Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2024/PN Lbj 1.SRI IMAYATI
2.NURWAHIDIN
3.AMIRULLAH
4.ANIRAYANI
5.IDA RUWAIDA
6.NASYIAH NUR HIJJAH
7.BAHSYAR
Ir. LELYANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI IMAYATI
2NURWAHIDIN
3AMIRULLAH
4ANIRAYANI
5IDA RUWAIDA
6NASYIAH NUR HIJJAH
7BAHSYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH,SH., dkkSRI IMAYATI
2FIRMANSYAH,SH., dkkNURWAHIDIN
3FIRMANSYAH,SH., dkkAMIRULLAH
4FIRMANSYAH,SH., dkkANIRAYANI
5FIRMANSYAH,SH., dkkIDA RUWAIDA
6FIRMANSYAH,SH., dkkNASYIAH NUR HIJJAH
7FIRMANSYAH,SH., dkkBAHSYAR
Tergugat
NoNama
1Ir. LELYANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANDUS ANGKA, S.H.Ir. LELYANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan/Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan/Para Pelawan adalah Pelawan/Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 09 Agustus 2024 di tanah milik Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin atau secara serta merta turun warisnya kepada Pelawan/Para Pelawan selaku Ahli Waris sebagaimana ketentuan Kopilasi Hukum Islam dan/atau di atas tanah Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin yang telah dijual kepada Pihak Lain (Turut Terlawan I), yang terletak atau berlokasi di PILIPO, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur, merupakan perbuatan yang melawan hak, sehinga cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menetapkan tanah milik Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin atau secara serta merta turun warisnya kepada Pelawan/Para Pelawan selaku Ahli Waris sebagaimana ketentuan Kopilasi Hukum Islam dan/atau di atas tanah Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin yang telah dijual kepada Pihak Lain (Turut Terlawan I), yang terletak atau berlokasi di PILIPO, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur, bukan merupakan Obyek Eksekusi dalam perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lbj;
  5. Menetapkan Pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lbj, kemudian tidak dapat dilakukan di alamat atau di lokasi selain yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 948 K/Pdt/2012 tertanggal 27 Februari 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 63/PDT/2011/PT.KPG tertanggal 14 Oktober 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pdt.G/2010/PN.Lbj tertanggal 24 Februari 2011, yaitu yang terletak atau berlokasi di WAE CUNGGA, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur;
  6. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan perkara a quo;
  7. Menyatakan putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya;
  1. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak