| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2014/PN Lbj | 1.RUNING 2.BONDENG 3.NUR SANANG 4.BAUKATI 5.MANDA 6.SAPARI 7.BUDUH 8.DARAPATI 9.MUHAMAD |
1.PT. MURNI MULTI REJEKI 2.PT. MURNI TRADA REJEKI 3.BONEFASIUS DAUD 4.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI LABUAN BAJO |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Mei 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Meneriman dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/ conservatoir beslaag atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo ; 3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari Bapak M. DAMING, Alm., ABDULLAH, Alm., PAKI, Alm., dan HAMMA, Alm., yang berhak atas tanah obyek senketa dalam perkara a quo karena Pewarisan ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana yang diuraikan pada poin 5 posita gugatan ini adalah harta warisan/ tanah peninggalan milik Bapak M. DAMING, Alm., ABDULLAH, Alm., PAKI, Alm., dan HAMMA, Alm., yang menjadi hak Para Penggugat karena Pewarisan ; 5. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 9 Maret 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDULLAH, Alm., sebagai Pihak Pertama dan PT. MURNI TRADA REJEKI sebagai Pihak Kedua di hadapan Lurah Labuan Bajo, Koramil 1612-02 Komodo, Kapolsek Komodo serta Para Saksi dan Berita Acara Penyelesaian Mediasi Masalah Tanah DI Batu Gosok Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, S.H., dengan Kuasa Hukum PT. MURNI MULTI REJEKI tertanggal 29 Pebruari 2011 di hadapan Camat Komodo di Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat ic. Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menempati serta membangun penginapan/ hotel di atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matige daad) yang merugikan Para Penggugat ; 7. Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 11 Desa Labuan Bajo tanggal 1-6-1994, Sertifikat No : 12 Desa Labuan Bajo tanggal 1-6-1994 dan Sertifikat No : 13 Desa Labuan Bajo tanggal 1-6-1994 atas nama Tergugat I atas tanah sengketa milik Para Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapam saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk membongkar bangunan Hotel milik Para Tergugat ic. Tergugat I dan Tergugat II yang ada di atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat yang terletak di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas + 20 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : tanah ulayat masyarakat adat Nggorang/ Tanjung Bunga Manis ; - Timur : tanah negara/ pantai Laut Flores ; - Selatan : tanah ulayat masyarakat adat Nggorang yang dibatasi dengan pohon hidup Kedindo ; - Barat : tanah ulayat masyarakat adat Nggorang yang dibatasi dengan pohon hidup Kedindo ; selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong atau bebas kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau Polisi ; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahun seketika dan sekaligus terhitung sejak tahun 1990 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan/ atau Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela ; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini ; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
