| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Boni Fansius K Gomo alias Boni dan Terdakwa II Veridiktus Petrin Alias Veri bersama-sama dengan saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi, saksi Basilius Senon alias Seli dan saksi Arfinsius Alan Alias Arfin pada pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat pada titik koordinat S -80 22’22,700” E 1200 14’ 17,300”, S -80 22’23,500” E 1200 14’ 18,100 dan S -80 22’22,700” E 1200 14’ 19,000 yang di dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego (RTK. 103) tepatnya pada koordinatnya S : 8? 22’ 19,2” E : 120? 15’ 04,5” lokasi Peling, dusun Bungku, desa Mbakung, Kec. Macang Pacar, Kab. Manggarai Barat, Prop. NTT atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar sore hari saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi bertemu dengan saksi Basilius Senon alias Seli di jalan dusun Mbungku. Pada saat itu saksi Basilius Senon alias Seli meminta uang pada saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi untuk dikirimkan kepada anaknya yang bersekolah di Jakarta. Saksi Basilius Senon alias Seli kemudian menyatakan bahwa uang tersebut digantikan dengan dengan cara menjual pohon yang berada di lingkup Peling. Pada saat itu, saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi bersepakat dengan saksi Basilius Senon alias Seli harga per batang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat itu saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi langsung menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Basilius Senon alias Seli. Dalam pembicaraan itu, saksi Basilius Senon alias Seli menyatakan untuk menebang kayu jenis LUWU, kemudian pada malam harinya saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi menyuruh terdakwa II untuk membantu saksi ARFIN untuk menebang pohon di Peling. Pada saat itu saksi SENSI menyatakan untuk kegiatan tersebut terdakwa II dibayar sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari. Tugas Terdakwa II adalah memasak makanan, mengangkat kayu bulat hasil tebangan serta menyemprot oli kotor pada bar mesin gergaji rantai/chainsaw
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar sore hari saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi bertemu dengan saksi Arfinsius Alan Alias Arfin di jalan dusun Mbungku. Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi kemudian meminta saksi Arfinsius Alan Alias Arfin untuk membantu menebang dan mengolah kayu dengan jenis LUWU di lokasi Peling pada kebun saksi Basilius Senon alias Seli. Pada pembicaraan itu saksi Arfinsius Alan Alias Arfin menanyakan pada saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi cara dan ongkos kerja dalam kegiatan tersebut. Pada saat itu saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi menyatakan kegiatan itu akan dilakukan dengan menggunakan mesin gergaji rantai/chainsaw milik saksi dan ongkos/biaya kerja adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per batang.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 08.00 wita saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi bersama saksi Basilius Senon alias Seli dan saksi Arfinsius Alan Alias Arfin serta terdakwa II Veridiktus Petrin Alias Veri menuju ke Peling. Pada saat itu saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi membawa nasi dan oli bekas, saksi Basilius Senon alias Seli membawa air minum, saksi Arfinsius Alan Alias Arfin membawa bensin dan bar mesin gergaji rantai/chainsaw sedangakan terdakwa II membawa mesin gergaji rantai/chainsaw. Pada saat kami tiba di lokasi Peling, saksi Basilius Senon alias Seli langsung menunjuk pohon Luwu dan kemudian saksi Arfinsius Alan Alias Arfin langsung menebang dan mengolah pohon Luwu sedangkan terdakwa II menyiram oli ke bar mesin gergaji rantai/chainsaw. Kemudian saksi Arfinsius Alan Alias Arfin selesai menebang pohon, saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi kemudian menuju ke kebun sehingga saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi tidak mengikuti lebih lanjut penebangan dan pengolahan pohon Luwu yang di tebang oleh saksi Arfinsius Alan Alias Arfin. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, saksi Arfinsius Alan Alias Arfin dan terdakwa II tetap melanjutkan penebangan dan pengolahan pohon jenis Luwu di lokasi yang sama dengan hasil pengolahan kayu telah menjadi balok dengan ukuran 8 cm X 12 cm X 400 dengan jumlah 45 batang;
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar sore hari saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi bertemu dengan terdakwa I Boni Fansius K Gomoalias Boni di jalan dusun Mbungku Saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi kemudian meminta terdakwa I untuk membantu menebang dan mengolah kayu dengan jenis LUWU di lokasi Peling pada kebun saksi Basilius Senon alias Seli dengan kesepakatan cara dan ongkos kerja dalam kegiatan tersebut dengan menggunakan mesin gergaji rantai/chainsaw milik saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi dan ongkos/biaya kerja adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per batang. Kami kemudian bersepakat tentang hal tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 28 juni 2025 pagi hari terdakwa I pergi ke rumah saksi Selesius Sensi Setiawan alias Sensi di sana sudah ada Terdakwa II, selanjutnya kami singgah Jemput Saksi Basilius Senon Alias Seli dirumahnya dan berangkat Ke Kebun, setelah tiba dikebun saksi Selesius Sensi Setiawan Alias Sensi dan saksi Basilius Senon alias Seli melihat pohon-pohon Luwu tersebut dan selanjutnya saksi Selesius Sensi Setiawan memanggil terdakwa I dan menunjuk 2 (dua ) pohon Luwu tersebut untuk ditebang, dan terdakwa II mengambil mesin gergaji Rantai yang tersimpan didalam gubuk saksi BASILIUS SENON dan para terdakwa mulai untuk menebang pohon pertama;
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025 para terdakwa menebang 1 (satu) pohon kemudian dipotong menjadi 4 (empat) molak selanjutnya kami mengolah molak pertama denga memperoleh 15 (lima belas) batang balok dan sudah sore kami berhenti dan pada tanggal 30 juni 2025 kami melanjutkan Kerja dengan mengolah lanjut 3 (tiga) molak dari Pohon Pertama yang ditebang pada hari sabtu tanggal 28 juni 2025 dengan memperoleh 15 (lima belas) batang balok;
- bahwa tugas/peran terdakwa I dalam Kegiatan penebangan pohon-pohon tersebut antara lain terdakwa I yang mengoperasikan gergaji rantai untuk Menebang Pohon sedangkan terdakwa II berperan/bertugas untuk menyemprotkan oli ke Bar dan rantai mesin Gergaji dan membersihkan serbuk-serbuk Kayu yang menempel di Kayu yang ditebang
- Setelah beberapa hari kemudian, hari dan tanggal tidak diketahui/lupa sekitar sore hari saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi bertemu para terdakwa bahwa mereka telah menebang sebanyak 2 (dua) batang pohon dimana 1 (satu) batang pohon telah diolah sebanyak 30 (tiga puluh) batang balok dengan 8 cm X 12 cm X 400 cm, sedangakan 1 (satu) batang pohon yang telah ditebang tidak dapat kami lanjutkan karena habis bensinnya. Saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi kemudian mengatakan agar kegiatan tersebut dihentikan saja
- Pada hari Sabtu tanggal 12 juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Tim Operasi Penindakan Pelanggaran Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Petugas dari UPT KPH Wilayah Kab. Manggarai Barat menuju Dusun Bungku Desa Mbakung Kecamatan Pacar dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari KPH Manggarai Barat terkait penebangan pohon di kawasan hutan Nggalak Rego (RTK.103) yang berlokasi di dusun Bungku Desa Mbakung Kecamatan Pacar. Sekitar pukul 13.30 Wita tim operasi tiba di Dusun Bungku dan langsung menuju kawasan hutan Nggalak Rego (RTK.103) ke lokasi penebangan yang dilaporkan namun setibanya di lokasi penebangan tim hanya menemukan tonggak-tonggak pohon bekas tebangan yang sudah lama (diperkirakan sudah sekitar lima atau enam bulan yang lalu). Di lokasi penebangan tersebut tim operasi tidak menemukan kayu olahan hasil dari penebangan tersebut.
- Sekitar pukul 16.20 Wita tim operasi kembali ke dusun Bungku dan bertemu dengan staf desa Mbakung, Kepala Dusun Bungku dan Tokoh Masyarakat, mereka menyampaikan informasi bahwa ada tumpukan kayu di ujung jalan menuju kampung Bungku, berdasarkan informasi tersebut tim operasi melakukan pengecekan menggunakan UAV/Drone dan menemukan adanya tumpukan kayu yang dimaksud. Tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi tumpukan kayu dan menemukan kayu olahan (balok) jenis rimba campuran sebanyak 75 (tujuh puluh lima) batang yang diduga berasal dari hasil penebangan liar di kawasan hutan. Tim operasi kemudian mencari informasi dan mendapatkan informasi bahwa yang mengangkut kayu tersebut adalah saksi AFRIANUS ADOROTO, saksi KONSTANTINUS FEREDOLIN, saudara ARNOLDUS NADUN, saudara AGUSTINUS ALIM dan saudara HERIBERTUS UDIN. Tim kemudian berusaha menemui kelima tukang pikul namun yang berhasil ditemui hanya 2 (dua) orang atas nama saksi AFRIANUS ADOROTO dan saksi KONSTANTINUS FEREDOLIN dan diperoleh informasi bahwa mereka mengangkut kayu tersebut dari lokasi Peling dan disuruh oleh saksi SELESIUS SENSI SETIAWAN selaku pemilik kayu. Diperoleh juga informasi bahwa saksi SELESIUS SENSI SETIAWAN mendapatkan atau membeli kayu tersebut dari saksi BASILIUS SENON. Tim kemudian berusaha menemui saksi SELESIUS SENSI SETIAWAN dan saksi BASILIUS SENON namun keduanya tidak berada di tempat.
- Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 tim operasi kembali ke dusun Bungku untuk melakukan pengecekan lokasi penebangan pohon bersama-sama dengan saksi AFRIANUS ODOROTO dan saksi KONSTANTINUS FEREDOLIN. Setibanya di lokasi ditemukan terdapat 5 (lima) tunggak pohon LUWU (bahasa daerah) bekas tebangan tim kemudian mengambil foto TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengambil titik koordinat pada setiap tonggak pohon tersebut kemudian di overlay ke peta kawasan hutan. Hasil dari overlay diketahui bahwa titik koordinat tebangan pada titik koordinat S -80 22’22,700” E 1200 14’ 17,300”, S -80 22’23,500” E 1200 14’ 18,100 dan S -80 22’22,700” E 1200 14’ 19,000 masuk dalam kawasan hutan Nggalak Rego (RTK.103). Tim kemudian Kembali ke kampung Bungku dan dan menemui saksi SELESIUS SENSI SETIAWAN dan saksi BASILIUS SENON dari kedua orang tersebut diperoleh keterangan/informasi bahwa saksi SALESIUS SENSI SETIAWAN membeli pohon/ kayu dari saksi BASILIUS SENON kemudian menyuruh para terdakwa untuk menebang dan mengolah kayu tersebut menjadi balok, kemudian setelah kayu selesai diolah menjadi balok, saksi SELESIUS SENSI SETIAWAN menyuruh saksi AFRIANUS ADOROTO, saksi KONSTANTINUS FEREDOLIN, saudara ARNOLDUS NADUN dan saudara AGUSTINUS ALIM mengangkut kayu tersebut dari lokasi penebangan yaitu di Peling ke tempat penampungan sementara di jalan ujung kampung Bungku sebelum diangkut menggunakan truk.
- bahwa menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 2 ayat 1 bahwa pengukuhan kawasan Hutan dilakukan melalui tahapan berikut :
- Penunjukan kawasan hutan;
- Penataan batas kawasan hutan; dan
- Penetapan Kawasan Hutan
- bahwa yang menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan Kawasan hutan lindung Ngalak Rego (RTK. 103) adalah :
- Kawasan hutan Ngalak Rego (RTK. 103) terbentuk berdasarkan tata batas Kawasan hutan pada tahun 1997 yang dikuatkan dengan SK. 3911/ MENHUT-VI/KUH/2014 sebagaimana di ubah dengan SK. 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 sebagaimana di ubah dengan SK. 6615/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021;
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 3911/ Menhut-VI/KUH/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Propinsi NTT sebagaimana di ubah dengan SK. 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan hutan seluas + 54.163 Ha, Perubahan fungsi Kawasan Hutan seluas + 12.168, dan Penunjukan bukan Kawasan hutan menjadi Kawasan hutan seluas + 11.811 Ha sebagaimana di ubah dengan SK. 6615/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/10/ 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi NTT sampai dengan tahun 2020.
- bahwa menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 8, Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
- bahwa Pada pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Adapun hal-hal yang dilarang pada kawasan Hutan Lindung antara lain :
- Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan;
- Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan;
- Setiap orang dilarang :
- mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
- merambah kawasan hutan;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan :
- 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
- 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
- 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
- 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
- 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
- 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai;
- membakar hutan;
- menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
- membakar hutan;
- menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
- Melakukan penebangan pohon yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
- Melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pejabat yang berwenang
- Melakukan penebangan pohon secara tidak sah;
- Melakukan pembakaran lahan;
- Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
- Membawa alat-alat yang yang lazim digunakan untuk menebang pohon;
- Semua kegiatan yang berpotensi dapat merusak bentuk dan fungsi hutan;;
- bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi, saksi Basilius Senon alias Seli dan saksi Arfinsius Alan Alias Arfin tanpa ada izin penggunaan Kawasan hutan dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu di lokasi kawasan hutan Lindung Ngalak Rego (RTK. 103)
- bahwa perbuatan menebang pohon menjadikan terbukanya lahan hutan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, menjadi salah satu penyebab banjir dan tanah longsor. Merubah iklim/ cuaca, merusak ekosistem serta merusak kondisi ketersediaan anakan pohon akbibat tertimpa pohon yang ditebang juga kerugian nilai jasa dan fungsi ekosistem kawasan hutan yang musnah yang nilainya jauh lebih tinggi dari pada nilai komersil kayu dari hasil penebangan liar;
- bahwa perbuatan terdakwa yang memberikan kesempatan dengan cara menjual pohon kayu di kawasan hutan tersebut tanpa ijin yang sah kepada para terdakwa bersama-sama dengan saksi Selensius Sensi Setiawan Alias Sensi, saksi Basilius Senon alias Seli dan saksi Arfinsius Alan Alias Arfin yang melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan Lindung Ngalak Rego (RTK. 103) secara tidak sah dapat menyebabkan kerugian negara, dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dalam Paragraf 4 bidang Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |