Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2014/PN Lbj Putu Iskadi Kekeran, SH RONALDUS DEMETRIX LENA alias IRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Iskadi Kekeran, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDUS DEMETRIX LENA alias IRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------- Bahwa ia terdakwa RONALDUS DEMETRIX LENA alias IRON pada hari Rabu, Tanggal 04 Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni dan Tahun 2014 sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni Tahun 2014, bertempat di dalam kamar kos yang di tempati oleh saksi I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH di Gang Teratai, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah mengambil barang sesuatu yaitu uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara ? cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal ketika saksi I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH yang sedang berada dalam kamar kos-kosan, tiba-tiba melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos tersebut, kemudian saksi memanggil terdakwa dengan berkata ?ada tujuan apa kamu masuk ke dalam kamar saya, tanpa permisi dan tanpa mengetuk pintu? kemudian terdakwa menjawab ? saya ingin mencari tempat kos pak? kemudian saksi korban kembali bertanya ? kenapa kamu cari kos-kos san tidak sopan banget, masuk ke kamar orang tanpa gedor pintu, apakah saya perlu telepon Polisi, kamu masuk kamar tanpa permisi? kemudian dijawab lagi oleh terdakwa ? ngga saya untuk cari kos-kos san untuk saya dan istri saya? selanjutnya terdakwa pun pergi meninggalkan saksi korban dengan menggunkan sepeda motor kemudian barulah saksi korban teringat dengan dompet saksi korban yang saksi korban simpan diatas meja Televisi dan kemudian saksi korban mengecek isi dalam dompet saksi korban ternyata uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) lembar pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) telah hilang, kemudian setelah mengetahui uang dalam dompet saksi korban tersebut hilang kemudian saksi korban pun melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kampung Ujung dan juga menghubungi lewat telepon saksi I NYOMAN ARSA ADNYANA dan saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA kemudian menceritakan kejadian tersebut selanjutnya saksi korban bersama-sama dengan saksi I NYOMAN ARSA ADYANA dan saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA melakukan pencarian terhadap terdakwa tiba di Gang Perikanan Labuan Bajo kemudian melihat terdakwa sedang berada di sebuah Kios di Gang Perikanan selanjutnya saksi korban mengatakan bahwa terdakwalah yang telah masuk ke dalam kamar kos saksi korban, kemudian terdakwa beserta sepeda motornya, diamankan di kantor Kepolisian Resor Manggarai barat, selanjutnya setelah di kantor Kepolisian barulah terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil uang di dompet saksi korban dan terdakwa simpan di dalam Jok sepeda motor yang terdakwa pergunakan.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH mengalami kerugian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa RONALDUS DEMETRIX LENA alias IRON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. -------------------

SUBSIDIAIR :

------------- Bahwa ia terdakwa RONALDUS DEMETRIX LENA alias IRON pada hari Rabu, Tanggal 04 Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni dan Tahun 2014 sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni Tahun 2014, bertempat di dalam kamar kos yang di tempati oleh saksi I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH di Gang Teratai, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah mengambil barang sesuatu yaitu uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara ? cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal ketika saksi I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH yang sedang berada dalam kamar kos-kosan, tiba-tiba melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos tersebut, kemudian saksi memanggil terdakwa dengan berkata ?ada tujuan apa kamu masuk ke dalam kamar saya, tanpa permisi dan tanpa mengetuk pintu? kemudian terdakwa menjawab ? saya ingin mencari tempat kos pak? kemudian saksi korban kembali bertanya ? kenapa kamu cari kos-kos san tidak sopan banget, masuk ke kamar orang tanpa gedor pintu, apakah saya perlu telepon Polisi, kamu masuk kamar tanpa permisi? kemudian dijawab lagi oleh terdakwa ? ngga saya untuk cari kos-kos san untuk saya dan istri saya? selanjutnya terdakwa pun pergi meninggalkan saksi korban dengan menggunkan sepeda motor kemudian barulah saksi korban teringat dengan dompet saksi korban yang saksi korban simpan diatas meja Televisi dan kemudian saksi korban mengecek isi dalam dompet saksi korban ternyata uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) lembar pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) telah hilang, kemudian setelah mengetahui uang dalam dompet saksi korban tersebut hilang kemudian saksi korban pun melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kampung Ujung dan juga menghubungi lewat telepon saksi I NYOMAN ARSA ADNYANA dan saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA kemudian menceritakan kejadian tersebut selanjutnya saksi korban bersama-sama dengan saksi I NYOMAN ARSA ADYANA dan saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA melakukan pencarian terhadap terdakwa tiba di Gang Perikanan Labuan Bajo kemudian melihat terdakwa sedang berada di sebuah Kios di Gang Perikanan selanjutnya saksi korban mengatakan bahwa terdakwalah yang telah masuk ke dalam kamar kos saksi korban, kemudian terdakwa beserta sepeda motornya, diamankan di kantor Kepolisian Resor Manggarai barat, selanjutnya setelah di kantor Kepolisian barulah terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil uang di dompet saksi korban dan terdakwa simpan di dalam Jok sepeda motor yang terdakwa pergunakan.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I WAYAN EKA SATRIA UTAMA,SH mengalami kerugian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

------------Perbuatan terdakwa RONALDUS DEMETRIX LENA alias IRON sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya