INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/Pdt.G/2025/PN Lbj | 1.Gaspar Dambut 2.Bonefasius Luru 3.Yeremias Juru 4.Kanisius Natung 5.Mikael Hadon 6.Mateus Pantur 7.Belasius Ranu 8.Maximus Pon 9.Fransiskus Hagul 10.Zakaris Salut 11.Belasius Ngangut 12.Thomas Sambung 13.Gregorius Saup 14.Belasius Joma 15.Hubertus Sarung 16.Lorensius Diakon 17.Antonius Judin 18.Aloysius Sudirman 19.Pius Jepalu 20.Fabianus Dondo 21.Donatus Bagut 22.Yohanes Deni 23.Arnoldus Garu 24.Hendrikus Jebaru 25.Martinus Hamat 26.Fransiskus Bin 27.Burhan Venansius |
1.Martinus Mujur 2.Yosep Tanjong 3.Sebastianus Saing 4.Matias Ndori 5.Damasus Jandi 6.Albertustus Agung 7.Dominikus Baut 8.Matias Magur 9.Fabianus Sion 10.Dionisius Datur 11.Rofinus Akob 12.Kornelis Beda 13.Fransiskus Nagut 14.Johanes Tado 15.Theodorus Bago 16.Hermanus Pandang 17.Andrianus Beda 18.Fidelis Ton 19.Florianus Tatu 20.Kanisius Lahur 21.Adrianus Ngantom 22.Hironimus Haron 23.Fransiskus Seda 24.Mikael Kesar 25.Aloisius Jehabur 26.Petrus Dir 27.Alfons Batas 28.Martinus Teni 29.Maksimus Jon 30.Rian Hagut 31.Hendrikus Angkut 32.Lodofikus Das 33.Karolus Tas 34.Nobertus Angor 35.Benediktus Tinta 36.Dominikus Selai 37.Kristo Agus |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Lingko Mbohang, Lingko Namut, Lingko Loa serta Lingko Mongaal yang luas serta batas – batasnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan Para Penggugat tersebut diatas seluruhnya adalah milik PARA PENGGUGAT/Pesekutuan Adat Gendang Rempo dari dahulu hingga sekarang ini ;
3. Bahwa tanah kering Lingko Mbohang, tanah kering Lingko Namut, tanah kering Lingko Loa serta tanah kering Lingko Monggal, sebagaimana diuraikan pada posita gugatan para Penggugat tersebut diatas Adalah merupakan tanah obyek sengketa dalam perkara ini ;
4. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT ;
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menyerobot sekaligus merusak serta memungut semua hasil tanaman para Penggugat sebagaimana terurai dalam Posita Gugatan Para Penggugat tersebut di atas tanah – tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan / Polisi ;
7. Bahwa oleh karena para Tergugat telah membangun 3 (tiga) bangunan rumah tinggal di atas tanah Milik para Penggugat serta menanam tanaman berupa tanaman jagung, ubi, tanah mana sekarang merupakan tanah obyek sengketa, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo sudi kiranya memerintahkan para Tergugat untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dengan cara membongkar bangunan rumah serta mencabut/memotong semua tanaman atau apa saja yang ada di atas tanah obyek sengketa tersebut yang dibangun serta ditanam oleh para Tergugat bila perlu dengan bantuan petugas keamanan atau POLISI :
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PARA PENGGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan tersebut di atas secara tanggung renteng, baik kerugian Materiil maupun Immaterill dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil Rp. 385.000.000. (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya ;
- Kerugian Immaterill Rp. 500. 000.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
Yang akan diperhitungkan sejak tahun 2025, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
9. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah-tanah obyek sengketa yang dikuasai Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan Para Penggugat di atas ;
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan ;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
