| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2025/PN Lbj | VENDY TRILAKSONO, S.H | Gabriel Jahang alias Gebi | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2025/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1178/N.3.24/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa GABRIEL JAHANG Alias GEBI pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lengkkong Warang Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
---------Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi korban Belasius Panda bersama dengan warga gendang rareng berangkat dari rumah gendang rareng menuju lengkong warang guna melakukan Pembagian tanah yang dilakukan oleh saksi korban selaku Tua Golo Gendang Rareng yang rencananya akan dibagi kepada 177 (seratus tujuh puluh tujuh) warga dengan perolehan tanah seluas 20x100m2 per warga, namun sesampainya dilokasi saksi korban melihat sudah terpasang plang pada lokasi tanah tersebut yang bertuliskan “Tanah ini milik ulayat Gendang Mbehal” dan lokasi tersebut sudah terdapat beberapa orang warga dari gendang mbehal diantaranya terdakwa Gabriel Jahang Alias Gebi, kemudian pada saat saksi korban turun dari kendaraan terdakwa dengan posisi memegang parang yang sudah keluar dari sarungnya dengan tangan kanannya dan sebatang kayu pada tangan kirinya berteriak ke arah saksi korban, Saksi Robertus Rodi,Mersi, Saksi Damianus Jemudin, Saksi Yohanes Adi, Saksi Yohanes Sandi Labu dan Saksi Maria Magdalena Lanu dengan berkata “Kamu tidak boleh bagi ini tanah, kalau berani bagi ini tanah yang ada nanti baku bunuh disini”, sementara itu saksi Aquino Samsun dan saksi Karolus Ngotom beserta beberapa orang lainnya memegang batang kayu pajang sambil mondar mandir di lokasi tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban bersama dengan Saksi Robertus Rodi Mersi, Saksi Damianus Jemudin, Saksi Yohanes Adi, Saksi Yohanes Sandi Labu dan Saksi Maria Magdalena Lanu merasa terancam dan takut sebagaimana surat keterangan diagnosis sebagai berikut :
yang mana surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh dr.Debrayat Osiana, Sp.KJ selaku dokter spesialis Kedokteran Jiwa pada RSUD Komodo tanggal 14 November 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan penyesuaian dengan predominan gangguan emosi lainnya sebagai dampak dari traumatis yang dialami yang bersangkutan. Dikarenakan saksi korban merasa terancam dan takut sehingga saksi korban menyampaikan kepada para warga bahwa “kita jangan respon mereka dan jangan dulu ada pembagian tanah, takutnya ada pertumpahan darah” dan kemudian saksi korban melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
