Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Lbj MOCH. ISMAIL BA 1.ZULKARNAIN DJUJE
2.SANTOSO KADIMAN
3.ROSYINA YULTI MANTUH
4.ALBERTUS ALVIANO GANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat 001/G.Pdt/KAAA/III/2026
Penggugat
NoNama
1MOCH. ISMAIL BA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS ARIFMOCH. ISMAIL BA
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAIN DJUJE
2SANTOSO KADIMAN
3ROSYINA YULTI MANTUH
4ALBERTUS ALVIANO GANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. MANGGARAI BARAT, PROV. NUSA TENGGARA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa Tanah Objek Sengketa yang terletak  di  Kranga, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, luas ±9000M2 dengan batas-batas sebelah Timur :Lambertus Paji, sebelah Barat : Muh. Hata, sebelah Utara :H.A Djuje, sebelah Selatan : rencana jalan, antara Penggugat dan Zulkarnain Djuje adalah sah dan mengikat secara hukum; 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang Tanah Objek Sengketa yang terletak di  Kranga, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, luas ±9000M2 dengan batas-batas sebelah Timur :Lambertus Paji, sebelah Barat : Muh. Hata, sebelah Utara :H.A Djuje, sebelah Selatan : rencana jalan, menjadi sita Eksekusi untuk diserahkan kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Objek Sengketa yaitu Sebidang tanah yang terletak di  Kranga, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, luas ±9000M2 dengan batas-batas sebelah Timur : Lambertus Paji, sebelah Barat : Muh. Hata, sebelah Utara : H.A Djuje, sebelah Selatan : rencana jalan dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun;
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imaterial secara tanggung renteng, sebagai berikut : 
6.1. Kerugian Materiil akibat tidak dapat memanfaatkan Tanah Objek Sengketa sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
6.2. Kerugian Immateriil berupa terganggunya rencana usaha, kerugian waktu, mengalami tekanan psikis, stress sehingga tidak bisa bekerja dengan tenang sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh Miliar rupiah)
Sehingga total kerugian Materiil maupun Imateriil sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) 
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak