Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/PDT.G/2012/PN.LBJ | 1.ABDUL RAJAK MULUK 2.MUIS |
ABDUL KARIM |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Apr. 2012 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 4/PDT.G/2012/PN.LBJ | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Apr. 2012 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | I. Dalam Provisi : - Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghentikan proses pensertifikatan tanah sengketa sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; II. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Karumbu, Desa Macan Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan Luas +180.000 meter persegi dan batas-batas : - Utara : batas dengan kaki (hutan lindung) ; - Selatan : batas dengan kaki bukit (hutan lindung) ; - Barat : dengan laut ; - Timur : batas dengan kaki bukit (hutan lindung) ; Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil H. MANGEDA kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian : - Ganti rugi Materiil : Rp. 250.000.000,00 ; - Ganti rugi Imateriil : Rp. 1.500.000.000,00 ; 5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap harta benda milik TERGUGAT ; 7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT ; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad) ; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |