| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2014/PN Lbj | 1.MARGARETA ANIMAN 2.ALFIANUS SAM 3.FULGENTIUS CARLI NDO 4.YEREMIAS YOSEPH MOLENTIS 5.ALEXANDER EDISON |
1.ALBERTUS TUNTI 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta HERMINA CHELSIA MULIA (masih dibawah umur dan FLOTILDA SERVINA (masih dibawah umur) adalah isteri dan anak sah dari almarhum Bapak PETRUS GA ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta HERMINA CHELSIA MULIA (masih dibawah umur dan FLOTILDA SERVINA (masih dibawah umur) adalah ahli waris sah dari almarhum Bapak PETRUS GA ; 5. Menyetakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik almarhum Bapak PETRUS GA yang merupakan tanah sisa dari yang dijual kepada Tergugat ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat dengan almarhum Bapak PETRUS GA sepanjang ukuran + 20 X 30 atau luas + 600 m2 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat dengan almarhum Bapak PETRUS GA sepanjang ukuran + 20 X 30 atau luas + 600 m2 sebagaimana tertera dalam kuitansi penerimaan uang sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa adalah adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum dan melawan hukum ; 9. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat sepanjang meliputi juga obyek tanah sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 10. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar seluruh bangunan rumah atau apa saja yang berada di atasnya dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kalau perlu dengan bantuan alat negara atau polisi ; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moriil dan meteriil yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian : a. Kerugian moriil karena Para Penggugat mengurus persoalan ini sampai sekarang kurang lebih 4 tahun (2010-2014), menghabiskan waktu, pikiran, tenaga dan perasaan yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang tetapi jika dinilai setara dengan nilai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; b. Kerugian materiil sebagai akibat tanah obyek sengketa tidak bisa dikelola sebagai kebun jagung dan ubi terhitung sejak 2010 s.d. sekarang (4 tahun) yang nilainya setara dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun. Total 4 tahun X Rp. 1.000.000,- = Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap ; 13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
