Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Lbj 1.Ni Nym Ayu Pramita, S.H
2.Praja Pangestu, S.H
Wahyu Al Islamin Alias Bigon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-272/N.3.24/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Nym Ayu Pramita, S.H
2Praja Pangestu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Al Islamin Alias Bigon[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa WAHYU AL ISLAMIN ALIAS BIGON bersama-sama dengan Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE (penuntutan dalam perkara terpisah) yang selanjutnya disebut anak saksi an RENDI Alias ONE, dan RAFI (DPO/No: DPO/01/X/2025/Satresnarkoba), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.45 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kantin/warung depan Pintu masuk Pelabuhan Fery,  Jl. Trans Flores, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Labuan Bajo, selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Depan Alfamart Labuan Bajo Jalan Gabriel Gambuk, Kel.Gorontalo, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, saksi ROBI SEPTORIA bersama dengan saksi RANDA WAHYU RAMADHAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polda NTT melakukan penangkapan terhadap anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE, kemudian pada saku celana sebelah kanan anak saksi an RENDI Alias ONE ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu yang terbungkus lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y01 Warna Hitam dengan no simcard : 085137733909 yang seluruhnya berada dalam penguasaan Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE terkait kepemilikan 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, dan Anak saksi an RENDI Alias ONE menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa WAHYU AL ISLAMIN ALIAS BIGON dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan rincian harga 1 (satu) paket plastik klip narkotika tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE tersebut anggota Satresnarkoba Polda NTT meminta anak saksi an RENDI Alias ONE untuk menghubungi terdakwa melalui telephone whatsapp, yang mana dalam komunikasi tersebut anak saksi an RENDI Alias ONE menyampaikan kepada Terdakwa bahwa anak saksi an RENDI Alias ONE akan memesan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang kemudian Terdakwa menyetujui pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) dengan menyepakati tempat pertemuan dengan anak saksi an RENDI Alias ONE, selanjutnya sekira pukul 20.00 wita, terdakwa kembali menghubungi anak saksi an RENDI Alias ONE melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan bahwa terdakwa telah berada di Pelabuhan Feri Labuan Bajo Jln Trans Flores,Kel.Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab.Manggarai Barat, sesuai dengan lokasi yang telah disepakati oleh anak saksi an RENDI Alias ONE dan Terdakwa, menindaklanjuti komunikasi tersebut, selanjutnya saksi ROBI SEPTORIA bersama dengan saksi RANDA WAHYU RAMADHAN menuju Pelabuan Feri Labuan Bajo Jln Trans Flores,Kel.Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab.Manggarai Barat, lalu sekira pukul 20.45 wita, kemudian melihat Terdakwa sedang berada di depan salah satu warung/kantin di area Pelabuhan Feri Labuan Bajo, yang kemudian saksi ROBI SEPTORIA bersama dengan saksi RANDA WAHYU RAMADHAN melakukan introgasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya, dan terdakwa mengaku bernama WAHYU AL ISLAMIN ALIAS BIGON, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan,dan penggeledahan badan dan pakaian dengan di saksikan oleh saksi umum an Sunarto, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit  Handphone merk VIVO Y03t Warna Hijau dengan no simcard : 085333477652 dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memperolehnya dengan cara yakni anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE sekira pukul 11.55 wita, menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun tidak mendapat balasan dari terdakwa, selanjutnya anak saksi an RENDI Alias ONE kembali mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp, namun Terdakwa tidak menjawab panggilan anak saksi an RENDI Alias ONE tersebut, kemudian sekira pukul 13.00 WITA setelah Terdakwa membaca pesan WhatsApp dari anak saksi an RENDI Alias ONE, Terdakwa segera menghubungi anak saksi an RENDI Alias ONE melalui panggilan telepon WhatsApp dan dalam percakapan tersebut anak saksi an RENDI Alias ONE merubah pesanannya dari semula 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang mana terhadap pesanan tersebut oleh anak saksi an RENDI Alias ONE akan dijual kembali kepada 2 (dua) orang pembeli yang memesan narkotika kepada anak saksi an RENDI Alias ONE dan permintaan anak saksi an RENDI Alias ONE tersebut disetujui oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama anak saksi an RENDI Alias ONE menyepakati lokasi pertemuan di kantin/warung depan pintu masuk Pelabuhan Feri Labuan Bajo, kemudian anak saksi an RENDI Alias ONE menuju lokasi yang telah disepakati tersebut untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari anak saksi an RENDI Alias ONE, kemudian terdakwa menghubungi RAFI (DPO) melalui telephone whatsapp untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian RAFI (DPO) meminta terdakwa datang ke Kos RAFI (DPO) untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa langsung pergi menuju Kos RAFI (DPO) yang berada di belakang Pelabuhan Fery Labuan Bajo dan menyerahkan uang sebesar Rp.1000.000.00 (satu juta rupiah) kepada RAFI (DPO), serta menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari RAFI (DPO). Setelah memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengambil sebagian isi narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadinya dan selanjutnya menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada anak saksi an RENDI Alias ONE, serta menerima uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan atau imbalan dari anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE;
  • Bahwa dari hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa mendapat imbalan kurang lebih sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dari Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE dan dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • Paket I dengan berat bruto 0,29 (Nol koma dua sembilan) gram dan berat Netto 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram;
  • Paket II dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram dan berat Netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB : 1417/NNF/2025 tanggal 27 September 2025, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 12536/2025/NF s/d 12537/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  berupa 2 (dua) paket klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan netto 0,05 gram kepada anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias One.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Subsidair

--------- Bahwa ia terdakwa WAHYU AL ISLAMIN ALIAS BIGON bersama-sama dengan Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE (penuntutan dalam perkara terpisah) yang selanjutnya disebut anak saksi an RENDI Alias ONE, dan RAFI (DPO/No: DPO/01/X/2025/Satresnarkoba), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.45 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kantin/warung depan Pintu masuk Pelabuhan Fery, Jln Trans Flores,Kel.Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab.Manggarai Barat , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 11.55 wita, saat anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE, menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun tidak mendapat balasan dari terdakwa, selanjutnya anak saksi an RENDI Alias ONE kembali mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp, namun Terdakwa tidak menjawab panggilan anak saksi an RENDI Alias ONE tersebut, kemudian sekira pukul 13.00 WITA setelah Terdakwa membaca pesan WhatsApp dari anak saksi an RENDI Alias ONE, Terdakwa menghubungi anak saksi an RENDI Alias ONE melalui panggilan telepon WhatsApp dan dalam percakapan tersebut anak saksi an RENDI Alias ONE merubah pesanannya dari semula 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena ada 2 (dua) orang pembeli yang memesan narkotika kepada anak saksi an RENDI Alias ONE dan permintaan anak saksi an RENDI Alias ONE tersebut disetujui oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan anak saksi an RENDI Alias ONE, menyepakati lokasi pertemuan di kantin/warung depan pintu masuk Pelabuhan Feri Labuan Bajo, selanjutnya anak saksi an RENDI Alias ONE menuju lokasi yang telah disepakati tersebut untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari anak saksi an RENDI Alias ONE, kemudian terdakwa menghubungi RAFI (DPO) melalui telephone whatsapp untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian RAFI (DPO) meminta terdakwa datang ke Kos RAFI (DPO) untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa langsung pergi menuju Kos RAFI (DPO) yang berada di belakang Pelabuhan Fery Labuan Bajo dan menyerahkan uang sebesar Rp.1000.000.00 (satu juta rupiah) kepada RAFI (DPO), serta menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari RAFI (DPO). Setelah memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengambil sebagian isi narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadinya dan selanjutnya menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada anak saksi an RENDI Alias ONE, serta menerima uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan atau imbalan dari anak saks RENDI Alias ONE i;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Informasi Masyarakat tentang dugaan adanya Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Labuan Bajo, saksi ROBI SEPTORIA bersama dengan saksi RANDA WAHYU RAMADHAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polda NTT ,melakukan penangkapan terhadap Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Depan Alfamart Labuan Bajo Jalan Gabriel Gambuk, Kel.Gorontalo, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, kemudian dilakukan penggeledahan Badan,Pakaian dan dan Barang bawaan Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE, di saku celana sebelah kanan anak saksi an RENDI Alias ONE ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis Sabu yang terbungkus lakban berwarna hitam dan  1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y01 Warna Hitam dengan no simcard : 085137733909 yang seluruhnya berada dalam penguasaan Anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias ONE, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polda NTT melakukan interogasi terhadap Anak saksi an RENDI Alias ONE terkait kepemilikan 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, dan Anak saksi an RENDI Alias ONE menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa WAHYU AL ISLAMIN ALIAS BIGON dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan rincian harga 1 (satu) paket plastik klip narkotika tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi an RENDI Alias ONE tersebut anggota Satresnarkoba Polda NTT meminta anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE untuk menghubungi terdakwa melalui telephone whatsapp, dan dalam komunikasi tersebut Anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE mau memesan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan Terdakwa menyetujui pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menyepakati tempat pertemuan dengan anak saksi an RENDI Alias ONE, selanjutnya sekira pukul 20.00 wita, terdakwa Kembali menghubungi anak saksi an RENDI Alias ONE melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan bahwa terdakwa telah berada di Pelabuhan Feri Labuan Bajo, sesuai dengan lokasi yang telah disepakati oleh Anak saksi an RENDI Alias ONE dan Terdakwa, menindaklanjuti komunikasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polda NTT menuju Pelabuan Feri Labuan Bajo Jln Trans Flores,Kel.Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab.Manggarai Barat, dan sekira pukul 20.45 WITA, anggota Satresnarkoba Polda NTT melihat Terdakwa sedang berada di depan salah satu warung/kantin di area Pelabuhan Feri Labuan Bajo, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polda NTT melakukan introgasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya, dan terdakwa mengaku bernama WAHYU AL ISLAMIN ALIAS BIGON, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan,dan penggeledahan badan dan pakaian dengan di saksikan oleh saksi umum an Sunarto, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit  Handphone merk VIVO Y03t Warna Hijau dengan no simcard : 085333477652 dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar  uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa mendapat imbalan kurang lebih sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dari anak saksi an RENDI Alias ONE RENDI Alias ONE dan dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • Paket I dengan berat bruto 0,29 (Nol koma dua sembilan) gram dan berat Netto 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram;
  • Paket II dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram dan berat Netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB : 1417/NNF/2025 tanggal 27 September 2025, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 12536/2025/NF s/d 12537/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan netto 0,05 gram kepada anak saksi an RENDI Alias ONE an RENDI Alias One;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyeseuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya