Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2012/PN.LBJ 1.ABDUL RAJAK MULUK
2.MUIS
ABDUL KARIM
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/PDT.G/2012/PN.LBJ
Tanggal Surat Selasa, 03 Apr. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAJAK MULUK
2MUIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITUS M. TIBO, S.H.ABDUL RAJAK MULUK
2TITUS M. TIBO, S.H.MUIS
Tergugat
NoNama
1ABDUL KARIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Di Jakarta Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Di Kupang Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. Dalam Provisi :

- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghentikan proses pensertifikatan tanah sengketa sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

II. Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Karumbu, Desa Macan Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan Luas +180.000 meter persegi dan batas-batas :

- Utara : batas dengan kaki (hutan lindung) ;

- Selatan : batas dengan kaki bukit (hutan lindung) ;

- Barat : dengan laut ;

- Timur : batas dengan kaki bukit (hutan lindung) ;

Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT ;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil H. MANGEDA kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian :

- Ganti rugi Materiil : Rp. 250.000.000,00 ;

- Ganti rugi Imateriil : Rp. 1.500.000.000,00 ;

5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap harta benda milik TERGUGAT ;

7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT ;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak