oan Semewa (beli dari Rusling) = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter

Selatan  : berbatasan dengan Jalan Raya = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Antony Budiwiharja = 50 meter (SHM 00424, dgn luas

                                      29.990 M2)

 

  1. Jual beli dengan Rusling Turut Tergugat II tanggal 16 April 2010 seluas 150x50 meter ; berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatasan dengan Sdr. Jafar = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter

Selatan  : berbatasan dengan Sdr. Jaenudin  = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Thomas Tino alias Thomas Kantur = 50 meter

 

Catatan :

Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah oleh Tua Golo Rangko tahun 2008tertulis:

Barat berbatasan dengan Sdr. Nasrung (nama sebetulnya Nasrul ; Nasrul menjual

Tanahnya kepada Thomas Kantur alias Thomas Tino –  sehingga dalam Surat Jual

Beli antara Penggugat dengan Rusling, tertulis batas Barat dengan Thomas Tino

Alias Thomas Kantur)

                      

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter

Selatan  : Frans Oan Semewa (beli dari Jaenudin) = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Antony Budiwiharja = 50 meter (SHM 00424, dgn luas

                 29.990 M2)

 

  1. Jual beli dengan Jafar (saat ini sudah meninggal dunia / almarhum, dalam perkara ini digugat para ahli warisnya yaitu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) tanggal 16 April 2010 seluas 150x100 meter ; berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan Sdr. Jafar = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter

Selatan  : berbatas dengan Sdr. Rusling = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Thomas Tino alias Thomas Kantur = 100 meter

 

Catatan :

Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah oleh Tua Golo Rangko tahun 2008tertulis:

Barat berbatasan dengan Sdr. Nasrung (nama sebetulnya Nasrul ; Nasrul menjual

Tanahnya kepada Thomas Kantur alias Thomas Tino –  sehingga dalam Surat Jual

Beli antara Penggugat dengan Jafar, tertulis batas Barat dengan Thomas Tino

Alias Thomas Kantur)

           

            Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter

Selatan  : Frans Oan Semewa (beli dari Rusling) = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Antony Budiwiharja = 100 meter (SHM 00424, dgn

                luas 29.990 M2)

 

  1. Jual beli dengan Jafar (saat ini sudah meninggal dunia / almarhum, dalam perkara ini digugat para ahli warisnya yaitu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) tanggal 16 April 2010 seluas 150x100 meter ; berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan batas-batas:

 

Utara     : berbatasan dengan Sdr. Abdullah Duwa = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter

Selatan  : berbatasan dengan Sdr. Jafar = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Sdr. Hila = 100 meter

 

Catatan :

  • Dalam Surat Keterangan Jual Beli tertulis: Barat berbatasan dengan Sdr. Hila (seharusnya Sdr. Saleh)
  • Batas Utara tertulis nama Abdullah Duwa. Seharusnya Torajing (nama anak Abdullah Duwa)

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing) = 150 meter

Timur    : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter

Selatan  : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) = 150 meter

Barat     : berbatasan dengan Sdr. Engel = 100 meter

 

  1. Jual beli dengan Torajing Turut Tergugat III tanggal 23 Desember 2011 seluas 250x100 meter ; berdasarkan Surat Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Suleman Tolo

Timur    : berbatas dengan tanah milik Sdr. Ibrahim

Selatan  : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jafar

Barat     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Sale Aleng

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)

Timur    : berbatas dengan tanah milik Sdr. Ibrahim

Selatan  : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar)

Barat     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Engel

 

  1. Jual beli dengan Suleman Tolo Turut Tergugat IV tanggal 30 November 2011 seluas 100x60 meter ; berdasarkan Surat Jual Beli Sebidang Tanah Kering, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Hila / Engel

Timur    : berbatas dengan tanah milik Sdr. Sing

                       Selatan : berbatas dengan tanah sisa

Barat     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Abdullah Duwa

 

Catatan:

Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah dari Tua Golo Rangko tahun 2009 pada bagian Selatan tertulis berbatasan dengan Tanah Adat = Surat Keterangan Kepemilikan dari Kepala Desa Tanjung Boleng juga tertulis pada bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Adat sementara dalam surat jual beli tertulis batas Selatan dengan Tanah Sisa (maksudnya Tanah Adat).

 

Sementara pada bagian Timur tertulis berbatas dengan Sdr. Sing (seharusnya tertulis

Suleman Tolo karena Sing dan Suleman Tolo adalah adik kakak kandung).

 

Sementara pada bagian Barat tertulis berbatasan dengan Abdullah Duwa (seharusnya Torajing. Hal ini terjadi karena hubungan kekerabatan diantara mereka, Abdullah Duwa adalah ayah Torajing).

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Hila / Engel

Timur    : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)

                       Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing)

Barat     : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing)

 

  1. Jual beli dengan Suleman Tolo Turut Tergugat IV tanggal 07 Desember 2011 seluas 60x50 meter ; berdasarkan Surat Jual Beli Sebidang Tanah Kering, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jemaling Apis

Timur    : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jafar

Selatan  : berbatas dengan tanah milik Sdr. Abdullah Duwa

Barat     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Frans Oan Semewa (beli dari Suleman

                Tolo)

 

Catatan :

  • Dalam Surat Jual Beli tertulis: Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. Abdullah Duwa. Seharusnya tertulis Torajing. Hal ini lazim terjadi dalam penulisan batas karena adanya hubungan kekerabatan dekat. Torajing adalah anak kandung Abdullah Duwa.

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Jemaling Apis, Jaenudin dan Jafar)

Timur    : Marsel Johny (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015)

Selatan  : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing / Abdullah Duwa)

Barat     : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)

 

  1. Jual beli dengan Jafar (saat ini sudah meninggal dunia / almarhum, dalam perkara ini digugat para ahli warisnya yaitu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) tanggal 13 Pebruari 2012 seluas 150x100 meter ; berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Frans Oan Semewa

Timur    : berbatas dengan tanah Adat

                       Selatan : berbatas dengan tanah milik Frans Oan Semewa

Barat     : berbatas dengan tanah milik Frans Oan Semewa

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Akbar 2011)

Timur    : berbatasan dengan tanah milik Hutomo Mugi Santoso SHM 31/2013

                       Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo) dan Marsel Johny (sesuai

                                      Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015)

Barat     : Frans Oan Semewa (beli dari Akbar)

 

  1. Jual beli dengan Akbar Turut Tergugat VI tanggal 27 September 2011 seluas 150x100 meter ; berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid

Timur    : berbatas dengan tanah milik Sdr. Masahu

                       Selatan : berbatas dengan tanah Adat

Barat     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jemaling Apis

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid

Timur    : berbatasan dengan tanah milik Hutomo Mugi Santoso

                       Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar)

Barat     : Frans Oan Semewa (beli dari Jemaling Apis)

 

  1. Jual beli dengan Jemaling Apis Turut Tergugat V tanggal 04 Januari 2012 seluas 120x60 meter ; berdasarkan Surat Jual Beli Sebidang Tanah Kering, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Sdr. Frans Oan Semewa

Timur    : berbatas dengan tanah milik Sdr. Akbar / Ibrahim

                       Selatan : berbatas dengan tanah milik Sdr. Suleman Tolo

Barat     : berbatas dengan tanah milik Sdri. Suleha

 

Catatan:

Dalam jual beli pada bagian Utara tertulis berbatasan dengan Frans Oan Semewa. Seharusnya Jo Marselinus Sutrisyo SHM 00504, Surat Ukur Nomor: 303/Tanjung Boleng/2019 tanggal 13 Mei 2019

               

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : berbatas dengan tanah Jo Marselinus Sutrisyo SHM 00504

Timur    : Frans Oan Semewa (beli dari Akbar)

                       Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)

Barat     : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid

 

  1. Jual beli dengan Jaenudin Turut Tergugat I tanggal 13 Pebruari 2012 seluas 100x30 meter ; berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Abdullah

Timur    : berbatas dengan tanah Frans Oan Semewa

Selatan  : berbatas dengan tanah Frans Oan Semewa

Barat     : berbatas dengan tanah milik Hila

 

Catatan :

Dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertulis: Bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Frans Oan Semewa 75 meter. Seharusnya: 30 meter.

Pada bagian Utara tertulis tanah milik Abdullah (maksudnya Abdullah Mustafa)

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Frans Oan Semewa (beli dari Abdullah Mustafa)

Timur    : Frans Oan Semewa (beli dari Jemaling Apis)

Selatan  : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)

Barat     : berbatas dengan tanah milik Hila

 

  • Jual beli dengan H. Abdullah Mustafa Turut Tergugat VII tanggal 10 Januari 2012 seluas 100x30 meter ; berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah, mengetahui Kepala Desa Tanjung Boleng SIMON SUDIN, dibayar tunai seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan batas-batas:

Utara     : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid

Timur    : berbatas dengan tanah milik Hama

                       Selatan : berbatas dengan tanah milik Duraja

Barat     : berbatas dengan tanah milik Hila

 

Catatan:

Dalam surat jual beli pada bagian Selatan tertulis berbatasan dengan tanah milik Duraja (seharusnya Jaenudin. Hal ini terjadi karena factor kekerabatan antara Duraja dengan Jaenudin adalah Paman dan keponakan) Sedangkan pada bagian Timur tertulis nama Hama (seharusnya Suleha, hal ini juga terjadi karena factor kekerabatan). Kekeliruan penulisan nama di batas tanah jamak terjadi, seringkali karena nama yang bersangkutan tidak diketahui, maka terkadang ditulis nama istrinya atau nama anaknya dll.

 

Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya:

Utara     : Maria Gorety Inggrid

Timur    : Maria Gorety Inggrid

                       Selatan : Frans Oan Senewa (beli dari Jaenudin)

Barat     : berbatas dengan tanah milik Hila

Adalah sah dan mengikat secara hukum ; -----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim dan mengajukan permohonan sertipikat atas tanah objek sengketa tanpa hak kepada Tergugat IX Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat adalah perbuatan melawan hukum ; -

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III ALEX HATA sebagai Ulayat Mbehal Tebedo yang menyerahkan tanah objek sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat IV CHRISTIANUS TANDI yang memberikan keterangan kesaksian dalam perkara nomor: 45/Pdt.G/2022/PN.LBJ bahwa tanah objek sengketa adalah milik Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan penyerahan tanah adat dari Tergugat III ALEX HATA sebagai Ulayat Mbehal Tebedo adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat V HAMZAH DAUD yang membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah masing-masing untuk: -----------
  1. Tergugat I IBRAHIM dengan nomor: EK.535/564/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 seluas ± 45.645 M2 dengan batas-batas:
    •  
    •  
    •  
    •  

 

  1. Tergugat I IBRAHIM dengan nomor: EK.535/568/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 seluas ± 30.750 M2 dengan batas-batas:
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

 

  1. Tergugat II dengan nomor: EK.535/566/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 seluas  ± 39.327 M2 dengan batas-batas:
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

Adalah Perbuatan Melawan Hukum ; ----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat VI BONAVENTURA ABUNAWAN sebagai pemangku ulayat Mbehal yang membiarkan warganya menduduki tanah objek sengketa dan memasang plank yang bertuliskan: “TANAH INI MILIK ULAYAT MBEHAL” di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; ---------------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat VII Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tergugat VIII Kantor Wilayah ATR / BPN Propinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak atau lalai dalam melakukan pengawasan atas kinerja Kantor ATR / BPN di Kabupaten Manggarai Barat sebagai perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat IX Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat yang menerbitkan SK Pemberian Hak Milik atas tanah objek sengketa masing-masing kepada:
  1. Tergugat I atas nama Ibrahim dengan nomor: 110/HM/BPN-53.15/V/2020 dan nomor: 111/HM/BPN-53.15/V/2020
  2. Tergugat II atas nama Saiba dengan nomor: 109/HM/BPN-53.15/V/2020.

Di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; ----------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari Tergugat IX   Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat atas tanah objek sengketa masing-masing kepada:
  1. Tergugat I atas nama Ibrahim dengan nomor: 110/HM/BPN-53.15/V/2020 dan nomor: 111/HM/BPN-53.15/V/2020.
  2. Tergugat II atas nama Saiba dengan nomor: 109/HM/BPN-53.15/V/2020

Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; --------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; ------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan aquo ; ------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara ini  ; -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak