Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2018/PN Lbj Drs. Muhamat Ahmat H Latif Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Muhamat Ahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES D. TUKAN, SHDrs. Muhamat Ahmat
2EGIDIUS N.S. SADIPUN, S.H.Drs. Muhamat Ahmat
Tergugat
NoNama
1H Latif
2Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur cq Bupati Manggarai Barat cq Camat Komodo
3Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur cq. Bupati Manggarai Barat cq. Camat Komodo cq. Kepala Desa Warloka
4Kementerian Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kantor ATR Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir Beslaag).
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa diWarloka  Dusun 1,RT.007, RW.03, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 73.575 m2,dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara  : dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.
  • Selatan         : dengan tanah almarhum Selamu  sekarang Penggugat.
  • Timur              :  dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.
  • Barat              :  dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.

yang terletak di Warloka Dusun 1 RT.007, RW.03, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Adalah sah milik ayah Penggugat yang bernama Selamu almahum.

  1. Menyatakan Hukum Jual Beli tanah seluas 15 hektar antara Selamu dengan H.Ismal adalah sah dan mengikat.
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahliwaris dari  Selamu almahum dan Hamisa almarhumah.
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa merupakan satu kesatuan dalam tanah seluas 15 hektar yang beli oleh Selamu almarhum dari Haji Ismail almarhum.
  4. Menyatakan hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa surat-surat kepemilikan atas tanah obyek sengketa Tergugat I maupun terbitnya surat-surat bukti otentik dan dibawa tangan lainnya terhadap tanah  sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan taat pada putusan.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa/dwangsom setiap hari sebesar Rp.1.000.000(satu jutarupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan saat para Tergugat melaksanakan isi putusan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak