| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas ;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama SITI NAFSIA, Lahir di Lobo Husu, tanggal 15 Mei 1999, adalah anak kedua perempuan dari pasangan suami isteri ARSIT dan HAMIRA ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk dicatatkan dalam register yang telah disediakan untuk itu ;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|