Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2023/PN Lbj 2.Praja Pangestu, S.H
3.Tony Aji Kurniawan, S.H.
Kristian Dodiatu Baifeto alias Dodi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/N.3.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Praja Pangestu, S.H
2Tony Aji Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kristian Dodiatu Baifeto alias Dodi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Kristian Dodiatu Baifeto Alias Dodi, pertama pada hari Kamis tanggal 17 bulan Agustus tahun 2023, sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Agustus, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  dan kedua pada hari sabtu tanggal 26 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Agustus, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  bertempat di Kamar Kos milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum, di Senaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak jika antara beberapa perbuata, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wita terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum serta saksi Elfrida sedang berada di café mabar, kemudian sekitar pukul 21.30 wita terdakwa pergi ke Kos milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum yang bertempat di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Sesampainya terdakwa di kos tersebut, kemudian terdakwa yang sebelumnya telah mengetahui tempat penyimpanan kunci kamar saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum langsung mengambil kunci kamar milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum yang berada di bawah tempat sampah di depan kamar saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum. Kemudian terdakwa langsung membuka pintu kamar dan langsung menuju lemari milik saksi Umi Kalsum dan terdakwa langsung membuka lemari tersebut, selanjutnya terdakwa melihat tas berwarna putih milik saksi Umi Kalsum dan langsung dibuka oleh terdakwa yang terdapat dompet milik saksi Umi Kalsum dan langsung mengambil uang sejumlah Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kemudian langsung terdakwa masukan ke dalam kantong celana terdakwa, dan mengembalikan dompet tas seperti keadaan semula. Setelah itu terdakwa langsung menuju lemari milik saksi Nurvia Atun dan membuka lemari tersebut, setelah terbuka terdakwa melihat dompet milik Nurvia Atun dan langsung dibuka oleh terdakwa kemudian terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdapat di dompet tersebut dan langsung terdakwa simpan di kantong celana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengembalikan dompet tersebut di tempat semula dan terdakwa langsung keluar dari kamar milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum, dan menyimpan kembali kunci tersebut di tempat yang sama saat terdakwa mengambil kunci tersebut. Bahwa uang yang diambil telah habis digunakan terdakwa untuk membeli alkohol.
  • Bahwa kejadian kedua berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa pergi menuju café mabar dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa duduk bersama dengan teman-teman terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 Wita datang saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum dan duduk secara terpisah dengan terdakwa di café mabar tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 Wita, terdakwa pergi ke Kos milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum yang bertempat di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Sesampainya terdakwa di kos tersebut, kemudian terdakwa yang sebelumnya telah mengetahui tempat penyimpanan kunci kamar saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum langsung mengambil kunci kamar milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum yang berada di bawah tempat sampah di depan kamar saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum. Kemudian terdakwa langsung membuka pintu kamar dan terdakwa langsung menuju lemari milik saksi Nurvia Atun, selanjutnya terdakwa membuka lemari tersebut dan melihat dompet milik saksi Nurvia Atun, kemudian terdakwa membuka dompet tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung terdakwa simpan di dalam kantong celana terdakwa dan mengambalikan dompet tersebut di tempat semula, selanjutnya terdakwa menutup lemari tersebut dan saat terdakwa ingin keluar dari kamar kos tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y1 warna hita yang berada di lantai kamar kos kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar kos tersebut, dan mengunci kembali pintu kamar kos dan menyimpan kunci kamar di tempat saat terdakwa mengambil kunci tersebut. Bahwa uang yang diambil telah habis digunakan terdakwa untuk membeli alkohol pada hari itu juga.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari serta terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke dalam kamar kos milik saksi Nurvia Atun dan saksi Umi Kalsum.
  • Bahwa perbuata terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Nurvia Atun dan Saksi Umi Kalsum sehingga mengakibatkan saksi Nurvia Atun dan Saksi Umi Kalsum mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

          Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya