Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Lbj SAHABING MUHAMMAD SUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHABING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH, S.H.SAHABING
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SUKUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tu'a Golo Lenteng
2Kantor Desa Golo Mori
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Merima permohonan provisi untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan terhadap OBYEK SENGKETA yaitu sebidang tanah yang terletak di Laing Lewe, Dusun Lenteng, RT/001, RW/001, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur dengan ukuran panjang sebelah Utara: 175 M2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), lebar sebelah Timur:  30 M2 (tiga puluh meter persegi), panjang sebelah Selatan: 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi), dan lebar sebelah Barat: 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan batas Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Bapak Samaila, Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Bapak Alm. Nurdin, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Bapak Bakar, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, terlebih dahulu baik dari Pihak PENGGUGAT maupun dari Pihak TERGUGAT untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di atas Obyek Sengketa tersebut, sampai dengan perkara a quo diputus atau berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT; 
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBYEK SENGKETA adalah sah milik Almarhum MAHARA;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dalam proses penyerahan OBYEK SENGKETA sebagaimana SURAT PEROLEHAN TANAH berlatar belakang penyerahan tahun 1980 adalah Cacat Hukum dan tidak berlaku;
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II dalam proses pembuatan SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH tertanggal 15 Desember 2014 adalah Cacat Hukum dan tidak berlaku;
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan proses pembuatan sertifikat atas Obyek Sengketa dengan atasnama pemegang alas hak adalah Ahli Waris dan/atau Para Ahli Waris dari Almarhum MAHARA, dengan berdasarkan putusan perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan secara tunai kepada PENGGUGAT, yang akan dihitung kemudian;
10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untu tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan perkara a quo;
11. Menyatakan sebagai hukum putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi (uit verbar bij voorad);
12. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D I A I R
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak