| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa VINSENSIUS CHARLY RERE Alias CHARLY pada hari Kamis, tanggal 25 bulan September tahun 2025 pukul 10.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Bank BRI unit Labuan Bajo Jalan Haji Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian berlanjut pada hari Minggu, tanggal 28 bulan September tahun 2025 pukul 02.31 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 di Bank BRI Kantor Cabang Labuan Bajo, Jalan Frans Nalla, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis, tanggal 25 bulan September tahun 2025 sekira pukul 10.52 Wita pada saat jam operasional, Terdakwa VINSENSIUS CHARLY RERE Alias CHARLY yang bertugas sebagai driver perusahaan PT. Bringin Gigantara, sedang melaksanakan shift kerja lapangan bersama saksi BERNO GISI yang betugas sebagai teknisi mesin ATM/CRM. Pada waktu tersebut, saksi BERNO GISI kembali ke mess perusahaan untuk istirahat siang di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat itu mobil operasional berada dalam penguasaan Terdakwa dan kunci faskia beserta kunci-kunci lainnya tersimpan di dalam mobil tersebut. Memanfaatkan situasi selanjutnya Terdakwa mengambil kunci faskia dan kunci brankas tanpa izin atau hak, dari dalam mobil operasional. Kemudian membawa kunci tersebut menuju mesin ATM/CRM yang berada di Kantor BRI Unit Labuan Bajo, Jalan Hj. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Setibanya di lokasi, Terdakwa masuk ke dalam ruang ATM/CRM dan membuka bagian bawah mesin ATM/CRM menggunakan salah satu dari empat kunci brankas yang dibawanya. Selanjutnya Terdakwa membuka bagian mesin lainnya untuk memastikan kondisi bagian dalam mesin, kemudian membuka panel yang tidak menggunakan kunci sehingga terlihat kotak Cash Recycling Box, lalu dengan menggunakan kunci brankas yang paling panjang, Terdakwa mengeluarkan kotak Cash Recycling Box tersebut lalu memasukan PIN kombinasi yang Terdakwa dapat dengan cara mendengar dan mencatat PIN kombinasi yang disampaikan oleh saksi I MADE AGUS melalui telepon kepada teknisi saksi BERNO GISI atau saksi CLADINO KEVIN SAMADOR saat proses pengisian uang atau penanganan gangguan mesin pada jam operasional, selanjutnya mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM/CRM sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa menutup kembali seluruh bagian mesin yang telah dibuka, merapikannya seperti semula, lalu meninggalkan lokasi dengan membawa uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 02.31 Wita, Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama di mesin ATM/CRM Kantor Cabang BRI Labuan Bajo, Jalan Frans Nalla, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat itu Terdakwa sedang melaksanakan shift bersama saksi CLADINO KEVIN SAMADOR. Selanjutnya saksi CLADINO KEVIN SAMADOR kembali ke mess perusahaan untuk beristirahat dan meninggalkan kunci faskia serta kunci-kunci lainnya di dalam mobil operasional yang dikendarai oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil kunci tersebut tanpa izin atau hak kemudian menuju lokasi mesin ATM/CRM di Kantor Cabang BRI Labuan Bajo dengan cara yang sama seperti kejadian pertama. Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membuka mesin ATM/CRM menggunakan kunci faskia untuk membuka kotak Cash Recycling Box, lalu memasukan PIN kombinasi yang Terdakwa dapat dengan cara mendengar dan mencatat PIN kombinasi yang disampaikan oleh saksi I MADE AGUS melalui telepon kepada teknisi saksi BERNO GISI atau saksi CLADINO KEVIN SAMADOR saat proses pengisian uang atau penanganan gangguan mesin pada jam operasional, Terdakwa lalu mengambil uang tunai dari dalam mesin ATM/CRM sejumlah Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). Setelah itu Terdakwa menutup kembali mesin dan meninggalkan lokasi.
- Bahwa untuk dapat membuka brankas di dalam mesin ATM/CRM, diperlukan PIN kombinasi. Terdakwa memperoleh PIN tersebut dengan cara mendengar dan mencatat PIN kombinasi yang disampaikan oleh saksi I MADE AGUS melalui telepon kepada teknisi saksi BERNO GISI atau saksi CLADINO KEVIN SAMADOR saat proses pengisian uang atau penanganan gangguan mesin pada jam operasional. Terdakwa mencatat PIN tersebut di telepon genggam miliknya.
- Bahwa keseluruhan perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa seorang diri tanpa diketahui atau disaksikan oleh siapa pun, serta tanpa sepengetahuan pihak Bank BRI maupun PT. Bringin Gigantara.
- Bahwa total uang yang diambil oleh Terdakwa dari dua kejadian tersebut berjumlah Rp43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), dengan rincian Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) pada kejadian pertama dan Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) pada kejadian kedua.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni PT. Bringin Gigantara sehingga mengakibatkan PT. Bringin Gigantara mengalami kerugian sebesar Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |