| Petitum Permohonan |
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 saudara NURSALI membuat Laporan Polisi di Polsek Komodo terkait penggelapan yang terjadi pada hari RABU TANGGAL 15 JANUARI 2025 yang terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, sebagaimana yang diuraikan dalam surat undangan klarifikasi tanggal 24 Januari 2025 Nomor: B/15/I/2025/Reskrim dan undangan klarifikasi Nomor: B/22/II/2025/Reskrim, tanggal 8 Februari 2025 yang dikirimkan kepada PEMOHON oleh TERMOHON;
- Bahwa berdasakaan kedua surat undangan klarifikasi tersebut, PEMOHON diundang oleh TERMOHON berdasarkan laporan saudara NURSALI tanggal 21 Januari 2025 terkait penggelapan yang terjadi pada hari RABU TANGGAL 15 JANUARI 2025, yang terjadi pada pukul 14.00 WITA di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat;
- Bahwa kemudian TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/02/III/2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025 untuk perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh NURSALI tanggal 21 Januari 2025, terkait penggelapan yang terjadi pada hari RABU TANGGAL 15 JANUARI 2025;
- Bahwa selanjutnya berdasakan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Dik/02/III/2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025 tersebut di atas PEMOHON dipanggil oleh TERMOHON melalui surat panggilan Nomor: SP.Gil/23/III/2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan;
- Bahwa panggilan tanggal 13 Maret tersebut di atas BUKAN LAGI terkait laporan NURSALI tanggal 21 Januari 2025 di Polsek Komodo, terkait penggelapan yang terjadi pada TANGGAL 15 JANUARI 2025, melainkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, dan Pasal yang digunakan adalah Pasal 378 KUHP, yaitu terkait Penipuan, bukan Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan;
- Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Dik/02/III/2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025 dikeluarkan untuk perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh NURSALI tanggal 21 Januari 2025, terkait penggelapan yang terjadi pada hari RABU TANGGAL 15 JANUARI 2025, bukan untuk dugaan penggelapan yang terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024;
- Bahwa tidak ada Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan TERMOHON terkait dugaan tindak pidana yang terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang terjadi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, yang telah mentersangkakan PEMOHON;
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025 PEMOHON ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/03/V/2025/Reskrim Tentang Peningkatan Status Tersangka BUKAN karena diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana laporan NURSALI, yaitu TANGGAL 15 JANUARI 2025, melainkan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang terjadi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, yang mana pelaksanaan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/02/III/2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan laporan NURSALI tanggal 21 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari RABU, TANGGAL 15 JANUARI 2025;
- Bahwa kemudian muncul pertanyaan, berdasarkan laporan siapa dan laporan nomor berapa, serta Surat Perintah nomor dan tanggal berapa sehingga PEMOHON dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana Penggelapan yang terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang terjadi di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kec. Komdodo, Kab. Manggarai Barat?;
- Bahwa demikian pula terkait penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/03/V/2025/Reskrim Tentang Peningkatan Status Tersangka, tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan laporan siapa? Nomor berapa? dan tanggal berapa? Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor berapa? dan tanggal berapa?;
- Bahwa apabila pemeriksaan sebagai saksi terhadap PEMOHON tanggal 13 Maret 2025 dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dilakukan berdasarkan laporan saudara NURSALI tanggal 21 Januari 2025 terkait Penggelapan yang terjadi pada hari RABU, TANGGAL 15 JANUARI 2025, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/02/III/2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan laporan NURSALI tanggal 21 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari RABU TANGGAL 15 JANUARI 2025, maka hal tersebut sama sekai tidak bisa dibenarkan secara hukum.
- Bahwa karena peristiwa penggelapan yang dilaporkan oleh saudara NURSALI tempus-nya terjadi pada TANGGAL 15 JANUARI 2025, bukan terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, namun PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah ada Surat Perintah Penyidikannya. Namun proses penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan untuk perkara penggelapan yang dilaporkan NURSALI tanggal 21 Januari 2025, untuk dugaan tindak pidana yang terjadi TANGGAL 15 JANUARI 2025 yang sama sekali tiddak ada kaitannya dengan PEMOHON. Karena paad tanggal 15 Januari 2025 PEMOHON sama sekali tidadk pernah bertemu atau berurusan dengan NURSALI sebagai pelapor;
- Bahwa oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tidak berdasakan atas adanya laporan polisi serta tidak berdasarkan Surat Peritah Penyidikan untuk menyidik dugaan penggelapan yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang menjadi alas an penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, serta penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan perkara lain, yaitu perkara terkait laporan dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari RABU TANGGAL 15 JANUI 2025 yang digunakan untuk menyidik dugaan tindak pidana yang terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang tidak pernah dilaporkan, sehingga menyebabkan tindakkan TERMOHON tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 (1) hurf (b) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA yang menyatakan: Penyidikan dilakukan dengan dasar: a. Laporan Polisi, b. Surat Perintah Penyidikan, serta melanggar ketentuan terkait prosedur penyidikan yang diatur dalam KUHAP;
- Bahwa TERMOHON tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus untuk menyidik dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang menjadi dasar penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Bahwa TERMOHON hanya menerbitkan Surat perintah Penyidikan untuk laporan NURSALI tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana Penggelapan yang terjadi pada hari RABU, TANGGAL 15 JANUARI 2025, yang digunakan untuk menyidik peristiwa yang terjadi tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, yang tidak pernah dilaporkan;
- Bahwa dalam konteks perkara a quo, hanya proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan saja yang dilakukan berdasarkaan laporan Polisi dan berdasarkan surat perintah penyelidikan, yaitu laporan polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/POLDA Nusa Tenggara Timur, tanggal 21 Januari 2021 yang dilapor oleh NURSALI, terkait DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG TERJADI PADA HARI RABU TANGGAL 15 JANUARI 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, dan Surat perintah penyelidikan Nomor: Sprint-Lidik/02/I/2015/Reskrim, tanggal 21 Januari 2025;
- Bahwa sementara untuk pemanggilan PEMOHON pada tanggal 13 Maret 2025 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi berdasarkan surat panggilan Nomor: SP.Gil/23/III/2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025, serta penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/03/V/2025/Reskrim Tentang Peningkatan Status Tersangka, tanggal 14 Mei 2025, tidak berdasarkan adanya laporan polisi dari siapapun serta tanpa Surat Perintah Penyidikan;
- Oleh karenanya pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana Penggelapan tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan surat panggilan Nomor: SP.Gil/23/III/2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025 adalah tidak sah karena dilakukan tanpa berdasarkan laporan polisi dan tanpa Surat Perintah Penyidikan khusus untuk itu;
- Bahwa demikian pula penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/03/V/2025/Reskrim Tentang Peningkatan Status Tersangka, tanggal 14 Mei 2025 juga tidak sah, karena dilakukan tanpa berdasarkan laporan polisi dan tanpa Surat Perintah Penyidikan khusus untuk itu;
- Bahwa oleh karena pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan Nomor: SP.Gil/23/III/2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025, serta penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/03/V/2025/Reskrim Tentang Peningkatan Status Tersangka, tanggal 14 Mei 2025 karena dusangka melakukan tindak pidana pada tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 6 November 2020, tanggal 3 Januari 2022, tanggal 2 November 2020, tanggal 4 Januari 2023, tanggal 15 Desember 2023, tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 25 Januari 2024, tidak berdasakan laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) hurf (b) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, serta berdasarkan ketentuan terkait prosedur penyidikan yang diatur dalam KUHAP, secara hukum menyebabkan pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, mohon kiranya segera dilaksakan persidangan untuk memeriksa permohonan praperadilan a quo. Untuk itu PEMOHON mohonkan agar Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadian a quo menjatuhkan putusan sbb
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperdilan dari PEMOHON H. ZAKARIA seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/02/III/ 2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/02/III/2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/IV/2025/Reskrim, tanggal 14 Mei 2025 atas nama: Tempat tanggal lahir: Lenteng, 12 Desember 1969Jenis Kelamin: Laki-laki
Yang disangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 372 KUHP, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Menyatakanbahwa penetapan Tersangka terhadapa PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/IV/2025/Reskrim, tanggal 14 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan membuat permintaan maaf secara terbuka di media cetak/koran yang berskala nasional dan lokal serta media elektronik selama 3 (hari) berturut-turut;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
|