Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Lbj 1.Maria Angelica Juwita
2.Martinus Degaldo Mujur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Angelica Juwita
2Martinus Degaldo Mujur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkkan permintaan Pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahan nama ayah kandung pada akte kelahiran anak Nomor: 5315-LT-05012024-0001 dengan penambahan nama Martinus Degaldo Mujur
3. Memperintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan  nama ayah kandung pada akte kelahiran Nomor 5315-LT-05012024-0001 kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk di catatkan dalam buku /register yang di peruntukkan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak