Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Lbj MARSELINUS AGOT alias PATER MARSELINUS AGOT, SVD 1.RAHARDJO
2.NELCE TARAPANJANG
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARSELINUS AGOT alias PATER MARSELINUS AGOT, SVD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHARDJO
2NELCE TARAPANJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I GEDE INSAN PERDAMAIAN, SH. M.Kn
2RONAL DJABUMIR, SH. M.Kn
3I MADE SUSILA
4Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Mentri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kantor ATR / Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Di Labuan Bajo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Mengyatakan hukum bahwa jual beli “Tanah Obyek Sengketa” yang terletak di lokasi Wae Cicu, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai (sekarang Kabupaten Manggarai Barat), Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 8 Juni 1998, antara Penggugat dengan Tergugat II, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
 
Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Jebalut Rafael.
Selatan : berbatasan  dengan   tanah  milik Salahudin.
Timur : berbatasan  dengan  tanah Drs. Amirullah.
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya. 
Dengan ukuran luas 130m x 70 m=9100m2 (Sembilan ribu seratus meter persegi) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
 
3. Menyatakan hukum bahwa kwitansi tertanggal 8 Juni 1998 sebagai bukti penyerahan uang pembelian sejumlah Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) atas sebidang tanah yang terletak di lokasi Wae Cicu, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai (sekarang Manggarai Barat), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut; 
Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Jebalut Rafael.
Selatan : berbatasan  dengan   tanah  milik Salahudin.
Timur : berbatasan  dengan  tanah Drs. Amirullah.
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya. 
Dengan ukuran luas 130m x 70 m=9100m (Sembilan ribu seratus meter persegi) adalah pembayaran yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
 
4. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 Tahun 2001 / Kelurahan Labuan Bajo, yang terletak di lokasi Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Jebalut Rafael.
Selatan : berbatasan  dengan   tanah  milik Salahudin.
Timur : berbatasan  dengan  tanah Drs. Amirullah.
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya. 
seluas 11.533 M?2; (sebelas ribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi):
 
5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum;
 
6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat III, yaitu membuat Surat Kuasa untuk Menjual di hadapan Turut Tergugat I, kemudian menandatangani Akta Jual Beli Nomor 125/2021 di hadapan Turut Tergugat II, serta selanjutnya melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 Tahun 2001 / Kelurahan Labuan Bajo di Kantor Turut Tergugat IV, merupakan perbuatan melawan hukum;
 
7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan dari Tergugat I yang melaporkan Penggugat di POLDA Nusa Tenggara Timur adalah Perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan hukum bahwa Surat Kuasa Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kuasa Menjual, antara Tergugat I selaku Penerima Kuasa dan Tergugat II selaku Pemberi kuasa, yang disetujui oleh Turut Tergugat III, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum (null and void);
 
9. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 125/2021 antara Tergugat I dan Tergugat II yang disetujui oleh Turut Tergugat III, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), merupakan akta atau perjanjian yang tidak sah menurut hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum (null and void);
 
10. Menyatakan hukum bahwa proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 yang dilakukan oleh Tergugat I di hadapan Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan/BPN Manggarai Barat) di Labuan Bajo, sebidang tanah yang terletak di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai (sekarang Kabupaten Manggarai Barat), Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Jebalut Rafael.
Selatan : berbatasan  dengan   tanah  milik Salahudin.
Timur : berbatasan  dengan  tanah Drs. Amirullah.
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya. 
Dengan ukuran luas 11.533 M2 (sebelas ribu, lima ratus tiga puluh tiga meter persegi), adalah perbuatan hukum yang tidak sah menurut hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
11. Memerintahkan Para Tergugat  dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan lebih lanjut terkait tanah Obyek Sengketa milik Penggugat, baik untuk menjualnya kepada orang lain, melakukan proses balik nama, atau tindakan lainnya yang merugikan Penggugat;
 
12. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I adalah pembeli tidak beritikad baik;
 
13. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan jual beli atas “Tanah Obyek Sengketa” antara Penggugat dengan Tergugat I pada bulan Mei Tahun 2017 batal demi hukum.
 
14. Menyatakan hukum bahwa Penggugat tidak perlu mengembalikan uang sejumlah Rp1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat I. 
 
15. Menyatakan hukum bahwa tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menjual dan membeli tanah obyek sengketa milik Penggugat melalui akta jual beli di depan Notaris (Turut Tergugat II) dan melakukan proses balik nama oleh Turut Tergugat IV  tanpa hak dan melawan hukum, telah menyebabkan kerugian baik secara psikis maupun materiil kepada Penggugat.
• Bahwa secara psikis, tindakan Para Tergugat  dan Para Turut Tergugat  yang dengan sewenang-wenang menjual dan membeli tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa sepengetahuan Penggugat telah menimbulkan tekanan mental, rasa terhina, serta beban moril yang mendalam bagi Penggugat. Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, Penggugat mengalami kerugian psikis yang Penggugat perkirakan senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
• Bahwa secara materiil, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para  Turut Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai                                    Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), serta tidak dapat lagi menagih sisa pembayaran atas transaksi jual beli tanah kepada Tergugat I sebesar                           Rp 3.016.550.000,- (tiga miliar enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
16. Menghukum  Tergugat  I  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.
 
17. Menghukum  Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. 
 
18. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
 
19. Menghukum Para Tergugat  dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :  Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak