Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Lbj MUSTAFA KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, Cq. YANG MULIA HAKIM PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:

 

  1.  

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/IV/RES.1.2/2024/Sat Rekrim, tertanggal 3 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

3. Menyatakan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/IV/RES.1.2/2024/Sat Rekrim, tertanggal 3 Juni 2024 tersebut;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa proses hukum yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2019/Res Mabar tanggal 9 April 2019 terhadap PEMOHON adalah bukan merupakan perbuatan Pidana;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2019/Res Mabar tanggal 9 April 2019 tersebut demi hukum;

6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

 

  1.  

Apabila YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, Cq. YANG MULIA HAKIM PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO yang memeriksadan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adailnya;

Pihak Dipublikasikan Ya