Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Lbj OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE SAINUDIN FELIX, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Petrus Efrando Onjur. S.H.,M.H., dkkOSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE
Tergugat
NoNama
1SAINUDIN FELIX, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
 
Primer :
1.  Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bagunan yang terletak di Jl. Bandara Komodo, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat,  berukuran 15X50 Meter atau dengan luas  750 M2. (tujuh ratus lima puluh meter persegi), antara Penggugat dengan Tergugat selama 5 (lima tahun) terhitung tanggal 25 April 2023 sampai dengan 25 April 2028 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bagunan yang terletak di Jl. Bandara Komodo, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat,  berukuran 15X50 Meter atau dengan luas  750 M2. (tujuh ratus lima puluh meter persegi), antara Penggugat dengan Tergugat selama 5 (lima tahun) terhitung tanggal 25 April 2023 sampai dengan 25 April 2028 batal karena wanprestasi;
5. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil uang sewa tanah milik Penggugat yang telah dibayar kepada Tergugat sebanyak Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan uang sewa milik sdr. Syafril yang dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk dibayar kepada Penggugat dengan total sebesar Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) menjadi hak Penggugat;
6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat kalau Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak