Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Lbj 1.Aurelius Hubertus Endo
2.Yohanes Pain Endo
1.Ir. Hugeng Satriyadi
2.Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Aurelius Hubertus Endo
2Yohanes Pain Endo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIUS PASKALIS BAUT, S.H., dkkAurelius Hubertus Endo
2MAKARIUS PASKALIS BAUT, S.H., dkkYohanes Pain Endo
Tergugat
NoNama
1Ir. Hugeng Satriyadi
2Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkIr. Hugeng Satriyadi
Turut Tergugat
NoNama
1Getrudis Anik Rotok (istri dari Almarhum Felix Hormat)
2Hironimus E. Norman (anak Alm. Felix Hormat)
3Carolina Ratna Dida (anak Alm. Felix Hormat)
4Yuliana Haryati Sartika (anak Alm. Felix Hormat)
5Robertus A. Taupan (anak Alm. Felix Hormat)
6Thomas Aquino (anak Alm. Felix Hormat)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkGetrudis Anik Rotok (istri dari Almarhum Felix Hormat)
2SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkHironimus E. Norman (anak Alm. Felix Hormat)
3SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkCarolina Ratna Dida (anak Alm. Felix Hormat)
4SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkYuliana Haryati Sartika (anak Alm. Felix Hormat)
5SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkRobertus A. Taupan (anak Alm. Felix Hormat)
6SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., dkkThomas Aquino (anak Alm. Felix Hormat)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa surat penyerahan tanah adat oleh Ishaka dan Haku Mustafa  selaku Fungsionaris adat Nggorang kepada Donatus Endo (ayah para penggugat) atas tanah seluas 1000 meter persegi dengan batas batas : sebelah utara :  tanah adat, sebelah timur dengan : tanah Marselinus Mansen, sebelah selatan : dengan rencana jalan, sebelah barat :  dengan tanah adat, tertanggal 24 april tahun 1990 dan ditandatangani oleh Kuba Usman selaku Kepala Desa Labuan Bajo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa peta skeets hasil kapling tanah bagian barat Lapangan Terbang Mutiara (sekarang Bandara Komodo) Desa Labuan Bajo (sekarang Kelurahan Labuan Bajo) yang dibuat oleh kantor Agraria / Pertanahan Kabupaten Manggarai tertanggal 12 September 1987 serta ditandatangani oleh Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat Nggorang dan ditandatangani oleh Kuba Usman selaku Kepala Desa Labuan Bajo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Felix Hormat (suami  / ayah para turut Tergugat) yang menjadikan tanah milik Donatus Endo yang terletak di bagian barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Manggarai Barat (dahulu Manggarai ) . seluas 1000 meter persegi  dengan batas batas : bagian utara :  dahulu batas dengan  tanah adat, sekarang batas dengan Jalan Raya, bagian timur : dahulu batas dengan tanah Marselinus Mansen sekarang batas dengan tanah Marselinus Mansen, bagian selatan :  dahulu batas dengan rencana jalan sekarang batas dengan Rencana Jalan, bagian barat : dahulu berbatas dengan  tanah adat sekarang berbatas dengan Ulce Irithrina, sebagai bagian dari objek tanah  yang terdapat didalam sertipikat hak milik nomor 883 dengan luas 1743 meter persegi  atas nama Felix Hormat tanpa persetujuan Donatus Endo adalah perbuatan melawan Hukum.
  5. Menyatakan  secara hukum bahwa perbuatan  yang dilakukan oleh Tergugat ll yang menerbitkan sertipikat hak milik nomor 883 tahun 1998 atas nama Felix Hormat  diatas objek tanah milik Donatus Endo (ayah para penggugat) yang terletak di bagian barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Manggarai Barat (dahulu Manggarai) dengan luas -+1000 meter persegi  dengan batas batas tanah : bagian utara :  dahulu batas dengan  tanah adat, sekarang batas dengan Jalan Raya, bagian timur : dahulu batas dengan tanah Marselinus Mansen sekarang batas dengan tanah Marselinus Mansen, bagian selatan : dahulu batas  dengan rencana jalan sekarang batas dengan Rencana Jalan, bagian barat : dahulu berbatas dengan  tanah adat sekarang berbatas dengan Ulce Irithrina, dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan Donatus Endo adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan (alm ) Felix Hormat (suami / ayah para turut tergugat ) yang menjual tanah bersertipikat hak milik nomor 883 atas nama Felix Hormat,seluas 1743 meter  terbitan  tahun 1998,letak tanah  di bagian barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Manggarai Barat (dahulu Manggarai) dimana didalam sertipikat tersebut sebagian objek tanahnya yaitu seluas 1000 meter persegi milik Donatus Endo kepada Hugeng Satriyadi / Tergugat l  pada tanggal 10 Juli 2002 melalui Akta Juel beli nomor  149 / JB /  KK / Vll / 2002 dengan tanpa hak dan persetujuan Donatus Endo adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan  secara hukum bahwa  perbuatan Hugeng Satriyadi / Tergugat l yang pada tanggal 10 Juli 2002 ,membeli / membayar kepada Felix Hormat (istri / ayah para turut tergugat) atas tanah bersertipikat hak milik nomor 883 atas nama Felix Hormat yang terbit tahun 1998, atas tanah yang terletak di bagian barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Manggarai Barat (dahulu Manggarai) yang sebagian objek tanah dengan luas 1000 meter persegi berada didalam sertipikat No. 883 adalah milik Donatus Endo  melalui Akta Jual beli nomor  149 / JB /  KK / Vll / 2002, adalah perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan  secara hukum bahwa  perbuatan Hugeng Satriyadi / Tergugat l yang menyuruh para penggugat untuk keluar dan meninggalkan  lokasi tanah  yang sedang dikuasai oleh para Penggugat yaitu tanah milik ayah para Penggugat  yang terletak di bagian barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan  Jalan Raya Yohanes Sehadun Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Manggarai Barat (dahulu Manggarai) yang diperoleh berdasarkan pembagian Tanah Adat yang dilakukan oleh fungsionaris adat Nggorang antara tahun 1983 sampai dengan tahun 1987, yang telah diuraikan didalam peta hasil skets kapling tanggal 12 September 1987 oleh Kantor Agraria / Pertanahan Kabupaten Manggarai (sebelum pemekaran) serta surat penyerahan tanah adat  tanggal 25 april 1990  dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat Nggorang kepada Donatus Endo (ayah para penggugat) serta ditandatangani oleh Kuba Usman selaku kepala Desa Labuan Bajo. (sekarang menjadi Kelurahan Labuan Bajo) dengan luas 1000 meter persegi dengan  batas  batas :   bagian utara :  dahulu batas dengan  tanah adat sekarang batas dengan Jalan Raya, bagian timur : dahulu batas dengan tanah Marselinus Mansen sekarang batas dengan tanah Marselinus Mansen, bagian selatan : dahulu batas  dengan rencana jalan sekarang batas dengan Rencana Jalan, bagian barat : dahulu berbatas dengan tanah adat sekarang berbatas dengan Ulce Irithrina, adalah perbuatan melawan hukum.
  9. Menyatakan secara hukum bahwa sertipikat hak milik atas nama Feliks Hormat nomor 883 yang diterbit tahun 1998 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan luas tanah 1743 meter persegi letak tanah Desa Labuan Bajo  Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai dengan batas batas tanah : batas Utara : berupa gambar sambungan jalan raya dari batas bagian timur, batas Timur : jalan raya, batas Selatan :  rencana jalan, batas barat : Pater Jhon Salu tidak mempunyai kekuatan untuk pembuktian hak atas tanah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  10. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli tanah pada tanggal 10 Juli 2002 antara Tergugat 1 dengan Felix Hormat (suami  /  ayah  para turut tergugat) melalui akta  jual beli nomor 149 / JB /  KK / Vll / 2002, yang dibuat oleh Liber Habut selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah batal demi hukum.
  11. Menghukum para turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini.
  12. menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak