| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR Als RONAL bersama dengan Terdakwa II LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG Als IRFAN, Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 03.05 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Asrama Polres Manggarai Barat, depan halaman Ruangan Buser Polres Manggarai Barat, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”turut serta melakukan tindak pidana setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 01.25 WITA, saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO terlibat perkelahian di sebuah kios di sekitaran Bandara International Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo bersama dengan orang yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Selanjutnya sekitar Pukul 01.45 WITA datang anggota piket dari Polres Manggarai Barat yang langsung mengamankan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan dua orang yang tidak dikenal tersebut menuju ke ruanganan buser yang berada di Asrama Polres Manggarai barat. Setelah sampai, Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan dua orang yang tidak dikenal duduk di sekitaran ruangan tersebut dan saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO duduk di bawah pohon beringin yang berada di sekitaran Asrama Polres Manggarai Barat. Sekitar Pukul 03.05 WITA Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL datang menghampiri dan berdiri di depan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, sambil mencoba melakukan rekaman video kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mengatakan Kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO bahwa ingin mewawancarai Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, namun saat itu saksi sedang menelepon Sdr. FORLAN untuk meminta tolong agar Sdr. PUTRA untuk dapat mengambil motor Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO yang di simpan di Kios milik Sdr. FORLAN. Pada saat itu Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL terus memaksa Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO untuk berkenan di wawancarai, namun saat itu juga Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menjawab ”saya tidak tau, saya tidak tau”. selanjutnya Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL langsung memukul tangan kanan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO sehingga Handpone milik Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO jatuh di tanah. Selanjutnya Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO bertanya Kepada Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL dengan mengatakan ”atas dasar apa melakukan Video Kepada saya”. Selanjutnya Sdr. PUTRA bersama dengan teman-temannya datang menghampiri Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, namun saat itu juga Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL masih terus melakukan rekaman video kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan terus menunjuk-nunjukan handphone milik Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR Als RONAL Kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, sehingga Pada saat itu juga Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO berdiri dan menghalau tangan Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR Als RONAL menggunakan tangan Kanan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO sehingga pada saat itu Handphone yang berada dalam genggaman Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL jatuh di tanah. Ketika saat itu Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menyadari dan melihat bahwa ada Terdakwa II LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG alias IFAN jugadi tempat kejadian tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL memaksa saksi untuk mengambil Handpone miliknya, namun Pada saat itu Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO tidak mau mengambil Handpone tersebut. Kemudian Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mengatakan Kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO ”anjing ambil itu Hp” dan saat itu Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menjawab ”tidak mau”. Selanjutnya Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mengambil Handphone miliknya dan tetap terus memaksa Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO untuk mau di wawancarai.
- Bahwa Setelah itu Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mematikan Handpone miliknya dan langsung mencekik Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menggunakan tangan kirinya dan Terdakwa II LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG Als IFAN ikut mencekik Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menggunakan tangan kirinya. Kemudian Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO berdiri dari tempat duduk dan berusaha untuk menghindar dan berjalan ke arah belakang pohon beringin, namun ketika itu Terdakwa I LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG alias IFAN menarik kerah baju Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan langsung melakukan Pemukulan menggunakan tangan Kanan yang di Kepal sebanyak satu Kali kearah muka bagian kiri Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Selanjutnya Saksi RIFALDO EWALDIUS TIBA yang merupakan anggota Kepolisian mencoba untuk melarai, namun saat itu Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL kembali melakukan Pemukulan menggunakan tangan Kanan yang di Kepal sebanyak satu Kali kearah badan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Pada saat itu saksi kembali berusaha untuk menghindar dengan berjalan mundur sekitar kurang lebih satu meter, namun Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL kembali melakukan Pemukulan menggunakan tangan Kanan yang di Kepal sebanyak satu Kali kearah Muka Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Selanjutnya Saksi RIFALDO EWALDIUS TIBA berhasil melerai penganiayaan tersebut. Atas Kejadian tersebut Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO bersama dengan ibu saksi yaitu Sdri. KATARINA YANI MUNDA NABAN mendatangi Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk melaporkan Kejadian Penganiayaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No.Puskesmas L.Bajo 441.13/1061/VI/2026 yang dikelurkan oleh UPTD Puskesmas Labuan Bajo Kecamatan Komodo serta dibuat dan ditandatangani oleh dokter Andi Ratnasari dokter pada UPDT Puskesmas L.Bajo Kecamatan Komodo, dilakukan pemeriksaan atas nama Luciano Figo Naban dengan hasil pemeriksaan:
- Pada Pipi bagian kiri ditemukan bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Pada Leher bagian depan ditemukan memar dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
- Pada leher sisi kanan bagian belakang ditemukan memar dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan:
Dari fakta-fakta yang ditemukan Pada Pipi bagian kiri ditemukan bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada Leher bagian depan ditemukan memar dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada leher sisi kanan bagian belakang ditemukan memar dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter. Keadaan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan (luka ringan).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR Als RONAL bersama dengan Terdakwa II LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG Als IRFAN, Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 03.05 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Asrama Polres Manggarai Barat, depan halaman Ruangan Buser Polres Manggarai Barat, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan” dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 01.25 WITA, saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO terlibat perkelahian di sebuah kios di sekitaran Bandara International Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo bersama dengan orang yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Selanjutnya sekitar Pukul 01.45 WITA datang anggota piket dari Polres Manggarai Barat yang langsung mengamankan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan dua orang yang tidak dikenal tersebut menuju ke ruanganan buser yang berada di Asrama Polres Manggarai barat. Setelah sampai, Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan dua orang yang tidak dikenal duduk di sekitaran ruangan tersebut dan saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO duduk di bawah pohon beringin yang berada di sekitaran Asrama Polres Manggarai Barat. Sekitar Pukul 03.05 WITA Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL datang menghampiri dan berdiri di depan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, sambil mencoba melakukan rekaman video kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mengatakan Kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO bahwa ingin mewawancarai Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, namun saat itu saksi sedang menelepon Sdr. FORLAN untuk meminta tolong agar Sdr. PUTRA untuk dapat mengambil motor Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO yang di simpan di Kios milik Sdr. FORLAN. Pada saat itu Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL terus memaksa Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO untuk berkenan di wawancarai, namun saat itu juga Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menjawab ”saya tidak tau, saya tidak tau”. selanjutnya Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL langsung memukul tangan kanan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO sehingga Handpone milik Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO jatuh di tanah. Selanjutnya Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO bertanya Kepada Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL dengan mengatakan ”atas dasar apa melakukan Video Kepada saya”. Selanjutnya Sdr. PUTRA bersama dengan teman-temannya datang menghampiri Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, namun saat itu juga Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL masih terus melakukan rekaman video kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan terus menunjuk-nunjukan handphone milik Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR Als RONAL Kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO, sehingga Pada saat itu juga Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO berdiri dan menghalau tangan Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR Als RONAL menggunakan tangan Kanan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO sehingga pada saat itu Handphone yang berada dalam genggaman Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL jatuh di tanah. Ketika saat itu Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menyadari dan melihat bahwa ada Terdakwa II LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG alias IFAN jugadi tempat kejadian tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL memaksa saksi untuk mengambil Handpone miliknya, namun Pada saat itu Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO tidak mau mengambil Handpone tersebut. Kemudian Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mengatakan Kepada Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO ”anjing ambil itu Hp” dan saat itu Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menjawab ”tidak mau”. Selanjutnya Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mengambil Handphone miliknya dan tetap terus memaksa Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO untuk mau di wawancarai.
- Bahwa Setelah itu Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL mematikan Handpone miliknya dan langsung mencekik Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menggunakan tangan kirinya dan Terdakwa II LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG Als IFAN ikut mencekik Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO menggunakan tangan kirinya. Kemudian Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO berdiri dari tempat duduk dan berusaha untuk menghindar dan berjalan ke arah belakang pohon beringin, namun ketika itu Terdakwa I LAURENSIUS IRFANTUS DAMANG alias IFAN menarik kerah baju Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO dan langsung melakukan Pemukulan menggunakan tangan Kanan yang di Kepal sebanyak satu Kali kearah muka bagian kiri Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Selanjutnya Saksi RIFALDO EWALDIUS TIBA yang merupakan anggota Kepolisian mencoba untuk melarai, namun saat itu Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL kembali melakukan Pemukulan menggunakan tangan Kanan yang di Kepal sebanyak satu Kali kearah badan Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Pada saat itu saksi kembali berusaha untuk menghindar dengan berjalan mundur sekitar kurang lebih satu meter, namun Terdakwa I RONALDUS MEGA TAMUR JANTUR alias RONAL kembali melakukan Pemukulan menggunakan tangan Kanan yang di Kepal sebanyak satu Kali kearah Muka Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO. Selanjutnya Saksi RIFALDO EWALDIUS TIBA berhasil melerai penganiayaan tersebut. Atas Kejadian tersebut Saksi LUCIANO FIGO NABAN Als FIGO bersama dengan ibu saksi yaitu Sdri. KATARINA YANI MUNDA NABAN mendatangi Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk melaporkan Kejadian Penganiayaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No.Puskesmas L.Bajo 441.13/1061/VI/2026 yang dikelurkan oleh UPTD Puskesmas Labuan Bajo Kecamatan Komodo serta dibuat dan ditandatangani oleh dokter Andi Ratnasari dokter pada UPDT Puskesmas L.Bajo Kecamatan Komodo, dilakukan pemeriksaan atas nama Luciano Figo Naban dengan hasil pemeriksaan :
- Pada Pipi bagian kiri ditemukan bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Pada Leher bagian depan ditemukan memar dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
- Pada leher sisi kanan bagian belakang ditemukan memar dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan:
Dari fakta-fakta yang ditemukan Pada Pipi bagian kiri ditemukan bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada Leher bagian depan ditemukan memar dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada leher sisi kanan bagian belakang ditemukan memar dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter. Keadaan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan (luka ringan).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. |