Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2018/PN Lbj Yohanes Nanis Marianus Dogon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanes Nanis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSELINUS SULIMAN, S.H.Yohanes Nanis
2SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., GERADUS DADUS, S.H. dan MARSELINUS SULIMAN, S.H.,Yohanes Nanis
3SILVESTER DENIHARSIDI, S.H.Yohanes Nanis
4HIRONIMUS GUNAWAN, S. H.Yohanes Nanis
5LAMBERTUS SEDUS, S. H.Yohanes Nanis
6GERADUS DADUS, SH, d.k.k.Yohanes Nanis
Tergugat
NoNama
1Marianus Dogon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.----------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa.------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.--------------
  4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa  dan membongkar apa yang dibangun oleh Tergugat,lalu menyerahkan tanah obyek sengketa seperti sedia kala kepada Penggugat, dan kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara/Polisi,---------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).--------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).----------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak