| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa pembuatan Tergugat yang telah membuat surat kepemilikan tanah diatas tanah dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Tanah seluas ± 5.400 m2. (kurang lebih limaribu empat ratus meter persegi)yang terletak di Pede Kecil Dusun II RT005/RW002Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Manggarai Barat dengan batas batas sebagai berikut : sebelah Utara ; Tanah Lorens Mulyono (Toko Berlian Ruteng) / dahulu tanah Ali Merpati (Alm)ukuranya + 100m, Sebelah Selatan;dahulu tanah Alm. Habirung, ukuranya +100 m,sebelah Timur; tanah Yohanes R. G. Longa,ukuranya + 54m, sebelah Barat ; Jln raya Gorontato – Labuan Bajo /dahulu jalan setapak, ukuranya + 54 madalah tanah Warisan Milik Penggugat
- Menyatakan secara hukum bahwa surat surat Kepemilikan tanah, diatas tanah sengketa yang dimilik Tergugat adalah tidak sah untuk pembuktian menurut hukum dan tidak berdasarkan hukum
|