Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Lbj 1.Gaspar Dambut
2.Bonefasius Luru
3.Yeremias Juru
4.Kanisius Natung
5.Mikael Hadon
6.Mateus Pantur
7.Belasius Ranu
8.Maximus Pon
9.Fransiskus Hagul
10.Zakaris Salut
11.Belasius Ngangut
12.Thomas Sambung
13.Gregorius Saup
14.Belasius Joma
15.Hubertus Sarung
16.Lorensius Diakon
17.Antonius Judin
18.Aloysius Sudirman
19.Pius Jepalu
20.Fabianus Dondo
21.Donatus Bagut
22.Yohanes Deni
23.Arnoldus Garu
24.Hendrikus Jebaru
25.Martinus Hamat
26.Fransiskus Bin
27.Burhan Venansius
1.Martinus Mujur
2.Yosep Tanjong
3.Sebastianus Saing
4.Matias Ndori
5.Damasus Jandi
6.Albertustus Agung
7.Dominikus Baut
8.Matias Magur
9.Fabianus Sion
10.Dionisius Datur
11.Rofinus Akob
12.Kornelis Beda
13.Fransiskus Nagut
14.Johanes Tado
15.Theodorus Bago
16.Hermanus Pandang
17.Andrianus Beda
18.Fidelis Ton
19.Florianus Tatu
20.Kanisius Lahur
21.Adrianus Ngantom
22.Hironimus Haron
23.Fransiskus Seda
24.Mikael Kesar
25.Aloisius Jehabur
26.Petrus Dir
27.Alfons Batas
28.Martinus Teni
29.Maksimus Jon
30.Rian Hagut
31.Hendrikus Angkut
32.Lodofikus Das
33.Karolus Tas
34.Nobertus Angor
35.Benediktus Tinta
36.Dominikus Selai
37.Kristo Agus
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gaspar Dambut
2Bonefasius Luru
3Yeremias Juru
4Kanisius Natung
5Mikael Hadon
6Mateus Pantur
7Belasius Ranu
8Maximus Pon
9Fransiskus Hagul
10Zakaris Salut
11Belasius Ngangut
12Thomas Sambung
13Gregorius Saup
14Belasius Joma
15Hubertus Sarung
16Lorensius Diakon
17Antonius Judin
18Aloysius Sudirman
19Pius Jepalu
20Fabianus Dondo
21Donatus Bagut
22Yohanes Deni
23Arnoldus Garu
24Hendrikus Jebaru
25Martinus Hamat
26Fransiskus Bin
27Burhan Venansius
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Gaspar Dambut
2ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Bonefasius Luru
3ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Yeremias Juru
4ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Kanisius Natung
5ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Mikael Hadon
6ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Mateus Pantur
7ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Belasius Ranu
8ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Maximus Pon
9ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Fransiskus Hagul
10ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Zakaris Salut
11ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Belasius Ngangut
12ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Thomas Sambung
13ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Gregorius Saup
14ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Belasius Joma
15ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Hubertus Sarung
16ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Lorensius Diakon
17ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Antonius Judin
18ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Aloysius Sudirman
19ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Pius Jepalu
20ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Fabianus Dondo
21ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Donatus Bagut
22ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Yohanes Deni
23ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Arnoldus Garu
24ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Hendrikus Jebaru
25ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Martinus Hamat
26ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Fransiskus Bin
27ALI ANTONIUS, SH., MH., DURMAN PAULUS, S.H., dan WILHELMUS NGARUK, SH.Burhan Venansius
Tergugat
NoNama
1Martinus Mujur
2Yosep Tanjong
3Sebastianus Saing
4Matias Ndori
5Damasus Jandi
6Albertustus Agung
7Dominikus Baut
8Matias Magur
9Fabianus Sion
10Dionisius Datur
11Rofinus Akob
12Kornelis Beda
13Fransiskus Nagut
14Johanes Tado
15Theodorus Bago
16Hermanus Pandang
17Andrianus Beda
18Fidelis Ton
19Florianus Tatu
20Kanisius Lahur
21Adrianus Ngantom
22Hironimus Haron
23Fransiskus Seda
24Mikael Kesar
25Aloisius Jehabur
26Petrus Dir
27Alfons Batas
28Martinus Teni
29Maksimus Jon
30Rian Hagut
31Hendrikus Angkut
32Lodofikus Das
33Karolus Tas
34Nobertus Angor
35Benediktus Tinta
36Dominikus Selai
37Kristo Agus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Lingko Mbohang, Lingko Namut, Lingko Loa serta Lingko Mongaal yang luas serta batas – batasnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan Para Penggugat tersebut diatas seluruhnya adalah milik PARA PENGGUGAT/Pesekutuan Adat Gendang Rempo dari dahulu hingga sekarang ini ; 
3. Bahwa tanah kering Lingko Mbohang, tanah kering Lingko Namut, tanah kering Lingko Loa serta tanah kering Lingko Monggal, sebagaimana diuraikan pada posita gugatan para Penggugat tersebut diatas Adalah merupakan tanah obyek sengketa dalam perkara ini ; 
4. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT ;
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menyerobot sekaligus merusak serta memungut semua hasil tanaman para Penggugat sebagaimana terurai dalam Posita Gugatan Para Penggugat tersebut di atas tanah – tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan / Polisi ;
7. Bahwa oleh karena para Tergugat telah membangun 3 (tiga) bangunan rumah tinggal di atas tanah Milik para Penggugat serta menanam tanaman berupa tanaman jagung, ubi, tanah mana sekarang merupakan tanah obyek sengketa, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo sudi kiranya memerintahkan para Tergugat untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dengan cara membongkar bangunan rumah serta mencabut/memotong semua tanaman atau apa saja yang ada di atas tanah obyek sengketa tersebut yang dibangun serta ditanam oleh para Tergugat bila perlu dengan bantuan petugas keamanan atau POLISI : 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PARA PENGGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan tersebut di atas secara tanggung renteng, baik kerugian Materiil maupun Immaterill dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil Rp. 385.000.000. (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya ;
- Kerugian Immaterill Rp. 500. 000.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
Yang akan diperhitungkan sejak tahun 2025, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
9. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah-tanah obyek sengketa yang dikuasai Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan Para Penggugat di atas ; 
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar                         Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan ; 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
 
                                     A t a u
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak