INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.Bth/2026/PN Lbj | Amelia Pauliny Suryanto | 1.Oktovianus Leo 2.Karlina Sisilia Lili Rihi 3.Helen 4.Hendrik Sikone 5.Ana Komariah 6.Gaspar Djat 7.Varina Yayuk 8.Yoakim Karjo 9.Margarith Mayorga Gande 10.H. Ramang Ishaka 11.Muhammad Syair 12.Camat Komodo / PPAT Kecamatan Komodo 13.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur cq Bupati Manggarai Barat I 14.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.Bth/2026/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj tanggal 24 Agustus 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 136/PDT/2020/PT.KPG tanggal 25 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1791 K/Pdt/2021 tanggal 21 Juli 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1268 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali II Mahkamah Agung No. 742 PK/Pdt/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang di dalamnya meliputi bidang-bidang tanah SHM milik PELAWAN yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur (dahulu Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai) yaitu:
a) Bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 499/Labuan Bajo tanggal 4 Agustus 1993 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 19.960 M2 dengan Gambar Situasi No. 602/1993 tanggal 4 Agustus 1993, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan raya.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo
atas nama Lilianny Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Yeni Harlina Gaspar alias Helena Yeni.
? Sebelah Barat : berbatasan dengan hotel Waecicu Beach In.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat & tanah Drs. Achmad Musa
b) Bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1118/Labuan Bajo tanggal 13 Juli 1999 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 18.264 M2 dengan Surat Ukur No. 46/Labuan Bajo/1999 tanggal 13 Juli 1999, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHM No. 588/Labuan Bajo atas nama Samson Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Amelia Pauliny Suryanto & Viani Valentino Ngangi.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo atas nama Liliany Suryanto.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan Grand Komodo.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan Yohanis Oktavianus Leo alias Oktovianus Leo
? Sebelah Barat : berbatasan dengan laut Flores.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah negara. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum pasti dan tetap dalam perkara ini (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) PELAWAN adalah tepat dan beralasan hukum.
3. Menyatakan PELAWAN adalah selaku PELAWAN yang benar dan beritikad baik (good opposant).
4. Menyatakan PELAWAN adalah selaku pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah yang terletak di Waecicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur (dahulu Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai) berdasarkan :
a) Sertipikat Hak Milik No. 499/Labuan Bajo tanggal 4 Agustus 1993 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 19.960 M2 dengan Gambar Situasi No. 602/1993 tanggal 4 Agustus 1993, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan raya.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo
atas nama Lilianny Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Yeni Harlina Gaspar alias Helena Yeni.
? Sebelah Barat : berbatasan dengan hotel Waecicu Beach In.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat & tanah Drs. Achmad Musa
b) Sertipikat Hak Milik No. 1118/Labuan Bajo tanggal 13 Juli 1999 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 18.264 M2 dengan Surat Ukur No. 46/Labuan Bajo/1999 tanggal 13 Juli 1999, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHM No. 588/Labuan Bajo atas nama Samson Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Amelia Pauliny Suryanto & Viani Valentino Ngangi.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo atas nama Liliany Suryanto.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan Grand Komodo.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan Yohanis Oktavianus Leo alias Oktovianus Leo
? Sebelah Barat : berbatasan dengan laut Flores.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah negara.
5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj tanggal 24 Agustus 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 136/PDT/2020/PT.KPG tanggal 25 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1791 K/Pdt/2021 tanggal 21 Juli 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1268 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali II Mahkamah Agung No. 742 PK/Pdt/2023 tanggal 03 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non excecutable).
6. Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj Jo. 24/Pdt.G/2019/PN Lbj, tertanggal 24 Maret 2025 yang menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1268 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742/PK/Pdt/2023 tanggal 3 Januari 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1791 K/Pdt/2021 tanggal 21 Juli 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 136/PDT/2020/PT KPG tanggal 25 Nopember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj tanggal 24 Agustus 2020 tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel).
7. Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor 3/Pdt.Eks/2026 Jo. Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN.Lbj Jo. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj tanggal 16 April 2026 tidak sah dan tidak berharga, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap objek sengketa a quo.
8. Memerintahkah untuk mengangkat kembali Penetapan Aanmaning Nomor 3/Pdt.Eks/2026 Jo. Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN.Lbj Jo. 24/Pdt.G/2019/ PN.Lbj tanggal 16 April 2026.
9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj tanggal 24 Agustus 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 136/PDT/2020/PT.KPG tanggal 25 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1791 K/Pdt/2021 tanggal 21 Juli 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1268 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo. Putusan Peninjauan
Kembali II Mahkamah Agung No. 742 PK/Pdt/2023 tanggal 03 Januari 2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan eksekusi riil (pengosongan).
10. Menyatakan membatalkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali II Mahkamah Agung No. 742 PK/Pdt/2023 yang di dalamnya meliputi bidang-bidang tanah SHM milik PELAWAN yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur (dahulu Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai) yaitu:
a) Sertipikat Hak Milik No. 499/Labuan Bajo tanggal 4 Agustus 1993 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 19.960 M2 dengan Gambar Situasi No. 602/1993 tanggal 4 Agustus 1993, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan raya.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo
atas nama Lilianny Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Yeni Harlina Gaspar alias Helena Yeni.
? Sebelah Barat : berbatasan dengan hotel Waecicu Beach In.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat & tanah Drs. Achmad Musa
b) Sertipikat Hak Milik No. 1118/Labuan Bajo tanggal 13 Juli 1999 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 18.264 M2 dengan Surat Ukur No. 46/Labuan Bajo/1999 tanggal 13 Juli 1999, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHM No. 588/Labuan Bajo atas nama Samson Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Amelia Pauliny Suryanto & Viani Valentino Ngangi.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo atas nama Liliany Suryanto.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan Grand Komodo.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan Yohanis Oktavianus Leo alias Oktovianus Leo
? Sebelah Barat : berbatasan dengan laut Flores.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah negara.
11. Menghukum PARA TERLAWAN dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan bidang-bidang tanah SHM milik PELAWAN yaitu :
c) Sertipikat Hak Milik No. 499/Labuan Bajo tanggal 4 Agustus 1993 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 19.960 M2 dengan Gambar Situasi No. 602/1993 tanggal 4 Agustus 1993, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan raya.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo
atas nama Lilianny Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Yeni Harlina Gaspar alias Helena Yeni.
? Sebelah Barat : berbatasan dengan hotel Waecicu Beach In.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah ulayat & tanah Drs. Achmad Musa
d) Sertipikat Hak Milik No. 1118/Labuan Bajo tanggal 13 Juli 1999 atas nama pemegang hak Amelia Pauliny Suryanto, seluas 18.264 M2 dengan Surat Ukur No. 46/Labuan Bajo/1999 tanggal 13 Juli 1999, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHM No. 588/Labuan Bajo atas nama Samson Suryanto.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah Amelia Pauliny Suryanto & Viani Valentino Ngangi.
? Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah SHM No. 586/Labuan Bajo atas nama Liliany Suryanto.
? Sebelah Selatan : berbatasan dengan Grand Komodo.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan Yohanis Oktavianus Leo alias Oktovianus Leo
? Sebelah Barat : berbatasan dengan laut Flores.
d/h. di sertipikat berbatasan dengan tanah negara.
dan mengembalikannya kepada PELAWAN dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/Polisi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan/verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
13. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
