INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Lbj | DONATUS GABA | 1.FRANS BORGIAS JALU 2.ALBERTUS JAL 3.YOHANES SEMANA 4.ANTONIUS PAET |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
• Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menguasai bagian-bagian dari bidang tanah yang disengketakan untuk menunda segala bentuk penguasaan / pengerjaan dari bagian-bagian dalam tanah yang disengketakan secara lebih lanjut.
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa bidang II seluas ± 914 M?2; terletak di Golo Lewe, RT.008/RW.004, Dusun Weri, Desa Waka (dulu Desa Compang), Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
? Utara : berbatasan dengan tanah milik Saverinus Hibur
? Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
? Timur : Jalan Raya Ruteng – Terang
? Barat : berbatasan dengan tanah milik Antonius Paet
3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa bidang II seluas ± 262 M?2; terletak di Golo Lewe, RT.008/RW.004, Dusun Weri, Desa Waka (dulu Desa Compang), Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
? Utara : berbatasan dengan tanah milik Yohanes Semana
? Selatan : Jalan Desa
? Timur : Jalan Raya Ruteng – Terang
? Barat : Jalan Desa
Adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan tanah objek sengketa telah dikuasai/dimiliki ataupun ditempati oleh Penggugat berlangsung selama kurang lebih 42 tahun dengan itikad baik secara terus menerus dan tidak pernah ditinggalkan dalam keadaan kosong serta tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain adalah sah menurut hukum.
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai, mengerjakan dan / atau menyerobot tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat.
6. Menyatakan tindakan Tegugat 1 dan Tergugat 2 yang menguasai tanah objek sengketa pada 2015, meskipun tetap mengakui bahwa tanah objek sengketa adalah milik Penggugat adalah tidak sah menurut hukum.
7. Menyatakan tindakan Tegugat 3 dan Tergugat 4 yang menguasai tanah objek sengketa sejak April 2025, adalah tidak sah menurut hukum.
8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk segera mengosongkan / keluar, dan / atau menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat Kepolisian atau Tentara.
9. Memutuskan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa.
10. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
11. Menghukum Para Tergugat dituntut untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, atas segala sikap dan tindakan yang tidak dengan sukarela memenuhi seluruh amar putusan ini.
12. Menghukum Para Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini.
13. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau,
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
