| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa MA’ARIFAH QOMARIAH (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang berlamat di Rangko, RT 001 RW 002, Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Labuan Bajo, sehingga Pengadilan Negeri Labuan Bajo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dari SPDN atau Koperasi Nelayan Yasamina pada TPI Labuan Bajo dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter dan dijual kembali oleh terdakwa kepada Nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi ataupun kepada Masyarakat atau orang perorangan yang tidak memiliki Surat Rekomendasi dengan harga yang lebih tinggi dan terdakwa menjual kembali Solar Subsidi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk Nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat adalah 1 jerigen berukuran 20 liter seharga Rp. 190.000,- atau 1 liter dengan harga Rp. 9.500,- dengan keuntungan sebesar Rp. 2.700,- per liternya;
- Untuk Masyarakat atau orang perorangan yang tidak memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat adalah 1 jerigen berukuran 20 liter seharga Rp. 200.000,- atau 1 liter dengan harga Rp. 10.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 3.200,- per liternya.
- Bahwa Terdakwa mengambil dan/atau membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPDN atau Koperasi Nelayan Yasamina di TPI Labuan Bajo dengan menggunakan Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat milik 15 (lima belas) orang yang mana surat rekomendasi tersebut diurus oleh Terdakwa sendiri dan para pemilik surat rekomendasi tersebut tidak pernah mengetahui jumlah alokasi volume BBM Subsidi jenis Solar dalam kurun waktu satu bulan sebagaimana yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2026, Terdakwa mengambil dan/atau membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPDN atau Koperasi Nelayan Yasamina sebanyak 25 jerigen berukuran 20 liter atau sejumlah ± 500 liter yang kemudian di jual kembali kepada Saksi Ahwadi, Saksi Jaenudin, Saksi Tahring, Saksi Nasrul, Saksi Bice, dan Saksi Sandiawan dengan total ± 220 Liter, sehingga BBM Subsidi jenis Solar yang tersisa adalah ± 280 Liter.
- Bahwa pada tanggal tanggal 12 Februari 2026, Terdakwa kembali mengambil dan/atau membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPDN atau Koperasi Nelayan Yasamina sebanyak 25 jerigen berukuran 20 liter atau sejumlah ± 500 liter, sehingga total keseluruhan BBM Subsidi jenis Solar yang berada di rumah terdakwa yang berlokasi di Rangko, RT. 001 RW. 002, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat adalah ± 780 Liter.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.45 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Rangko RT 001 RW 002 Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, saksi GAYUS WAGA PARUS dan saksi MUHAMAD ARIFIN bersama Tim dari Ditpolairud Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, telah mengamankan terdakwa MA’ARIFAH QOMARIAH karena diduga telah menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar;
- Bahwa saat itu berhasil diamankan barang bukti berupa :
- Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar sebanyak 780 Liter yang terdiri dari :
- 29 jerigen ukuran @ 20 liter atau + 580 liter;
- 4 jarigen ukuran @ 35 liter atau + 140 liter;
- 2 jarigen ukuran @ 30 liter atau + 60 Liter).
- 1 (satu) buah Drum Plastik berwarna biru yang tutupan atasnya terpotong setengah dengan kegunaan untuk menampung solar sementara apabila ada masyarakat yang mau membeli solar maka akan memudahkan pengambilan dari drum tersebut;
- 1 (satu) buah corong Plastik warna biru dengan kegunaan wadah bantu untuk menyalin kembali solar pada jerigen pembeli;
- 1 (satu) buah alat timba bahan besi berukuran 1 Liter dengan kegunaan untuk menimba dan mengukur solar dari drum ke jerigen pembeli;
- 1,5 (satu koma lima) liter solar dalam kemasan Botol air mineral berukuran 1,5 Liter yang akan dijual;
- 1 (satu) jepitan Surat Kuasa sebagai kelengakapan administrasi pengambilan solar di SPDN TPI Labuan Bajo;
- 1 (satu) jepitan Surat Rekomendasi sebagai syarat administrasi utama untuk pengambilan solar di SPDN TPI Labuan Bajo.
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satpolairud Polres Mabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tujuan dari Terdakwa melakukan penjualan BBM Subsidi jenis Solar tersebut digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |