| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Sukijan (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di penurunan Jalan Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 wita, terdakwa Sukijan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9486 BDG milik PT. Wijaya Kusuma, dengan mengangkut muatan semen jenis MU 442 sebanyak kurang lebih 120 (seratus dua puluh) sak dengan berat sekitar 6.000 (enam ribu) kg, dari tempat muat semen yang berada tepat di Jl. Yohanis Sahadun Kompleks Bandara, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya berada di depan Rumah Makan Alam Flores, dengan tujuan menuju lokasi proyek pembangunan hotel yang berada di dekat lokasi TKP di Jalan Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang jaraknya tidak jauh kurang lebih 200 meter.
- Bahwa selain mengangkut muatan semen, Terdakwa juga mengangkut 3 (tiga) orang tenaga kerja yaitu saksi Siprianus Jefri Janggur, Saksi Maksimus Ampur, dan Korban (Alm) Albertus Agung yang berada di bak belakang kendaraan dengan posisi berdiri dan duduk di atas muatan semen, yang mana cara pengangkutan ketiga orang pekerja tersebut tidak memperhatikan aspek keselamatan dan bertentangan dengan ketentuan berlalu lintas.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pengemudi tetap (sopir) dari mobil dump truck tersebut, melainkan hanya sebagai site manager PT. Wijaya Kusuma yang secara inisiatif sendiri mengemudikan kendaraan mobil Dump Truck tanpa memiliki pengalaman yang cukup sebagai pengemudi kendaraan Truck dan tidak memiliki SIM yang sesuai untuk mengemudikan Truck (SIM B). Sebelum mengemudikan mobil Dump Truck tersebut, Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi teknis kendaraan, khususnya sistem pengereman, serta tidak memastikan kelayakan kendaraan untuk digunakan.
- Bahwa dalam perjalanan menuju lokasi proyek, tepatnya di depan pos security pada penurunan Jalan Binongko, kendaraan dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali karena sistem pengereman tidak berfungsi (rem blong), sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut serta tidak sempat melakukan tindakan pencegahan seperti menarik rem tangan. Akibat kondisi tersebut, saksi Siprianus Jefri Janggur dan saksi Maksimus Ampur berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan dan mengalami luka-luka, sedangkan Terdakwa bersama korban (Alm.) Albertus Agung tetap berada di dalam kendaraan yang kemudian melaju tidak terkendali dan terjatuh ke dalam jurang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sukijan mengakibatkan :
- Korban Albertus Agung mengalami luka lebam dan luka lecet di bagian kepala, wajah, dan leher diduga akibat trauma tumpul dan beberapa luka lecet di anggota gerak tubuh. Setelah dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram dengan hasil tidak ditemukan aktivitas kelistrikan jantung atau asystole, korban dinyatakan meninggal pada pukul 11.46 wita. Korban Albertus Agung dinyatakan datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor 001/MR-Ver-SHLB/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Scivo Victorio Pauran.
|