Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2014/PN Lbj Salesius Guntur, SH. KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pid.B/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2014
Nomor Surat Pelimpahan TAR-454/P.3.24.3/Euh.2/09/2014
Penuntut Umum
NoNama
1Salesius Guntur, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa ia terdakwa KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar jam 02.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2014, setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Hendra di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada awalnnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, terdakwa datang ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus Surat Rekomendasi Pengisian BBM bersubsidi, terdakwa datang dengan membawa syarat-syarat pengurusan Rekomendasi Pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Syarat-syarat tersebut meliputi Foto Copy KTP milik terdakwa, milik Saksi Daniel Agum, Saksi Simon Harum, Saksi Fransiskus Agung, dan Saksi Wenslaus Wilem; Surat Keterangan dari Desa, serta Surat Permohonan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak atas nama terdakwa dan Saksi Daniel Agum, Saksi Simon Harum, Saksi Fransiskus Agung, dan Saksi Wenslaus Wilem, setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat, segera mengeluarkan 4 (empat) lembar surat rekomendasi pengisian BBM dengan Nomor:DPE-540/BBM/66/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. KASIMIRUS DIRMAN; Nomor:DPE-540/BBM/66/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 an. DANIEL AGUM; Nomor:DPE-540/BBM/63/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. SIMON HARUM; Nomor:DPE-540/BBM/64/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. FRANSISKUS HARUM; Nomor:DPE-540/BBM/65/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. WENSLAUS WILEM, kemudian setelah mengantongi surat rekomendasi pengisian BBM tersebut, terdakwa KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 02.00 Wita, dengan membawa 30 (tiga puluh) buah jerigen ukuran 30 liter, datang ke SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk membeli BBM bersubsidi jenis Premium di SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat tiba di SPBU Sernaru, terdakwa menunjukkan ke-4 surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat tersebut, kepada saksi ROMANUS DONA selaku petugas SPBU Sernaru yang bertugas saat itu, kemudian petugas SPBU tersebut, segera melayani permintaan terdakwa untuk membeli BBM bersubdisi jenis Premium sebanyak 900 liter dengan harga perliter sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah). Setelah 900 liter BBM jenis premium diisi kedalam 30 (tiga puluh) buah jerigen 30 liter yang telah disiapkan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROMANUS DONA sebagai pembayaran atas pembelian 900 liter BBM jenis premium. Setelah itu terdakwa meminta bantuan saksi VINSENSIUS WAJUR untuk mengangkut 20 jerigen berisi 600 liter BBM jenis premium, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi EB-4935-BG, milik saksi VINSENSIUS WAJUR, sedangkan 10 buah jerigen berisi 300 liter BBM jenis premium diangkut sendiri oleh terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB-3275-BG, kemudian 30 (tiga puluh) buah jerigen berisi 900 liter itu diangkut ke rumah saudara HENDRA di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk disimpan sementara sambil menanti kendaraan yang akan mengangkut BBM jenis premium tersebut ke Kampung terdakwa di Coal, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. Rencananya terdakwa akan menjual kembali BBM bersubsi tersebut kepada masyarakat di Kampung Coal, namun pada saat terdakwa hendak mengangkut 900 liter BBM jenis Premium ke Kampung Coal, terdakwa KASIMIRUS DIRMAN, terlebih dahulu ditangkap oleh saksi HENDRO BURENI dan saksi MARIANUS DEMON HADA, petugas dari Kepolisian Resor Manggarai Barat, karena terdakwa telah melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Premiun milik orang lain. Akibat perbuatan terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Premium bersubsidi untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di Kampung Coal telah merugikan negara dan masyarakat banyak.----------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi --------------------------------------------

ATAU :

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar jam 02.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2014, setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Hendra di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melakukan pengangkutan tanpa Ijin usaha pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

---------- Pada awalnnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, terdakwa datang ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus Surat Rekomendasi Pengisian BBM bersubsidi, terdakwa datang dengan membawa syarat-syarat pengurusan Rekomendasi Pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Syarat-syarat tersebut meliputi Foto Copy KTP milik terdakwa, milik Saksi Daniel Agum, Saksi Simon Harum, Saksi Fransiskus Agung, dan Saksi Wenslaus Wilem; Surat Keterangan dari Desa, serta Surat Permohonan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak atas nama terdakwa dan Saksi Daniel Agum, Saksi Simon Harum, Saksi Fransiskus Agung, dan Saksi Wenslaus Wilem, setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat, segera mengeluarkan 4 (empat) lembar surat rekomendasi pengisian BBM dengan Nomor:DPE-540/BBM/66/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. KASIMIRUS DIRMAN; Nomor:DPE-540/BBM/66/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 an. DANIEL AGUM; Nomor:DPE-540/BBM/63/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. SIMON HARUM; Nomor:DPE-540/BBM/64/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. FRANSISKUS HARUM; Nomor:DPE-540/BBM/65/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. WENSLAUS WILEM, kemudian setelah mengantongi surat rekomendasi pengisian BBM tersebut, terdakwa KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 02.00 Wita, dengan membawa 30 (tiga puluh) buah jerigen ukuran 30 liter, datang ke SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk membeli BBM bersubsidi jenis Premium di SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat tiba di SPBU Sernaru, terdakwa menunjukkan ke-4 surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat tersebut, kepada saksi ROMANUS DONA selaku petugas SPBU Sernaru yang bertugas saat itu, kemudian petugas SPBU tersebut, segera melayani permintaan terdakwa untuk membeli BBM bersubdisi jenis Premium sebanyak 900 liter dengan harga perliter sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah). Setelah 900 liter BBM jenis premium diisi kedalam 30 (tiga puluh) buah jerigen 30 liter yang telah disiapkan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROMANUS DONA sebagai pembayaran atas pembelian 900 liter BBM jenis premium. Setelah itu terdakwa meminta bantuan saksi VINSENSIUS WAJUR untuk mengangkut 20 jerigen berisi 600 liter BBM jenis premium, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi EB-4935-BG, milik saksi VINSENSIUS WAJUR, sedangkan 10 buah jerigen berisi 300 liter BBM jenis premium diangkut sendiri oleh terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB-3275-BG, kemudian 30 (tiga puluh) buah jerigen berisi 900 liter itu diangkut ke rumah saudara HENDRA di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk disimpan sementara sambil menanti kendaraan yang akan mengangkut BBM jenis premium tersebut ke Kampung terdakwa di Coal, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. Rencananya terdakwa akan menjual kembali BBM bersubsi tersebut kepada masyarakat di Kampung Coal, namun pada saat terdakwa hendak mengangkut 900 liter BBM jenis Premium ke Kampung Coal, terdakwa KASIMIRUS DIRMAN, terlebih dahulu ditangkap oleh saksi HENDRO BURENI dan saksi MARIANUS DEMON HADA, petugas dari Kepolisian Resor Manggarai Barat, karena terdakwa tidak memiliki ijin penganggutan BBM bersubsidi jenis premium dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. ----------------------------

ATAU

KETIGA :

--------------Bahwa ia terdakwa KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar jam 02.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2014, setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Hendra di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Percobaan melakukan pengangkutan tanpa Ijin usaha pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

---------- Pada awalnnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, terdakwa datang ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus Surat Rekomendasi Pengisian BBM bersubsidi, terdakwa datang dengan membawa syarat-syarat pengurusan Rekomendasi Pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Syarat-syarat tersebut meliputi Foto Copy KTP milik terdakwa, milik Saksi Daniel Agum, Saksi Simon Harum, Saksi Fransiskus Agung, dan Saksi Wenslaus Wilem; Surat Keterangan dari Desa, serta Surat Permohonan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak atas nama terdakwa dan Saksi Daniel Agum, Saksi Simon Harum, Saksi Fransiskus Agung, dan Saksi Wenslaus Wilem, setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat, segera mengeluarkan 4 (empat) lembar surat rekomendasi pengisian BBM dengan Nomor:DPE-540/BBM/66/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. KASIMIRUS DIRMAN; Nomor:DPE-540/BBM/66/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 an. DANIEL AGUM; Nomor:DPE-540/BBM/63/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. SIMON HARUM; Nomor:DPE-540/BBM/64/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. FRANSISKUS HARUM; Nomor:DPE-540/BBM/65/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 an. WENSLAUS WILEM, kemudian setelah mengantongi surat rekomendasi pengisian BBM tersebut, terdakwa KASIMIRUS DIRMAN alias KASMIR, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 02.00 Wita, dengan membawa 30 (tiga puluh) buah jerigen ukuran 30 liter, datang ke SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk membeli BBM bersubsidi jenis Premium di SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat tiba di SPBU Sernaru, terdakwa menunjukkan ke-4 surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat tersebut, kepada saksi ROMANUS DONA selaku petugas SPBU Sernaru yang bertugas saat itu, kemudian petugas SPBU tersebut, segera melayani permintaan terdakwa untuk membeli BBM bersubdisi jenis Premium sebanyak 900 liter dengan harga perliter sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah). Setelah 900 liter BBM jenis premium diisi kedalam 30 (tiga puluh) buah jerigen 30 liter yang telah disiapkan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROMANUS DONA sebagai pembayaran atas pembelian 900 liter BBM jenis premium. Setelah itu terdakwa meminta bantuan saksi VINSENSIUS WAJUR untuk mengangkut 20 jerigen berisi 600 liter BBM jenis premium, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi EB-4935-BG, milik saksi VINSENSIUS WAJUR, sedangkan 10 buah jerigen berisi 300 liter BBM jenis premium diangkut sendiri oleh terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB-3275-BG, kemudian 30 (tiga puluh) buah jerigen berisi 900 liter itu diangkut ke rumah saudara HENDRA di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk disimpan sementara sambil menanti kendaraan yang akan mengangkut BBM jenis premium tersebut ke Kampung terdakwa di Coal, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. Rencananya terdakwa akan menjual kembali BBM bersubsi jenis premium tersebut kepada masyarakat di Kampung Coal, namun pada saat terdakwa hendak mengangkut 900 liter BBM jenis Premium ke Kampung Coal, terdakwa KASIMIRUS DIRMAN, terlebih dahulu ditangkap oleh saksi HENDRO BURENI dan saksi MARIANUS DEMON HADA, petugas dari Kepolisian Resor Manggarai Barat, karena terdakwa tidak memiliki ijin penganggutan BBM bersubsidi jenis premium dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 53 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pihak Dipublikasikan Ya