INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Lbj | PETRUS BAMBUT | 1.ANASTASIA EMI 2.IGNASIUS JONI JEMAKUR 3.PASKALIS YOFANDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Dalam Provisi :
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa yang terletak di Letu Lingko Satar Mese, Dusun Pateng, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran bagian Timur 57,5 m, bagian Barat 3 m, bagian Utara 150 m, bagian Selatan 148 m, dengan total luas : 4.507,25 m?2;
3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, atau siapa saja yang mendapat perintah atau hak dari Para Tergugat untuk menghentikan seketika seluruh aktivitas, pekerjaan fisik berupa menggarap, penanaman, pemanenan dan/ atau penguasaan atas Tanah Sawah Obyek Sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
4. Melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan pihak manapun yang mendapat hak dari mereka untuk mengalihkan, menyewakan, atau menyerahkan penggarapan tanah sawah obyek sengketa kepada pihak lain selama proses perkara.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) atas Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Letu Lingko Satar Mese, Dusun Pateng, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran bagian Timur 57,5 m, bagian Barat 3 m, bagian Utara 150 m, bagian Selatan 148 m, dengan total luas : 4.507,25 m?2;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Letu, Lingko Satar Mese, Dusun Pateng, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran bagian Timur 57,5 m, bagian Barat 3 m, bagian Utara 150 m, bagian Selatan 148 m, dengan total luas : 4.507,25 m?2;;
4. Menyatakan bahwa pengakuan hak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atas Tanah Obyek Sengketa tidak berdasarkan hukum, tidak sah, dan melawan hukum;
5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai dan mengerjakan Tanah Sawah Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang menguasai Tanah Sawah Obyek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sawah Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, kosong tanpa syarat apapun.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, berupa:
a. Kerugian Material sebesar Rp. 57.500.000 (Lima Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
b. Kerugian Immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
