INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pdt.P/2026/PN Lbj | 1.ERICK JAMES 2.SITA SUZANE JAMES |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2026/PN Lbj | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-
2. Menyatakan bahwa, para pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa, KEMALA DINIATI adalah istri dari Pewaris ABRAHAM JAMES yang telah putus karena perceraian;-
4. Menyatakan bahwa, ERICK JAMES dan SITA SUZANE JAMES (para pemohon) adalah anak kandung dari GRAHAM JAMES (pewaris) ;
5. Menyatakan bahwa, Almarhum GRAHAM JAMES (Pewaris) telah meninggal dunia dan meninggalkan dua orang Ahli Waris yaitu ERICK JAMES dan SITA SZANE (para pemohon);
6. Menyatakan bahwa, ERICK JAMES dan SITA SUZANE JAMES (para pemohon) adalah ahli waris dari GRAHAM JAMES;;-
7. Menyatakan bahwa Pemohon saat ini adalah pemilik yang sah atas tiga bidang tanah masing-masing :
1) Sertipikat Hak Milik ( SHM) Nomor : 00033, NIB : 24.16.01.04.00037, dengan luas : 40.030 M2 , pemeganng hak GRAHAM JAMES, yang berlokasi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00031, NIB : 24.16.01.04.00035, dengan luas : 44.620 M2 pemegang hak GRAHAM JAMES yang berlokasi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00028, NIB : 24.16.01.04.00036, dengan luas : 46.230 M2 pemegang hak GRAHAM JAMES, yang berlokasi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan warisan dari Almarhum GRAHAM JAMES;
8. Menyatakan bahwa, Pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), sehingga tidak berhak memiliki Hak Milik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Undang-Undang Pokok Agraraia (UUPA), dan karenanya wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak diperolehan penetapan ini;
9. Mengabulkan permohonsn Pemohon untuk melakukan penyesuaian status hak atas tanah yang diwariskan tersebut dari Hak Milik menjadi :
• Hak Guna Bangunan (HGB), atau
• Hak Guna Usaha (HGU),atau
• Hak atas nama Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia
Sesuai pilihan hukum yang dibenarkan oleh Undnag-Undang Pokok Agraria (UUPA) bagi warga negara asing;
10. Memberikan izin dan menyatakan sah peralihan hak atas (3) tiga bidang tanah tersebut dari Hak Milik ke Hak Guna Bangunan (HGB)/ Hak Guna Usaha (HGU), atau ke atas nama Persesroan Terbatas (PT) sebagaimana tata cara yang berlaku pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN);
11. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan perubahan data yuridis dan meneritkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB)/ Hak Guna Usaha (HGU), atau Sertipikat atas nama Perseroan Terbatas (PT) berddaasarkan ketentuan pengadilan ini;-
12. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administrasi perubahan hak yang dilakukan oleh Pemohon sebagai pelaksanaan Penetapan ini;
13. Menghukum agar biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;-
Dan atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
