Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Lbj 1.Kadek Widiantari, S.H., M.H
2.Agus Zaeni, S.H., M.H.
3.FARISAL KURNIAWAN AKBAR, S.H.
4.Gede Romy Askara, S.H
5.Muhamad Hilman Anfasa Maaroef, S.H
M. Naser Alias Naser Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/N.3.24/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Widiantari, S.H., M.H
2Agus Zaeni, S.H., M.H.
3FARISAL KURNIAWAN AKBAR, S.H.
4Gede Romy Askara, S.H
5Muhamad Hilman Anfasa Maaroef, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Naser Alias Naser[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. NASER Alias NASER pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perairan Mangyatan Desa Papagarang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada titik koordinat 8.5396761, 119.6880466  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Februari tahun 2026, Terdakwa M. NASER Alias NASER mulai melakukan pembelian minyak tanah dari para pengecer disekitar dermaga biru kampung ujung Labuhan Bajo setiap 2 (dua) minggu sekali dengan maksud untuk ditampung dan dijual kembali kemudian setiap ada pengecer minyak tanah dilokasi tersebut maka Terdakwa akan melakukan pembelian sebanyak 1 (satu) atau 2 (dua) jerigen ukuran 20 liter dengan harga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap jerigen atau seharga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per liter selanjutnya Terdakwa akan membawa minyak tanah yang telah dibeli tersebut untuk ditampung di belakang rumah terdakwa yang terletak di  Desa Papagarang Rt.008 Rw.003 Desa Papagarang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
  • Selanjutnya setelah kurang lebih 2 (dua) bulan Terdakwa menampung pembelian minyak tanah tersebut maka jumlah minyak tanah yang terkumpul sudah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) jerigen ukuran 20 liter atau kurang lebih 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) liter kemudian pada tanggal 29 April 2026 sekitar jam 22.00 wita, Terdakwa melakukan pemuatan bahan bakar minyak tanah tersebut dari belakang rumah keatas perahu motor tanpa nama warna kuning, putih, ungu dan merah milik saksi Ahmad Umar yangmana Terdakwa meminjam perahu motor tanpa nama tersebut dengan alasan untuk pergi menjenguk ibunya yang sedang sakit di Sape- NTB.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa selesai melakukan pemuatan minyak tanah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) jerigen ukuran 20 liter atau kurang lebih 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) liter tersebut lalu Terdakwa mendatangi saksi Diwan dengan maksud untuk mengajak saksi Diwan menemani Terdakwa pergi ke Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alasan untuk menjenguk keluarga di Sape-NTB sehingga saksi Diwan menyetujuinya sehingga Terdakwa bersama dengan saksi Diwan langsung mendatangi perahu motor tanpa nama tersebut yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya untuk berangkat ke Sape Nusa Tenggara Barat.
  • Selanjutnya sesampainya diatas perahu motor tanpa nama tersebut, saksi Diwan langsung memegang kemudi sedangkan Terdakwa menghidupkan mesin untuk mulai berlayar kemudian sekitar jam 23.50 wita, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi Diwan mulai berlayar selanjutnya sesampainya di Perairan Pulau Mangyatan Desa Papagarang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur  tiba-tiba saksi Jafar Akaseh dan saksi Adat Batolopon selaku anggota Ditpolairud Polda NTT yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang akan membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari Pulau Papagarang – NTT menuju ke pulau Sape- Nusa Tenggara Barat selanjutnya saat mereka saksi melakukan pemantauan dengan menggunakan kapal milik Ditpolairud Polda NTT lalu mereka saksi melihat perahu motor tanpa nama tersebut warna kuning, putih, ungu dan merah yang sedang berlayar kemudian saksi Jafar Akaseh dan saksi Adat Batolopon hendak memberhentikan perahu motor tanpa nama tersebut namun Terdakwa menyuruh saksi Diwan yang memegang kemudi untuk menghindar sehingga saksi Jafar Akaseh dan saksi Adat Batolopon melakukan pengejaran terhadap perahu motor tanpa nama tersebut kemudian setelah mereka saksi berhasil memberhentikan perahu motor tanpa nama tersebut kemudian mereka saksi melakukan pemeriksaan diatas perahu motor tanpa nama tersebut lalu saksi Jafar Akaseh bertanya kepada Terdakwa “ ada muatan apa” lalu Terdakwa menjawab “ tidak ada pak, kami hanya ingin pergi ke Sape kemudian saksi Jafar Akaseh dan saksi Adat Batolopon meminta kepada Terdakwa untuk membuka palka kapal selanjutnya saat Terdakwa membuka Palka Kapal tersebut, mereka saksi melihat ada jerigen didalam palka tersebut sehingga saksi Jafar Akaseh bertanya kembali kepada Terdakwa “ apa isi jerigen tersebut” lalu Terdakwa menjawab kembali “ itu Cuma jerigen kosong pak” selanjutnya karena tidak percaya dengan keterangan Terdakwa lalu saksi Jafar Akaseh dan saksi Adat Batolopon meminta Terdakwa untuk membuka semua tutup palka untuk mengecek isi dari jerigen tersebut sehingga pada saat dicek ditemukan 74 (tujuh puluh empat) jerigen ukuran 20 liter atau kurang lebih 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) liter minyak tanah kemudian Terdakwa mengakui bahwa minyak tanah tersebut adalah milik terdakwa yangmana minyak tanah  tersebut dibeli dan dikumpulkan oleh terdakwa dari para pengecer disekitar dermaga biru kampung ujung Labuhan Bajo dengan harga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap jerigen atau seharga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per liter tanpa adanya dokumen yang sah selanjutnya saksi Jafar Akaseh dan saksi Adat Batolopon mengamankan Terdakwa dan saksi Diwan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan di atas perahu motor tanpa nama warna kuning, putih, ungu dan merah tersebut dilakukan penyitaan kemudian terhadap barang bukti yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Minyak tanah tersebut  telah disisihkan sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran @20 liter untuk pengujian sampel BBM di Lab Pertamina Patra Niaga Kupang, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Sampel BBM Nomor : TR-027-PK/PND84B000/2026 tanggal 11 Mei 2026 dengan hasil sebagai berikut :

Parameter

Test method

Unit

result

Density @15 ºC (*)

ASTM D1298-17

Kg/m3

811.8

Distilasi @200 ºC (*)

ASTM D86

% v/v

46.3

Distilasi : Titik didih akhir (*)

ASTM D86

ºC

247.6

Flash Point Able

IP 170-21

ºC

51.5

Sulfur Content (*)

ASTM D4294

%m/m

0.039

Korosi bilah tembaga @50 ºC

ASTM D130

-

CLASS 1

Bau dan Warna

 

-

Dapat dipasarkan

 

  • Dan terhadap sisa bahan bakar minyak tanah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) jerigen berukuran ©20 liter atau ±1.460 liter dilakukan pelelangan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memberikan ijin untuk melakukan pelelangan terhadap sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) jerigen berukuran ©20 liter atau ±1.460 liter kemudian pada tanggal 09 Mei 2026 dilakukan pelelangan  bahan bakar minyak tanah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) jerigen berukuran ©20 liter atau ±1.460 liter dan dibeli oleh Akub Opensah Tloim dengan harga Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut termasuk Bahan Bakar MinyakTertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar MinyakTertentu (SubsidiPemerintah) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tidak dilengkapi dokumen terkait sumber minyak berupa DO (Delivery Order) ataupun LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut ataupun surat jalan yang ditujukan ke konsumen Akhir serta tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerjamenjadi Undang –Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya