| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2014/PN Lbj | 1.THERESIA FERNANDEZ 2.FRANS GAMPUR 3.AGUSTINA GAMPUR 4.JOSEFINA G. GAMPUR 5.BERNADETHA YATI 6.STEFANUS FALENTINUS GAMPUR 7.FELISIANUS GAMPUR 8.MARIA FELISIANA GAMPUR |
1.NADI IBRAHIM 2.GALI NASA 3.FRANS LAMAN 4.THOMAS TALUK 5.USMAN LABAN 6.KAREL KAMU 7.HAMSUR 8.Ahli Waris dari MUHAMAD NABUR 9.SAVERIUS SIMEON 10.ADUN 11.HAGUL ALOYSIUS 12.BLASIUS AGUNG 13.GERADUS GEGOR 14.PHILIPUS SAMUNA 15.SEPANDI 16.RUSTAM 17.Ahli Waris dari IBRAHIM HANTA 18.Ahli Waris dari DANIEL JEHALI 19.MATIAS PUKUL 20.ALEKS B. SAHADOEN 21.F. X. ERIK SAHADOEN 22.PAULUS BIN 23.TOBIAS MUTIS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2014/PN Lbj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; 3. Menyatakan menurut hukum didudukkannya mereka yang disebut namanya di atas sebagai Para Tergugat adalah sah dan berdasakan hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta MAKSIMUS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan YOHANIS GAMPUR (sudah meninggal dunia) adalah isteri dan anak-anak sah dari almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR yang diperoleh berdasarkan kapuk manuk lele tuak dan dikuatkan berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Persekutuan Adat di bekas Hamente Nggorang tanggal 22 Desember 1987 ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat dengan cara apapun adalah tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum ; 7. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar seluruh bangunan rumah atau pondok atau apa saja yang berada di atasnya dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kalau perlu dengan bantuan alat negara atau polisi ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap ; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun sejak 2005 sampai dengan sekarang (9 tahun). Total 9 tahun x Rp.50.000.000,- = Rp. 450.000.000,- secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
