| Dakwaan |
Primair
------- Bahwa Terdakwa ERIEK ESTRADA, pada hari Kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 17.45 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Kost Family Wae Nahi RT.003 RW.019 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dihubungi oleh anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui telepon whatsapp yang menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Atas penawaran tersebut, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya dan meminta agar narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di atas meja di kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) yang bertempat di Kos Family, Wae Nahi, Kelurahan Wae Kalambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan meletakkan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di atas meja dalam kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah). Setelah menerima barang tersebut, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) melakukan pembayaran dengan cara transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui akun SeaBank milik saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 901429144049 ke akun dana milik anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan nomor 085338252904.
- Bahwa sekitar pukul 12.20 WITA, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa ERIEK ESTRADA melalui telepon whatsapp dan mengajak terdakwa ERIEK ESTRADA untuk menggabungkan uang (patungan) membeli serta mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan mengatakan “kalau ada uang Rp200.000,- langsung datang kerumah/ke kos saja” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA menjawab “untuk apa uang Rp200.000,-“ kemudian saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menjawab “datang saja ke rumah karena ada barang/sabu dirumah”. Setelah itu sekitar pukul 12.35 WITA terdakwa ERIEK ESTRADA datang ke kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa ERIEK ESTRADA untuk mengambil satu paket sabu yang sebelumnya disimpan oleh anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) di atas meja kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA dan saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) merakit alat hisap sabu yang terbuat dari 1 (satu) botol kopi merek Golda yang dimodifikasi dengan pipet plastik dan pipa kaca, kemudian secara bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut hingga habis di dalam kamar kos milik saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah). Setelah sabu tersebut habis dikonsumsi, sekitar pukul 13.00 WITA, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) kembali mengajak dan meminta uang penambahan/patungan kepada terdakwa ERIEK ESTRADA untuk membeli satu paket sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa ERIEK ESTRADA memberikan uang penambahan/patungan tersebut dengan cara transfer sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa ERIEK ESTRADA dengan nomor 081237957835 ke akun Sea Bank milik saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 901429144049. Setelah itu saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui telepon Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan pemesanan tersebut, sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa ERIEK ESTRADA pulang untuk menjemput anaknya disekolah dan sekitar pukul 14.30 WITA terdakwa ERIEK ESTRADA datang kembali ke kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk menunggu paket sabu yang dipesan dari anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah). Sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa ERIEK ESTRADA pulang dan mengatakan kepada saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) bahwa “kalau sabunya datang kita bagi dua saja” kemudian saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menjawab “mana-mana saja” setelah itu terdakwa ERIEK ESTRADA pulang ke rumah.
- Bahwa sebelum sabu tersebut diantarkan oleh anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah), sekitar pukul 15.45 WITA anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) telah diamankan oleh saksi RANDA WAHYU RAMADHAN dan saksi ROBI SEPTO RIA selaku petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT di depan Alfamart Labuan Bajo dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan 2 (dua) paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Adapun anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) mengaku bahwa 2 (dua) paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lainnya adalah milik orang cina (DPO).
- Maka berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.45 WITA mendatangi kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi FATHUR RAHMAN. Adapun sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan, sekitar pukul 17.18 WITA saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa ERIEK ESTRADA melalui chat whatsapp dengan mengatakan “kau top up dulu Rp50.000,- di sea bank ku baru langsung kesini” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA menjawab “sabar, saya minta dulu sama umiku” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA mengirimkan uang dengan cara transfer melalui konter ke akun sea bank milik saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 901429144049 sebanyak Rp50.000,- kemudian mengirimkan chat whatsapp kepada saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan mengatakan “OTW”.
- Bahwa setelah terdakwa ERIEK ESTRADA sampai di kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah), pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa ERIEK ESTRADA dengan mengatakan “kamu sebelumnya ada pakai sabu dengan FARHAN di kos ini” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA menjawab “iya pak” kemudian petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT bertanya lagi kepada terdakwa ERIEK ESTRADA bahwa “dimana bong/alat hisap sabu yang kamu pakai menggunakan sabu” setelah itu terdakwa ERIEK ESTRADA mengambil alat hisap sabu/bong yang sebelumnya disimpan/disembunyikan oleh terdakwa ERIEK ESTRADA di ruangan dekat kamar mandi dalam tumpukan baju, kemudian alat hisap sabu/bong tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan atas terdakwa ERIEK ESTRADA pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A04 warna hitam. Kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA dan saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat.
- Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA merupakan residivis tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Lbj tanggal 14 Desember 2020.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : SK.HPN/12/IX/KES/2025/Sidokkes Res Mabar tanggal 26 September 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama terdakwa ERIEK ESTRADA : Ampethamin : Positif (+)
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka a.n ERIEK ESTRADA Nomor : B/604/XII/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 18 Desember 2025 menyimpulkan tersangka a.n ERIEK ESTRADA merupakan Pecandu Narkotika Golongan I yaitu Amphetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori sedang-tinggi, didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia (F15) dan memberikan rekpmendasi terhadap ERIEK ESTRADA agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makasar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 yang disita dari anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) menyatakan bahwa 2 (dua) klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu ditimbang secara bruto dan netto menggunakan timbangan digital di kator pengadaian cabang labuan bajo dengan rincian sebagai berikut :
- Paket I dengan berat bruto 0,29 gram dan berat netto 0,02 gram
- Paket II dengan berat bruto 0,28 gram dan berat netto 0,03 gram
- Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan Terdakwa ERIEK ESTRADA tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
subsider
-------Bahwa Terdakwa ERIEK ESTRADA, pada hari Kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 17.45 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Kost Family Wae Nahi RT.003 RW.019 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 saksi RANDA WAHYU RAMADHAN dan saksi ROBI SEPTO RIA yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan informasi dari hasil introgasi terhadap anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) yang telah diamankan sebelumnya, didapatkan informasi bahwa saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) membeli narkotika jenis sabu dari anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah).
- Bahwa Mka berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.45 WITA mendatangi kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi FATHUR RAHMAN. Adapun sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan, sekitar pukul 17.18 WITA saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa ERIEK ESTRADA melalui chat whatsapp dengan mengatakan “kau top up dulu Rp50.000,- di sea bank ku baru langsung kesini” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA menjawab “sabar, saya minta dulu sama umiku” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA mengirimkan uang dengan cara transfer ke akun sea bank milik saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) sebanyak Rp50.000,- kemudian mengirimkan chat whatsapp kepada saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan mengatakan “OTW”.
- Bahwa setelah terdakwa ERIEK ESTRADA sampai di kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah), pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa ERIEK ESTRADA dengan mengatakan “kamu sebelumnya ada pakai sabu dengan FARHAN di kos ini” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA menjawab “iya pak” kemudian petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT bertanya lagi kepada terdakwa ERIEK ESTRADA bahwa “dimana bong/alat hisap sabu yang kamu pakai menggunakan sabu” setelah itu terdakwa ERIEK ESTRADA mengambil alat hisap sabu/bong yang sebelumnya disimpan/disembunyikan oleh terdakwa ERIEK ESTRADA di ruangan dekat kamar mandi dalam tumpukan baju kemudian alat hisap sabu/bong tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan atas terdakwa ERIEK ESTRADA pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A04 warna hitam. Kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA dan saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat.
- Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA merupakan residivis tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Lbj tanggal 14 Desember 2020.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : SK.HPN/12/IX/KES/2025/Sidokkes Res Mabar tanggal 26 September 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama terdakwa ERIEK ESTRADA : Ampethamin : Positif (+)
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka a.n ERIEK ESTRADA Nomor : B/604/XII/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 18 Desember 2025 menyimpulkan tersangka a.n ERIEK ESTRADA merupakan Pecandu Narkotika Golongan I yaitu Amphetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori sedang-tinggi, didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia (F15) dan memberikan rekpmendasi terhadap ERIEK ESTRADA agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makasar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 yang disita dari anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) menyatakan bahwa 2 (dua) klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu ditimbang secara bruto dan netto menggunakan timbangan digital di kator pengadaian cabang labuan bajo dengan rincian sebagai berikut :
- Paket I dengan berat bruto 0,29 gram dan berat netto 0,02 gram
- Paket II dengan berat bruto 0,28 gram dan berat netto 0,03 gram
- Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa ERIEK ESTRADA tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih subsidair
------- Bahwa Terdakwa ERIEK ESTRADA, pada hari Kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 12.20 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Kost Family Wae Nahi RT.003 RW.019 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dihubungi oleh anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp yang menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Atas penawaran tersebut, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya dan meminta agar narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) yang bertempat di Kos Family, Wae Nahi, Kelurahan Wae Kalambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke kamar kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan meletakkan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja. Setelah menerima barang tersebut, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) melakukan pembayaran dengan cara transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui akun SeaBank milik saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 901429144049 ke akun dana milik anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan nomor 085338252904.
- Bahwa sekitar pukul 12.20 WITA, saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa ERIEK ESTRADA melalui telepon whatsapp dan mengajak terdakwa ERIEK ESTRADA untuk menggabungkan uang (patungan) membeli serta mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan mengatakan “kalau ada uang Rp200.000,- langsung datang kerumah/ke kos saja” kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA menjawab “untuk apa uang Rp200.000,-“ kemudian saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menjawab “datang saja ke rumah karena ada barang/sabu dirumah”. Setelah itu sekitar pukul 12.35 WITA terdakwa ERIEK ESTRADA datang ke kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa ERIEK ESTRADA untuk mengambil satu paket sabu yang sebelumnya disimpan oleh anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) di atas meja kos saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) kemudian terdakwa ERIEK ESTRADA dan saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) menggunakan sabu dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah botol bekas minuman kopi Golda dan selanjutnya botol tersebut diisi air setengah atau tidak sampai penuh dan selanjutnya tutupan botol tersebut dikasi 2 (dua) buah lubang dan dari masing-masing lubang tersebut dipasangkan pipet/sedotan kemudian salah satu pipet/sedotan tersebut dipsangkan tabung kaca ukuran kecil dan ujung pipet/sedotan yang dipasangkan tabung kaca ukuran kecil tersebut dimasukan kedalam air yang berada didalam botol tersebut kemudian pipet/sedotan yang satunya lagi tidak sampai menyentuh air yang ada didalam botol tersebut dan setelah rangkaian alat bantu berupa bong tersebut siap pakai selanjutnya terdakwa ERIEK ESTRADA dan saksi FARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah) memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam tabung kaca ukuran kecil tersebut kemudian membakar sabu tersebut dengan menggunakan korek api dan hasil dari pembakaran tersebut menghasilkan uap/asap yang masuk melalui pipet/sedotan yang masuk kedalam air yang berada didalam botol kemudian hasil uap/asap yang ada didalam botol tersebut dihisap melalui pipet/sedotan yang satunya lagi secara bergantian dengan saksi FHARHAN FARUK KHADAFI (dalam berkas penuntutan terpisah), hingga sabu yang ada didalam tabung kaca tersebut habis.
- Bahwa tujuan terdakwa ERIEK ESTRADA menggunakan sabu adalah agar lebih bersemangat untuk bekerja dan menjalani aktifitas sehari-hari. Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA merasa lebih segar, merasa bahagia dan bersemangat namun apabila terdakwa ERIEK ESTRADA tidak menggunakan sabu terdakwa ERIEK ESTRADA merasa kurang bersemangat dan badan terdakwa ERIEK ESTRADA terasa lemas.
- Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA merupakan residivis tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Lbj tanggal 14 Desember 2020.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : SK.HPN/12/IX/KES/2025/Sidokkes Res Mabar tanggal 26 September 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama terdakwa ERIEK ESTRADA : Ampethamin : Positif (+)
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka a.n ERIEK ESTRADA Nomor : B/604/XII/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 18 Desember 2025 menyimpulkan tersangka a.n ERIEK ESTRADA merupakan Pecandu Narkotika Golongan I yaitu Amphetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori sedang-tinggi, didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia (F15) dan memberikan rekpmendasi terhadap ERIEK ESTRADA agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makasar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 yang disita dari anak saksi RENDI alias ONE (dalam berkas penuntutan terpisah) menyatakan bahwa 2 (dua) klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu ditimbang secara bruto dan netto menggunakan timbangan digital di kator pengadaian cabang labuan bajo dengan rincian sebagai berikut :
- Paket I dengan berat bruto 0,29 gram dan berat netto 0,02 gram
- Paket II dengan berat bruto 0,28 gram dan berat netto 0,03 gram
- Bahwa terdakwa ERIEK ESTRADA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh terdakwa ERIEK ESTRADA untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa ERIEK ESTRADA tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |