Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 yang telah mengambil tanah milik alm tarsisius Tapu / ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21.939 yang terdiri dari tanah sawah seluas 13.939m2 dan tanah kering 7500 M2 yang terletak di Area landasan bandara Komodo labuan bajo Desa batu Cermin Kecamatan komodo Manggarai Barat, dengan batas batas :Tanah sawah seluas 13.939 meter :Batas Utara : tanah kering alm.Tarsisius Tapu / saat ini landasan pacu bandara, Selatan : kali kelambu ( wae kelambu) Timur : dahulu tanah frans Mali / saat ini area Bandara, Barat : dahuluTanah Nawa / Ehak saat ini tanah kementrian perhubungan.Luas tanah Kering 7500 M2 dengan batas batas :Utara : dahulu Jalan Kekampung wae kelambu sekarang landasan pacu ,Selatan : dahulu sawah alm.Tarsisius Tapu /saat ini landasan pacu, Timur : dahulu tanah frans Mali / saat ini tanah kementrian perhubungan /area bandara Barat : dahulu tanah Nawa / Ehak /sekarang tanah kementrian Perhubungan,Adalah Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Secara Hukum bahwa perbuatan Tergugat 11 yang telah memanfaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 M2 milik alm.Tarsisius tapu / ayah para penggugat sejak tahun 1992 untuk digunakan oleh Oleh Tergugat 11 sebagai bandara udara komodo sehingga menimbulkan kerugian dari para Penggugat akibat tidak bisa menikmati hasil panen padi setiap musim tanam ,serta tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh dan antara pemerintah kabupaten manggarai / pembantu Bupati Manggarai dengan alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8 Mei 1999 dan disaksikan oleh 1. Sekwilcam Komodo, 2. kepala desa Persiapan batu cermin, dan turut Menyaksikan anggota Tim dari Pemda yaitu 1. Kepala kantor Pertanahan kabupaten Manggarai,2. Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk.11 manggarai,3. Kepala bagain PPM pada setwilda Tk.11 manggarai ,4. an. Kabag Tapem pada Setwilda Tk.11 manggarai ,5. Kasubsi Pengadaan tanah pada kantor pertanahan kabupaten manggarai ,6. Staf bagian umum pada setwilda tingkat 11 manggarai adalah sah untuk pembuktian menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa akibat perbuatan tergugat 1 yang telah mengambil tanah milik alm.tarsisius Tapu pada tahun 1992 berupa sawah dan tanah kering seluas 21.939M2 dan diserahkan kepada tergugat 11 untuk dijadikan bandara udara Komodo sehingga Alm.Tarsisius tapu / para Penggugat tidak bisa mendapatkan hasil panen padi sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini, telah merugikan para penggugat;
- Menyatakan secara hukum Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh para Penggugat yaitu total luas tanah yang harus di serahkan oleh Tergugat 1 dan
tergugat11sebagaitanahpenggantisertagantirugikarenatidak,menikmatihasil
panenpadiselama29tahun(1992s/d2021) kepadaparaPenggugatdikurangitanahyangtelahdigantidandimanfaatkanolehparapenggugatadalah:37.500M2
-18.506M2 =18.944M2ataubiladinilaidenganuangberdasarkanhargayang
wajaryaitu18.994x2.500.000pemeter=Rp. 47.485.000.000(empatpuluhtujuhmiliarempatratusdelapanpuluhlimajutarupiah);
- MenghukumTergugat1danTergugat 11secaratanggungrentengmembayarkerugianyangdialamiolehparapenggugatberupatanahseluas18.994M2(delapanbelasribusembilanratussembilanpuluhempatmeter)ataubiladigantidenganuangsejumlahRp.47.485.000.000(empatpuluhtujuhmiliarempatratusdelapanpuluhlimajutarupiah);
- MenghukumTergugat1danTergugat11dengandenda1jutaperharibilatidakmembayargantirugisetelahputusanBerkekuatanHukumTetap;
- MengukumTergugat1danTergugat11untukmembayarbiayaperkarayangtimbuldalamperkarainisecaratanggungrenteng;
|