| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2014/PN Lbj | Glendy Rivano,SH | SUDIRMAN alias DIRMAN | Kirim Salinan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2014/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN alias DIRMAN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar jam 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2014, bertempat di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar jam 16.45 Wita terdakwa datang dari Bima dengan menumpang Kapal Tilongkabila dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu berupa serbuk putih dalam sebuah bungkus kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram dan pada saat tiba di Labuan Bajo terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat di Pelabuhan Pelni Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, karena berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa merupakan salah satu pengedar narkoba di Labuan Bajo; - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh oleh Saksi I WAYAN GEDE ASTAWA dan Saksi MARDAN dari dalam tas terdakwa ditemukan sebuah bungkus kecil berisikan serbuk warna putih yang diakui oleh terdakwa adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram yang dibawa terdakwa dari Makassar untuk seseorang bernama ERWIN di Labuan Bajo; - Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap serbuk warna putih yang ditemukan dalam tas terdakwa oleh Badan POM RI di Kupang serbuk tersebut mengandung Mentamefetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Narkotika dan Psikotropika Nomor: PO.TU.06.14.15 tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapetik, NAPZA, Obat Tradisional, Kosmetika dan PK Badan POM-RI di Kupang, Drs. SEM LAPIK, M.Sc., Tech., Apt.; - Bahwa terdakwa pada saat menyimpan narkotika tersebut tidak ada izin dari Kementerian Kesehatan RI. ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
