Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Lbj 1.ERICK JAMES
2.SITA SUZANE JAMES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERICK JAMES
2SITA SUZANE JAMES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad TonyERICK JAMES
2Muhamad TonySITA SUZANE JAMES
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-
 
2. Menyatakan bahwa, para pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa, KEMALA DINIATI adalah istri dari Pewaris ABRAHAM JAMES yang telah putus karena perceraian;-
 
4. Menyatakan bahwa, ERICK JAMES dan SITA SUZANE JAMES (para pemohon) adalah anak kandung dari   GRAHAM JAMES (pewaris) ;
 
5. Menyatakan bahwa, Almarhum GRAHAM JAMES (Pewaris) telah meninggal dunia dan meninggalkan dua orang Ahli Waris yaitu ERICK JAMES dan SITA SZANE (para pemohon);
6. Menyatakan bahwa, ERICK JAMES dan SITA SUZANE JAMES (para pemohon) adalah ahli waris dari GRAHAM JAMES;;-
 
7. Menyatakan bahwa Pemohon saat ini adalah pemilik yang sah atas tiga bidang tanah masing-masing : 
1) Sertipikat Hak Milik ( SHM) Nomor : 00033, NIB : 24.16.01.04.00037, dengan luas : 40.030 M2 , pemeganng hak GRAHAM JAMES, yang berlokasi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00031, NIB : 24.16.01.04.00035, dengan luas : 44.620 M2 pemegang hak GRAHAM JAMES yang berlokasi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00028, NIB : 24.16.01.04.00036, dengan luas : 46.230 M2 pemegang hak GRAHAM JAMES, yang berlokasi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan warisan dari Almarhum GRAHAM JAMES;
 
8. Menyatakan bahwa, Pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), sehingga tidak berhak memiliki Hak Milik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Undang-Undang Pokok Agraraia (UUPA), dan karenanya wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak  diperolehan penetapan ini;
9. Mengabulkan permohonsn Pemohon untuk melakukan penyesuaian status hak atas tanah yang diwariskan tersebut dari Hak Milik menjadi :
• Hak Guna Bangunan (HGB), atau
• Hak Guna Usaha (HGU),atau
• Hak atas nama Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia
Sesuai pilihan hukum yang dibenarkan oleh Undnag-Undang Pokok Agraria (UUPA) bagi warga negara asing;
10. Memberikan izin dan menyatakan sah peralihan hak atas (3)  tiga bidang  tanah tersebut dari Hak Milik ke Hak Guna Bangunan (HGB)/ Hak Guna Usaha (HGU), atau ke atas nama Persesroan Terbatas (PT) sebagaimana tata cara yang berlaku pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN);
 
11. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan perubahan data yuridis dan meneritkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB)/ Hak Guna Usaha (HGU), atau Sertipikat atas nama Perseroan Terbatas (PT) berddaasarkan ketentuan pengadilan ini;-
 
12. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administrasi perubahan hak yang dilakukan  oleh Pemohon sebagai pelaksanaan Penetapan ini;
 
13. Menghukum agar biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;-
Dan atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak