Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Lbj 1.ISMAIL HIRAWAN
2.WILLIAM NATASAPUTRA
MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL HIRAWAN
2WILLIAM NATASAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GABRIEL KOU, S.H., YOHANES BABTISTA KOU, SH, MHumISMAIL HIRAWAN
2GABRIEL KOU, S.H., YOHANES BABTISTA KOU, SH, MHumWILLIAM NATASAPUTRA
Tergugat
NoNama
1MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS SUBUR
2MASARAPI H. ISHAKA
3RAFAEL ARHAT
4JAMALUDIN SANGGU
5ABDUL HAJI
6MUSTARANG
7ROBERTUS KUSUMA
8ISMAIL KARIM
9MARKUS MALIK
10DIDIMUS NONG
11LAURENSIUS KABELEN
12H. UMAR H. ISHAKA, selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
13H.RAMANG H.ISHAKA alias RAMANG ISHAKA, selaku FUNSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
14WAWAN ISTIA NEGARA S.H.,M.Kn Selaku Notaris dan PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/PPAT
15KEPALA KANTOR ATR/BPN MANGGARAI BARAT di Labuan Bajo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;-
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan /conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo;-----------------------------------
3. Menyatakan hukum AKTA JUAL BELI Nomor: 24/2025 tanah obyek sengketa  antara Penggugat I ISMAIL HIRAWAN, Penggugat II WILLIAM NATASAPUTRA  dengan Turut Tergugat I FRANSISKUS SUBUR tanggal 24 Juli 2025 dihadapan Turut Tergugat XIV adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ----------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 02935 tahun 2024 , ----
Surat Ukur Nomor : 1155/Labuan Bajo/2023, tanggal 10-07-2023 atas nama Turut Tergugat I Fransiskus Subur adalah sah dan mengikat secara Hukum; ------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukum sertipikat Hak Milik No. 1213/2001 atan nama Tergugat  MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.; 
6. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran Panjang ±100m dan Lebar ±60 m /luas ±6000m2 dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------
          Utara : Tanah Negara/Sempadan Pantai
          Selatan : Rencana Jalan
          Timur : Tanah milik Para Penggugat
          Barat : Tanah Milik Para Penggugat
Adalah sah milik Para Penggugat.
7. Menyatakan tindakan Tergugat   MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU  yang menguasai dan menempati tanah  milik Para Penggugat  dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata/BW.----------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan tindakan  Terggat  MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU  yang mengklaim sebagai Pemilik Tanah obyek sengketa milik Para Penggugat  adalah Perbuatan tanpa hak dan melawan Hukum (on recht matige daad);------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran Panjang ±100m dan Lebar ±60 m /luas ±6000m2 dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
          Utara : Tanah Negara/Sempadan Pantai
          Selatan : Rencana Jalan
          Timur : Tanah milik Para Penggugat
          Barat : Tanah Milik Para Penggugat
Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala.-----------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Para -------
Penggugat sebesar Rp. 5.450.000.000,- ( lima miliar empat ratus  lima puluh juta rupiah )dan jumlah kerugian tersebut  akan terus bertambah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap hari sampai pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat  kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus pada saat  putusan dalam perkara ini dilaksanakan;---------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ;---------
12. Menghukum Para Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
13. Menghukum Para Tergugat ic. Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ;
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, Para Penggugat mohon Keadilan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak